iklan ditengah

Tampilkan postingan dengan label akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akuntansi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juli 2022

MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN NON BANK "ANJAK PIUTANG"

MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

“ANJAK PIUTANG”



KATA PENGANTAR

 

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’at nya di akhirat nanti.

Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehatnya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas terstruktur mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan dengan judul “Anjak Piutang“.

Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan didalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak khususnya kepada dosen Bank dan Lembaga Keuangan yang telah membimbing kami dalam menulis makalah ini.

Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terimakasih.

 

 

Kuningan, April 2019

 

 

 

Penulis


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR .......................................................................................................  i

DAFTAR ISI .....................................................................................................................  ii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang  ...........................................................................................................  1

B.     Rumusan Masalah ........................................................................................................  1

C.     Tujuan Penulisan ..........................................................................................................  1

D.    Manfaat Penulisan .......................................................................................................  2

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian Anjak Piutang ............................................................................................  3

B.     Kegiatan Anjak Piutang ..............................................................................................  4

C.     Pihak yang Terlibat dan Fasilitas yang Diberikan .......................................................  5

D.    Jasa-jasa dan Biaya yang Diberikan ............................................................................  7

E.     Keuntungan Anjak Piutang .........................................................................................  8

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan ..................................................................................................................  9

B.     Saran ............................................................................................................................  9

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................  10

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya dengan memberikan suatu diskon. Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet.

Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan, apa lagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh nasabahnya. Apalagi masalah piutang macet tidak dapat segera ditangani secara serius, tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya, yaitu perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang.

Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank.:
Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang?

2.      Apa saja kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Anjak Piutang?

3.      Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam Anjak Piutang?

4.      Apa saja fasilitas yang diberikan oleh Anjak Piutang?

5.      Apa saja jasa-jasa dan biaya yang diberikan oleh Anjak Piutang?

6.      Apa saja keuntungan dari Anjak Piutang?

 

C.     Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang.

2.      Untuk mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan oleh Anjak Piutang.

3.      Untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam Anjak Piutang.

4.      Untuk mengetahui fasilitas apa yang diberikan oleh Anjak Piutang.

5.      Untuk mengetahui jasa dan biaya apa saja yang diberikan oleh Anjak Piutang.

6.      Untuk mengatahui apa saja keuntungan dari Anjak Piutang.

 

D.    Manfaat Penulisan

1.      Dapat memahami apa itu Anjak Piutang.

2.      Dