iklan ditengah

Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Juli 2020

Hadist sebagai sumber ajaran agama islam

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
    Menurut bahasa (lughat), hadits dapat berarti baru, dekat (qarib) dan cerita( khabar). Sedangkan menurut istilah ahli hadist ialah “segala ucapan Nabi, segala perbuatan beliau dan segala keadaan beliau”. Akan tetapi para ulama Ushul Hadits, membatasi pengertian hadits hanya pada ”Segala perkataan, segala perbuatan dan segala taqrir Nabi Muhammad SAW,  yang bersangkut paut dengan hukum.
Beranjak dari pengertian-pengertian di atas, menarik dibicarakan tentang kedudukan Hadits dalam Islam. Seperti yang kita ketahui, bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum utama atau primer dalam Islam. Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Al-Qur’an membicarakanya, atau Al-Qur’an membicarakan secara global saja atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali dalam Al-Qur’an. Nah jalan keluar untuk memperjelas dan merinci keuniversalan Al-Qur’an tersebut, maka diperlukan Hadits atau Sunnah. Di sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder atau kedua setelah Al-Qur’an.

B. Rumusan Masalah
 1. Bagaimana kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam?
 2. Bagaimana dalil-dalil kehujahan hadits?
 3. Bagaimana fungsi-fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Ajaran Islam
  Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran Islam menempati kedudukan setelah Al-Qur’an. Bagi umat Islam merupakan keharusan untuk mengikuti hadis sama halnya dengan mengikuti Al-Qur’an baik berupa perintah maupun larangan.  Tanpa memahami dan menguasai hadits, siapapun tidak akan bisa memahami Al-Qur’an. Sebaliknya, siapapun tidak akan bisa memahami Hadits tanpa memahami Al-Qur’an karena Al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama yang didalamnya berisi garis besar syariat dan hadits merupakan dasar hukum kedua yang didalamnya berisi penjabaran dan penjelasan Al-Qur’an. Dengan demikian antara Hadits dan Al-Qur’an memiliki kaitan yang sangat erat, yang satu sama lain tidak bisa dipisah-pisahkan atau berjalan sendiri-sendiri.
Ditinjau dari segi kekuatan di dalam penentuan hukum, otoritas Al-Qur’an lebih tinggi satu tingkat daripada otoritas Hadits, karena Al-Qur’an mempunyai kualitas qath’iy baik secara global maupun terperinci. Sedangkan Hadits berkulitas qath’iy secara global dan tidak secara terperinci. Disisi lain karena Nabi Muhammad SAW, sebagai manusia yang tunduk di bawah perintah dan hukum-hukum Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW tidak lebih hanya penyampai Al-Qur’an kepada manusia.
Rasulullah SAW adalah orang yang setiap perkataan dan perbuatannya menjadi pedoman bagi manusia. Karena itu beliau ma’shum (senantiasa mendapat petunjuk Allah SWT). Dengan demikian pada hakekatnya Sunnah Rasul adalah petunjuk yang juga berasal dari Allah. Kalau Al Qur’an merupakan petunjuk yang berupa kalimat-kalimat jadi, yang isi maupun redaksinya langsung diwahyukan Allah, maka Sunnah Rasul adalah petunjuk dari Allah yang di ilhamkan kepada beliau, kemudian beliau menyampaikannya kepada umat dengan cara beliau sendiri.
بِالْبَيّنَاتِ وَالزّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذّكْرَ لِتُبَيّنَ لِلنّاسِ مَا نُزّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلّهُمْ يَتَفَكّرُونَ
 “kami telah menurunan peringatan (Al-Qur’an) kepada engkau (Muhammad) supaya kamu menerangkan kepada segenap manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka” (QS. An-Nahl 44).
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا....
 “Apa-apa yang didatangkan oleh Rasul kepada kamu, hendaklah kamu ambil dan apa yang dilarang bagimu hendaklah kamu tinggalkan” (QS. Al-Hasyr 7).
Ayat-ayat diatas menjelaskan bahwa sunnah/ hadits merupakan penjelasan Al-Qur’an. Sunnah itu diperintahkan oleh Allah untuk dijadikan sumber hukum dalam Islam. Dengan demikian, sunnah adalah menjelaskan Al-Qur’an, membatasi kemutlakannya dan mentakwilkan kesamarannya. Allah menetapkan bahwa seorang mukmin itu belum dapat dikategorikan beriman kepada Allah sebelum mereka mengikuti segala yang diputuskan oleh Rasulullah SAW dan dengan putusannya itu mereka merasa senang.

B. Dalil-Dalil Kehujahan Hadits
    Yang dimaksud dengan kehujjahan Hadits (hujjiyah hadits) adalah keadaan Hadits yang wajib dijadikan hujah atau dasar hukum (al-dalil al-syar’i), sama dengan Al-Qur’an dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Hadits adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Hadits sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapai juga murtad hukumnya.
Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama.
    Apabila hadits tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum. Dan yang menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalil Al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang kewajiban mempercayai dan menerima segala yang datng daripada Rasulullah Saw untuk dijadikan pedoman hidup. Diantaranya adalah :
Firman Allah Swt dalam surah Ali Imran ayat 179 yang berbunyi :
مَا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتَّى يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَإِنْ تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Artinya:
“Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mu'min). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasulNya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar.”(QS:Ali Imran:179)
Dalam Surat An-Nisa ayat 136 Allah Swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.”(QS:An-Nisa:136).
Dalam QS. Ali Imran di atas, Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dengan orang-orang yang munafiq, dan akan memperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itulah, orang mukmin dituntut agar tetap beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan pada QS. An-Nisa, Allah menyeru kaum Muslimin agar mereka tetap beriman kepada Allah, rasul-Nya (Muhammad SAW), al-Qur’an, dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian pada akhir ayat, Allah mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.
Selain Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam agar percaya kepada Rasulullah Saw. Allah juga memerintahkan agar mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang dibawanya. Tuntutan taat kepada Rasul itu sama halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada perintah Allah Swt. Banyak ayat al-Qur’an yang mnyerukan seruan ini.
Perhatikan firman Allah SWT. Dalam surat Ali-Imran ayat 32 dibawah ini:
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Artinya:
“Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (QS:Ali Imran : 32).
Dalam surat An-Nisa ayat 59 Allah Swt juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(QS:An-Nisa : 59).
Juga dalam Surat An-Nur ayat 54 yang berbunyi:
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلا الْبَلاغُ الْمُبِينُ
Artinya:
“Katakanlah: "Ta'at kepada Allah dan ta'atlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu ta'at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang".(An-Nur:54).
Masih banyak lagi ayat-ayat yang sejenis menjelaskan tentang permasalahan ini. Dari beberapa ayat di atas telah jelas bahwa perintah mentaati Allah selalu dibarengi dengan perintah taat terhadap Rasul-Nya. Begitu juga sebaliknya dilarang kita durhaka kepada Allah dan juga kepada Rasul-Nya.
Dari sinilah jelas bahwa ungkapan kewajiban taat kepada Rasulullah Saw dan larangan mendurhakainya, merupakan suatu kesepakatan yang tidak dipersilihkan umat Islam.
Dalil Hadits
Dalam salah satu pesan yang disampaikan baginda Rasul berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadits sebagai pedoman hidup disamping Al-Qur’an sebagai pedoman utamanya, adalah sabdanya:
تركت فيكم أمرين لن تضلوا أبداما إن تمسكتم بهما كتاب الله وسنة رسوله(رواه الحاكم
Artinya :
“Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selam-lamanya, selama kalian berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.”(HR. Malik).
Begitu juga yang di riwayatkan dari al-‘irbash ibn sariyah r.a., dari Rasulallah SAW bahwa beliau bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَ سُنَّةِ اْلخَلِفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اْلمَهْدِ يِيَّنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِا لنَّوَا جِذِ
“Tetaplah kalian pada sunnah khulafaur Rasyidin yang telah mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi grahangmu.”
(HR.Abu Daud dan al-Tirmidzi).
Hadits di atas telah jelas menyebutkan bahwa hadits merupakan pegangan hidup setelah Al-Qur’an dalam menyelesaikan permasalahan dan segalah hal yang berkaitan dengan kehidupan khususnya dalam menentukan hukum.
Kesepakatan Ulama’ (Ijma’)
Umat Islam telah sepakat menjadikan hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima, dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadits telah dilakukan sejak jaman Rasulullah, sepeninggal beliau, masa khulafaurrosyidin hingga masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya.
Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan Hadits sebagai sumber hukum Islam, antara lain adalah peristiwa dibawah ini :
Ketika Abu Bakar dibaiat menjadi khalifah, ia pernah berkata, “saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya.
Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata, “saya tahu bahwa engkau     adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.”
Pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Umar tentang ketentuan sholat safar dalam Al-Qur’an. Ibnu Umar menjawab, “Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu, maka sesugguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat Rasulullah berbuat.”
      Masih banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan bahwa yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan oleh Rasulullah SAW, selalu diikuti oleh umatnya, dan apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh umatnya.
Sesuai dengan Petunjuk Akal (Ijtihad)
Kerasulan Muhammad SAW, telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Di dalam mengemban misinya itu kadangkala beliau menyampaikan apa yang datang dari Allah SWT, baik isi maupun formulasinya dan kadangkala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari Tuhan. Namun juga tidak jarang beliau menawarkan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak dibimbing oleh wahyu.
Menurut Abdul Ghoni bin Abdul Kholiq dalam bukunya Hujjiyah al-Sunnah, kehujjahan hadits paling tidak dapat dipahami dari 7 aspek, yaitu
‘Ishamah (Keterpeliharaan Nabi dari Kesalahan)
Tugas Rasul sebagai penyampai wahyu mengharuskan beliau untuk selalu ekstra hati- hati dalam bertindak
Sikap Sahabat terhadap sunnah
Sikap para sahabat yang selalu patuh dan tunduk dengan perintah Rasulullah SAW memberikan satu indikasi akan kebenaran apa yang dilakukan dan diucapkan oleh beliau, dan  sekaligus dapat dijadikan hujjah.
Al-Qur’an
Banyak ayat yang memerintahkan untuk patuh, taat dan mengambil apa yang dilakukan Nabi SAW.
Al-Sunnah
Selain Al-Quran, terdapat banyak pula hadits yang menjelaskan kehujjahan al-Sunnah
Kebutuhan al- Qur’an terhadap al-Sunnah
Al-Qur’an tidak akan dapat dipahami secara sempurna tanpa ada bantuan al-Sunnah
Realitas-Sunnah sebagai wahyu
Wahyu yang disampaikan oleh Allah kepada Nabi ada yang berupa wahyu dhohir ( yang berstatus terjaga dan terpelihara dari segala bentuk kesalahan)
Ijma’
Kesepakatan untuk mengambil hadits sebagai hujjah dan landasan hukum
C. Fungsi-Fungsi  Hadits Terhadap Al-Quran
Berikut ini penjabaran dari Fungsi Hadist terhadap Al-Qur'an.Hadist merupakan sumber hukum islam kedua setelah Al-Qur'an. Hadist berfungsi sebagai penjelasan dan penegas ayat Al-Qur'an yang bersifat umum . Bahkan hadist juga memuat hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an . Berikut ini beberapa fungsi hadist :
Hadist berfungsi sebagai hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Dalam hal ini , hadist bisa disebut sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.Jadi jika suatu masalah tidak ditemukan hukumnya dalam Al-Qur'an , kita bisa merujuk pada hadist Nabi Muhammad saw.
Pada dasarnya, Al-Qur'an memuat ketentuan hukum yang bersifat umum.Karena itu hadist dijadikan sebagai pemerinci terhadap Al-Qur'an . Terlebih pada ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat amaliah (perbuatan) .
Hadist berfungsi sebagai Penegas Al-Qur'an
Disamping itu, hadist juga berfungsi sebagai penegas dalam Al-Qur'an.Jadi fungsi hadist hanya memperkuat hukum yang telah ada .
Misalnya :
Al-Qur'an menetapkan bahwa awal puasa Ramadan harus bertepatan dengan awal bulan Ramadan, seperti dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 185.
Ayat di atas diperjelas dengan hadist Nabi Muhammad saw.,
"Berpuasalah kalian ketika melihat bulan dan berbukalah ketika kalian melihat bulan ." (H.R.Bukhari)
Hadist berfungsi sebagai Pembuat hukum baru yang tidak ada dalam Al-Qur'an
Fungsi lain dari hadist adalah sebagai pembuat hukum bagi ketentuan hukum yang tidak ada dalam Al-Qur'an . Artinya , hadist bisa menentukan hukun secara mandiri yang tidak ada isyaratnya di dalam Al-Qur'an . Biasanya hadist seperti ini muncul ketika ada masalah hukum dikalangan para sahabat dan tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an . Kemudian mereka menanyakan hukumnya pada Nabi Muhammad saw.
Dapat disimpulkan bahwa hadist juga berfungsi sebagai pengisi atas kekosongan hukum yang ada di dalam Al-Qur'an .


BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
 Hadits merupakan sumber hukum kedua bagi umat Islam setelah Al-Quran sebagai sumber utama, hadits juga sebagai pedoman hukum serta ajaran- ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an. Hadits adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Hadits sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapai juga murtad hukumnya. Kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa dalil, baik dalam bentuk naqli ataupun aqli : dalil Al-Qur’an, dalil Hadits, Ijma’ dan Ijtihad. Hadist berfungsi untuk memperkuat hukum - hukum yang tekandung di dalam Al-Qur'an, pemerinci atau penjelas aturan - aturan dalam Al-Qur'an, ketentuan hukum baru , jika hukum tersebut belum diatur di dalam Al-Qur'an
B. Saran
 Demikianlah tugas penyusunan makalah ini kami

Kamis, 16 Juli 2020

Makalah Al-Qur’an Sebagai Sumber Ajaran Agama Islam

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
     Berbicara tentang Al Qur’an, takkan pernah ada habisnya. Al Qur’an mengandung berbagai kisah dari sejarah zaman lampau hingga masa yang akan datang, termuat juga hukum-hukum islam, rahasia alam semesta, serta masih banyak lagi.
    Al-Qur’an menjadi salah satu mukjizat besar Nabi Muhammad SAW, sebab turunnya Al Qur’an melalui perantara beliau, Al Qur’an mempunyai peranan yang sangat penting untuk keberlangsungan umat manusia di Dunia. Betapa tidak, semua persoalan manusia di dunia sebagian besar dapat ditemukan jawabannya pada Al Qur’an. Oleh karenannya kemudian Al Qur’an di yakini sebagai firman Allah yang menjadi sumber hukum Islam pertama sebelum Hadist serta menjadi sumber ajaran bagi Agama Islam.
    Dikalangan ulama terdapat kesepakatan bahwa sumber ajaran yang utama adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah. Ketentuan ini sesuai dengan Agama Islam itu sendiri sebagai wahyu dari allah SWT yang penjabarannya dilakukan oleh nabi Muhammad SAW.  Di dalam Al Qur’an (QS an nisa :156) kita dianjurkan agar menaati Allah dan rosul-Nya, serta ulil amri (pemimpin).

1.2 Rumusan Masalah
1.Apa makna dan sejarah Al Qur’an?
2.Bagaimana peranan dan fungsi Al Qur’an dalam kehidupan?
3.Bagaimana adab terhadap Al-Qur’an?
4.Bagaimana hubungan Al-Qur’an dengan kitab lain?
5.Bagaimana pendekatan memahami Al-Qur’an

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN AL-QUR’AN

     Secara etimologi, menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa Alquran adalah bentuk kata benda infinitif (mashdar) dari kata qara`a (قرأ) yang bermakna membaca atau mengumpulkan.[e] Jika Alquran berasal dari kata qara`a yang bermakna membaca, maka Alquran berarti sesuatu yang dibaca, sedangkan jika berasal dari kata qara`a yang bermakna mengumpulkan, maka Alquran berarti sesuatu yang mengumpulkan, karena Alquran itu berisi kumpulan kisah-kisah dan hukum.
     Secara terminologi, menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad S.A.W penutup para nabi dan rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surah Al-Fatihah dan ditutup dengan surah An-Nas"
    Dengan definisi tersebut di atas, firman Allah yang diturunkan kepada nabi selain nabi Muhammad, tidak dinamakan Al-Qur'an, tetapi dinamakan sebagai hadis qudsi.
Adapun pengertian al qur’an dari segi istilah dapat dikemukakan berbagai pendapat berikut ini:
Mana’ alqaththan, secara ringkas mengutip pendapat para ulama pada umumnya yang menyatakan bahwa al quran adalah firman allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad S.A.W dan dinilai ibadah bagi pembacanya.
      Al-Zarqoni berpendapat bahwa al qur’an adalah lafat yang diturunkan kepada nabi Muhammad S.A.W mulai dari surat al-fatikhah sampai an-nas.
Al-Wahhab Al-Khallaf berpendapat menurutnya, al qur’an adalah firman allah S.W.T yang diturunkan kepada hati rosulullah S.A.W.
     Dari beberapa kutipan tersebut dapat diketahui bahwa al qur’an adalah kitab suci yang isinya mengandung firman  allah, turunnya bertahap, melalui malaikat jibril, susunannya dimulai dari surat al-fatihah dan diakhiri dengan surat an-nas serta bagi yang membacanya bernilai ibadah.
Berkenaan dengan definisi tersebut maka berkembanglah studi tentang Al Qur’an baik dari segi kandungan ajarannya, maupun metode penafsirannya.  Oleh sebab itu di kalangan ulama berpendapat bahwa Al Qur’an lah sumber utama ajaran Agama Islam.

2.2 Sejarah Al-Qur’an

    Al-Quran diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril. Al Quran terdiri dari 30 Juz, 6666 ayat, 114 surah dan diturunkan setahap demi setahap selama kurang lebih dua puluh tiga tahun.
    Al Quran diturunkan kepada nabi Muhammad dengan tiga cara, yaitu pertama malaikat Jibril turun dalam wujud manusianya dan membacakan ayat-ayat Al Quran kepada nabi Muhammad, kemudian beliau mengikutinya. Kedua, adalah Al Quran turun tanpa perantara malaikat Jibril, sehingga tiba-tiba saja ayat-ayat Al Quran tersebut muncul dalam pikiran nabi Muhammad dan yang ketiga adalah Al Quran turun dengan didahului terdengarnya suara gemerincing lonceng yang sangat kuat. Cara terakhir adalah cara yang dirasa nabi Muhammad sangat berat saat menerima wahyu Allah SWT.
    Al Quran yang telah diturunkan ini kemudian diajarkan kepada keluarga dan sahabat-sahabat nabi terlebih dahulu sebelum akhirnya disyiarkan secara terang-terangan kepada masyarakat luas. Pada awalnya Al Quran ini hanya dituliskan pada media seadanya saja seperti kulit unta, tulang binatang dan lain-lain, mengingat pada zaman itu belum ditemukan manfaat kertas sebagai media untuk menuliskan Al Quran.
    Pada zaman nabi Muhammad, Al Quran tidak diperbolehkan untuk ditulis, melainkan hanya dihafalkan saja di luar kepala baik oleh nabi Muhammad maupun sahabat-sahabatnya. Sementara itu, untuk menjaga kemurnian Al Quran, setiap malam di bulan Ramadhan malaikat Jibril turun ke bumi dan membacakan ayat-ayat Al Quran tersebut dan nabi Muhammad mendengarkannya dengan seksama. Nabi Muhammad sendiri melarang penulisan Al Quran ini dalam media apapun dalam satu kesatuan.
    Setelah nabi Muhammad meninggal dunia, tongkat kepemimpinan Islam diberikan kepada kalifah Abu Bakar As syidiq. Pada masa kepemimpinan Abu Bakar ini, orang-orang Islam yang tipis imannya mulai banyak yang meninggalkan Islam. Mereka meninggalkan semua perintah-perintah Allah seperti shalat, puasa dan zakat. Selain itu, bermunculan pula nabi-nabi palsu yaitu orang-orang yang mengaku sebagai penerus nabi Muhammad.
     Bayangkan saja, ternyata sejak ratusan tahun yang lalu sudah banyak bermunculan nabi-nabi palsu ke dunia ini. Maka tentu bukan suatu hal yang mengherankan jika sampai posting ini ditulispun masih saja ada orang-orang yang mengaku dirinya adalah nabi. Di Indonesia yang sebagian besar penduduknya muslim ini saja ada banyak kasus kemunculan nabi palsu. Di antaranya Ahmad Mussadeq, Lia Eden dan lain-lain.
   Kasus terbaru dan masih hangat adalah masalah aliran Ahmadiyah yang menganggap bahwa Ahmad Mirza adalah nabi penerus nabi Muhammad. Padahal Ahmad Mirza adalah nabi yang diangkat oleh ratu Inggris atas jasa-jasanya memimpin sebagian umat muslim Pakistan untuk berperang melawan muslim-muslim yang memberontak kepada kerajaan Inggris yang saat itu menjajah Pakistan. Ratu Inggris kemudian menyatakan bahwa Ahmad Mirza adalah “Nabi baru umat Islam yang cinta perdamaian”.
     Kembali lagi ke zaman Kalifah Abu Bakar, dengan munculnya nabi-nabi palsu ini, maka Kalifah Abu Bakar kemudian memerintahkan para sahabat untuk memerangi nabi-nabi palsu dan umat Islam yang tipis imannya itu. Sayangnya, banyak sahabat nabi yang hafal Al Quran dalam rangka menegakkan agama Islam kemudian berguguran satu demi satu.
    Melihat hal ini, kemudian Umar bin Khatab menyarankan kepada Kalifah Abu Bakar untuk mengumpulkan ayat-ayat Al Quran dan menuliskannya menjadi satu kitab saja. Awalnya, ide ini ditentang oleh Kalifah Abu Bakar, karena menurut beliau nabi Muhammad sendiri yang melarang penulisan ayat-ayat Al Quran tersebut, namun setelah melalui perdebatan panjang dan demi menegakkan agama Islam, akhirnya Kalifah Abu Bakar pun mengalah. Setelah itu, dibentuklah panitia pengumpulan dan penulisan Al Quran tersebut. Ayat-ayat Al Quran itu kemudian dikumpulkan dan ditulis ulang oleh Zaid bin Tsabit. Pada masa Kalifah Umar bin Khatab, kitab Al Quran hanya berjumlah lima buah dan disimpan di lima tempat yang berbeda antara lain, Mekkah, Basrah, Madinah, dan disimpan oleh Kalifah Umar sendiri.
    Pada era kepemimpinan Utsman bin Affan, beliau berhasil menaklukkan Syria yang terlebih dahulu sudah mengenal kertas sebagai media untuk menulis. “Teknologi baru“ ini kemudian dimanfaatkan untuk memperbanyak kitab Al Quran. Akibatnya, sekarang semua orang dapat membaca, mengkaji dan memperdalam Al Quran dimanapun dan kapanpun juga. Bahkan, pada zaman sekarang Al Quran diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dengan tentu saja tetap menuliskan ayat-ayat asli Al Quran yang masih berbahasa Arab, sehingga kemurnian Al Quran Insya Allah masih terjaga kemurniannya bahkan sampai sekarang sekalipun. Terjemahan yang ada dalam Al Quran ini semata-mata hanya untuk mempermudah umat Islam untuk mempelajari Al Quran.


2.3 Peranan dan Fungsi Al-Qur’an

  • Al-Quran sebagai Mu’jizat

    Dalam bahasa Arab, mukjizat berasal dari kata ‘ajz yang berarti lemah, kebalikan dari qudrah (kuasa). Sedangkan i’jaz berarti membuktikan kelemahan. Mu’jiz adalah sesuatu yang melemahkan atau membuat yang lain menjadi lemah, tidak berdaya. Setiap mukzijat biasanya turun untuk memberikan tantangan bagi situasi zaman itu. Ketika pada zaman Nabi Musa para tukang sihir sangat berkuasa dan mereka mencapai puncak kemampuannya dalam ilmu sihir, Nabi Musa datang dengan membawa mukjizat yang mampu melumpuhkan tipu daya para tukang sihir tersebut. Bukankah mukjizat berarti yang melumpuhkan atau yang membuat lemah? Rasulullah saw. pun hadir pada suatu zaman ketika sastra Arab mencapai puncak ketinggiannya. Beliau datang dengan Al-Quran yang memiliki gaya bahasa tingkat tinggi yang mampu melumpuhkan seluruh penyair yang ada pada zaman itu.
     Selain keindahan gaya bahasanya, ada petunjuk-petujuk sangat jelas lainnya yang memperlihatkan bahwa Al-Quran datang dari Allah Swt. dengan segala kemukjizatannya. Ayat-ayat yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan misalnya, dapat meyakinkan setiap orang yang mau berpikir bahwa Al-Quran adalah firman-firman Allah Swt., tidak mungkin ciptaan manusia apalagi ciptaan Nabi Muhammad saw. yang ummi (QS 7:158) yang hidup pada awal abad keenam Masehi (571-632 M). Di antara ayat-ayat tersebut umpamanya: QS 39:6; QS 6:125; QS 23:12,13,14; QS 51:49; QS 41:11-41; QS 21:30-33; QS 51:7,49, dan lain-lain.
      Ada pula ayat-ayat yang berhubungan dengan sejarah seperti tentang kekuasaan di Mesir, Negeri Saba’. Tsamud, ’Aad, Nabi Adam, Nabi Yusuf, Nabi Dawud, Nabi Sulaiman, Nabi Musa, dan sebagainya. Ayat-ayat ini dapat memberikan keyakinan kepada kita bahwa Al-Quran adalah wahyu Allah bukan ciptaan manusia. Ayat-ayat yang berhubungan dengan ramalan-ramalan khusus yang kemudian dibuktikan oleh sejarah seperti tentang bangsa Romawi, berpecah-belahnya Kristen, dan lain-lain juga menjadi bukti lagi kepada kita bahwa Al-Quran adalah wahyu dari Allah Swt. yang disampaikan melalui lisan utusan-Nya.

  • Al-Quran sebagai Pedoman Hidup

    Sebagai pedoman hidup, Al-Qur’an banyak mengemukakan pokok-pokok serta prinsip-prinsip umum pengaturan hidup dalam hubungan antara manusia dengan Allah dan mahluk lainnya. Di dalamnya terdapat peraturan-peraturan seperti: beribadah langsung kepada Allah Swt, berkeluarga, bermasyarakat, berdagang, utang-piutang, kewarisan, pendidikan dan pengajaran, pidana, dan aspek-aspek kehidupan lainnya yang oleh Allah Swt. dijamin dapat berlaku dan dapat sesuai pada setiap tempat dan setiap waktu.
    Setiap Muslim diperintahkan untuk melakukan seluruh tata nilai tersebut dalam kehidupannya. Sikap memilih sebagian dan menolak sebagian tata nilai itu dipandang Al-Quran sebagai bentuk pelanggaran dan dosa. Melaksanakannya dinilai ibadah, memperjuangkannya dinilai sebagai perjuangan suci, mati karenanya dinilai sebagai mati syahid, hijrah karena memperjuangkannya dinilai sebagai pengabdian yang tinggi, dan tidak mau melaksanakannya dinilai sebagai zalim, fasiq, dan kafir.

  • Al-Quran sebagai Korektor

      Sebagai korektor, Al-Quran banyak mengungkapkan persoalan-persoalan yang dibahas oleh kitab-kitab suci sebelumnya, semacam Taurat dan Injil yang dinilai tidak lagi sesuai dengan ajaran yang telah diturunkan oleh Allah Swt. Ketidaksesuaian tersebut menyangkut sejarah orang-orang tertentu, hukum-hukum, prinsip-prinsip ketuhanan, dan sebagainya.
Ada beberapa contoh koreksian yang diungkapkan oleh Al-Quran terhadap kitab-kitab terdahulu tersebut, antara lain:
1) Tentang ajaran Trinitas (QS 5:73)
2) Tentang Nabi Isa (QS 3:49,59; QS 5:72,76)
3) Tentang peristiwa penyaliban Nabi Isa (4:157-158)
4) Tentang Nabi Luth (QS 29:28-30; QS 7:80-84) perhatikan (Genesis, 19:33-36)
5) Tentang Nabi Harun (QS 20:90-94) perhatikan (Keluaran, 37:2-4)
6) Tentang Nabi Sulaiman (QS 2:102; QS 27:15-44) perhatikan (Raja-Raja, 21:4-5) dan sebagainya.

  • Al-Qur’an sebagai Kalamullah

     Kalam (perkataan) Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril dengan lafal dan maknanya. Al-Qur’an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam dan berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
    Sebagai Kalamullah, Al-Qur’an dalam bentuk aslinya berada dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) dalam lindungan Tuhan. Lalu diturunkan kepada Nabi dalam bahasa kaumnya (bahasa Arab).
     Wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada nabi-nabi-Nya adalah suatu ilmu yang dikhususkan untuk mereka. Kumpulan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW disebut al Qur’an, yang merupakan pembawa rahmat bagi alam semesta dan petunjuk bagi manusia dalam hidup dan kehidupannya.
    Wahyu turun dalam berbagai cara seperti ; Malaikat Jibril langsung atau menyerupai manusia, berupa suara atau gemuruh, atau lonceng.
Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam
    Sumber hokum ajaran Islam ada tiga. Yakni; Al Quran, As-Sunnah, dan Ijtihad. Al-Qur’an adalah firman Allah, dan hadist merupakan sabda Rasulullah Muhammad SAW.Sedangkan ijtihad didapatkan dari hasil pemikiran para ulama mujtahid (yang berijtihad), dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan As-Sunnah.
     Isi Al Quran meliputi segala hal, mulai soal keimanan atau akidah hingga fenomena alam. Al Quran mengajari manusia bersikap ilmiah atau berdasarkan ilmu (Q.S. Al-Isro’:36), mendorong manusia melakukan penelitian untuk menyibak tabir alam (Q.S.Yunus:101), menaklukkan angkasa luar (Q.S. Ar-Rahman:33), mengabarkan prediksi ilmiah tentang rahim ibu (Q.S. Az-Zumar:6), gaya berat atau gravitasi (Q.S. Ar-Rahman:7), pemuaian alam semesta (Q.S. Adz-Dzariyat:47, Q.S Al-Anbiya: 104,Q.S Yasin:38), tentang ruang hampa di angkasa luar (Q.S. Al-An’am:125), tentang geologi, gerak rotasi, dan revolusi planet bumi (Q.S. An-Naml:88) dan masih sangat banyak lagi.

2.4 Adab Terhadap Al Qur’an

       Ada dua pendapat mengenai hukum menyentuh Al-Qur'an terhadap seseorang yang sedang junub, perempuan haid dan nifas. Pendapat pertama mengatakan bahwa jika seseorang sedang mengalami kondisi tersebut tidak boleh menyentuh Al-Qur'an sebelum bersuci. Sedangkan pendapat kedua mengatakan boleh dan sah saja untuk menyentuh Al-Qur'an, karena tidak ada dalil yang menguatkannya.
     ”Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Al-Waqiah 56:77-79)”.

a.  Pendapat pertama
     Pendapat kelompok pertama meyakini seseorang diharuskan berwudhu sebelum menyentuh sebuah mushaf Al-Qur'an. Hal ini berdasarkan tradisi dan interpretasi secara literal dari surah Al Waaqi'ah di atas. Penghormatan terhadap teks tertulis Al-Qur'an adalah salah satu unsur penting kepercayaan bagi sebagian besar Muslim. Mereka memercayai bahwa penghinaan secara sengaja terhadap Al-Qur'an adalah sebuah bentuk penghinaan serius terhadap sesuatu yang suci. Berdasarkan hukum pada beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim, hukuman untuk hal ini dapat berupa penjara kurungan dalam waktu yang lama dan bahkan ada yang menerapkan hukuman mati.

b. Pendapat kedua
      Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surah Al Waaqi'ah di atas ialah: "Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur'an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para Malaikat yang telah disucikan oleh Allah." Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur'an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil.
      Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur'an kecuali mereka yang suci (bersih), yakni dengan bentuk faa'il (subjek/pelaku) bukan maf'ul (objek). Kenyataannya Allah berfirman: "Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur'an) kecuali mereka yang telah disucikan", yakni dengan bentuk maf'ul (objek) bukan sebagai faa'il (subjek).
      "Tidak ada yang menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci."[69] Yang dimaksud oleh hadis di atas ialah: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur'an kecuali orang mu'min, karena orang mu'min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. "Sesungguhnya orang mu'min itu tidak najis".


2.5 Hubungan Al Qur’an dengan Kitab-Kitab Lain

    Berkaitan dengan adanya kitab-kitab yang dipercayai diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Muhammad S.A.W yakni Shuhuf Ibrahim, Kitab Taurat, Zabur, maupun Injil, Di antara kitab-kitab suci tersebut, Allah secara khusus menyebut kedudukan "Al-Kitab yang diberikan kepada Musa" memiliki kaitan paling erat dengan Al-Qur'an. Terdapat berbagai ayat di Al-Qur'an tentang penegasan kedudukan terhadap kitab-kitab tersebut. Berikut adalah beberapa pernyataan Al-Qur'an, mengenai hubungan Al-Qur'an dengan kitab-kitab tersebut:
1. Bahwasanya Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap kebenaran kitab-kitab tersebut.
2. Bahwasanya Al-Qur'an diposisikan sebagai penggenapan dan batu ujian (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
3. Bahwasanya Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
4. Bahwasanya Al-Qur'an meluruskan sejarah. Dalam Al-Qur'an terdapat riwayat-riwayat mengenai kaum dari rasul-rasul terdahulu, juga mengenai beberapa bagian mengenai kehidupan para rasul tersebut serta meluruskan beberapa aspek penting pada teks-teks lain di kalangan Bani Israil, Ahli Kitab, Yahudi dan Kristen.
5. Bahwasanya Taurat, Injil beserta Al-Qur'an merupakan kesatuan utuh yang saling berkaitan dalam keimanan terhadap Kitab-Kitab Allah.

2.6. Pendekatan Memahami Al-Qur’an

    Dalam upaya menggali dan memahami maksud dari ayat-ayat Al Qur’an, terdapat dua term atau istilah, yakni Tafsir dan Takwil.
    Imam al-Alusi berpendapat, bahwa menurutnya tafsir adalah pejelasan makna Al Qur’an yang zahir (nyata), sedangkan takwil adalah penjelasan para ulama dari ayat yang maknanya tersirat, serta rahasia-rahasia ketuhanan yang terkandung dalam ayat Al Qur’an. Dapat juga dipahami bahwa Takwil mempunyai beberapa arti yang mendalam, yaitu berupa pengertian-pengertian tersirat yang di istinbathkan (diproses) dari ayat-ayat Al Qur’an, yang memerlukan perenungan dan pemikiran serta merupakan sarana membuka tabir. Apabila mendapati ayat yang mempunyai kemungkinan beberapa pengertian, para mufassir menentukan pengertian yang lebih kuat, lebih jelas dan gamblang. Namun hal tersebut sifatnya tidak pasti, sebab kalau makna atau arti tersebut dipastikan berarti mufasir tersebut telah menguasai Al Qur’an, sedangkan hal tesebut tidak dibenarkan  sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur;an (Q.S Ali Imran : 7).
   Secara garis besar istilah antara tafsir dengan takwil tidak terdapat perbedaan yang mendasar, kedua-duannya mempunyai semangat untuk menggali, mengkaji dan memahami maksud dari ayat-ayat Al Qur’an guna dijadikan sebagai pedoman dan rujukan umat Islam tatkala mengalami berbagai macam persoalan dalam kehidupan di dunia.
     Sebagai upaya untuk menjelaskan maksud dari ayat Al Qur’an, obyek yang dijadikan kajian dalam menafsirkan Al Qur’an adalah kalam Allah, maka dalam konteks ini Ia tidak perlu diragukan dan diperdebatkan kembali mengenai kemuliaannya.
    Kandungannya meliputi aqidah-aqidah yang benar, hukum-huikum syara’ dan lain-lain. Tujuan akhirnya adalah dapat diperolehnya tali yang amat kuat dan tidak akan putus serta akan memperoleh kebahagiaan baik di dunia ataupun di akhirat. Dan oleh karenanya, ilmu tafsir merupakan pokok dari segala ilmu agama, sebab ia diambil dari Al Qur’an, maka ia menjadi ilmu yang sangat dibutuhkan oleh manusia.
    Metodologi tafsir adalah ilmu tentang metode menafisirkan Al Qur’an dan pembahasan ilmiah tentang metode-metode penafsiran Al Qur’an, pembahasan yang berkaitan dengan cara penerapan metode terhadap ayat-ayat Al Qur’an disebut Metodik, sedangkan cara menyajikan atau memformulasikan tafsir tersebut dinamakan teknik atau seni penafsiran. Metode penafsiran Al Qur’an, secara garis besar dibagi dalam empat macam metode, namun hal tersebut tergantung pada sudut pandang tertentu :
a. Metode Penafsiran ditinjau dari sumber penafsirannya.
b. Metode penafsiran ditinjau dari cara penjelasannya.
c. Motede penafsiran ditinjau dari keleluasan penjelasan.
d. Metode penafsiran ditinjau dari aspek sasaran dan sistematika ayat-ayat yang ditafsirkan.

    Ayat-ayat Al Qur’an yang sangat banyak ini sejatinya dapat menjawab semua persoalan yang terjadi pada masyarakat. Namun kesan yang ada pada saat ini seakan-akan ayat Al Qur’an masih mengandung misteri, sehingga belum mampu menjawab semua persoalan yang ada. Kesan dan pemahaman yang keliru ini adalah akibat dari ”miskin”nya cara, metode dan pendekatan dalam memahami dan menafsirkan ayat Al Qur’an. Metodologi tafsir Al Qur’an adalah salah satu cara untuk mengkaji, memahami dan menguak lebih jauh maksud dan kandungan dari ayat-ayat Al Qur’an. Metode tafsir yang adapun sangat beragam model, bentuk dan pendekatannya.
     Adalah suatu hal yang sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami macam-macam metode tafsir ayat Al Qur’an yang ada dengan berbagai macam pendekatannya, jika hal ini telah kita ketahui, maka ayat-ayat Al Qur’an semakin hidup dan mampu untuk menjawab segala persoalan masyarakat yang berkembang begitu cepat. Hal ini semakin mempertegas bahwa Al Qur’an adalah wahyu Allah yang menjadi rujukan dan sumber utama semua umat Islam.
    Metode dan pendekatan merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan satu sama lainnya dalam melakukan kajian atau penelitian. Kedua-duanya saling melengkapi.
Pendekatan adalah upaya untuk menafsirkan, memahami dan menjelaskan sebuah ayat atau obyek tertentu sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki oleh seseorang.

2.7 Metode Penafsiran Al Qur’an
      Terdapat dua bentuk penafsiran yaitu at-tafsîr bi al- ma’tsûr dan at-tafsîr bi- ar-ra’yi, dengan empat metode, yaitu;
a. Metode Ijmali (Global)
Ijmali secara etimologi berarti global, sehingga dapat diartikan tafsir al-ijmali adalah tafsir ayat al Qur’an yang menjelaskannya masih bersifat global. Secara termiologis, menurut Al Farmawi adalah penafsiran Al-Qur’an berdasarkan urut-urutan  ayat dengan suatu urutan yang ringkas dan dengan bahasa yang sederhana sehingga dapat dikonsumsi oleh semua kalangan masyarakat baik yang awam maupun yang intelek.

b. Metode Tahlili
Tahlili adalah akar kata dari hala, huruf ini terdiri dari huruf ha dan lam, yang berarti membuka sesuatu. Secara terminologi, metode Tahlily adalah menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan dengan menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufassir yang menafsirkan ayat-ayat terebut; ia menjelaskan dengan pengertian dan kandungan lafadz-lafadznya, hubungan ayat-ayatnya, hubungan surat-suratnya, asbabun nuzulnya hadis-hadis yang berhubungan dan pendapat para mufasir terdahulu yang diwarnai oleh latar belakang  pendidikan dan keahliannya.
Metode Maqarin (Komparatif atau Perbandingan)
Secara etimologis kata maqarin adalah merupakan bentuk isim al-fa’il dari kata qarana, maknannya adalah membandingkan antara dua hal. Jadi dapa dikatakan tafsir maqarin adalah tafsir perbandingan. Secara terminologis adalah menafsirkan sekelompok ayat Al Qur’an atau suatu surat tertentu dengan cara membandingkan antara ayat dengan ayat, atau antara ayat dengan hadis, atau antara pendapat ulama tafsir dengan menonjolkan aspek-aspek perbedaan tertentu dari obyek yang dibandingkan.
Metode Maudhu’i (Tematik)
Kata maudhu’iy ini dinisbahkan kepada kata al-mawdhu’i, artinya adalah topik atau materi suatu pembicaraan atau pembahasan secara semantik. Jadi tafsir mawdhu’i adalah tafsir ayat Al Qur’an berdasarkan tema atau topik tertentu. Jadi para mufasir mencari tema-tema atau topik-topik yang berada di tengah-tengah masyarakat atau berasal dari Al Qur’an itu sendiri atau dari  yang lain-lain.

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
    Al Qur’an adalah sumber ajaran Islam yang utama. Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al Qur’an menyajikan tingkat tertinggi dari segi kehidupan manusia. Sangat mengagumkan bukan saja bagi orang mukmin, melainkan juga bagi orang-orang kafir. Al Qur’an pertama kali diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan (Nuzulul Qur’an). Wahyu yang perta kali turun tersebut adalah Surat Alaq, ayat 1-5.
     Fungsi atau peranan Al Quran yang sangat penting untuk dipahami seorang Muslim, Yakni Al Qur’an berfungsi sebagai mukjizat bagi Rasulullah Muhammad saw, sebagai Kalamullah,sebagai Sumber Hukum Islam, sebagai pedoman hidup bagi setiap Muslim, serta sebagai korekter atau penyempurna terhadap kitab-kitab yang pernah Allah Swt. bernilai abadi atau berlaku sepanjang zaman.
     Sedangkan pendekatan untuk memahami al qur’an yakni dengan ulumul qur’an dan tafsir al qur’an yang didalamnya berisi tentang sumber utama ajaran agama islam.

3.2 SARAN
    Marilah kita mengamalkan dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan kita sehari-hari yang merupakan sumber dari hukum agama Islam dan sekaligus dapat membuat kita bahagia baik itu di dunia maupun diakhirat nanti.

Popular Post

Makalah Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal

Makalah Pancasila Susunan Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal KATA PENGANTAR Puji syukur marilah kita panjatkan ...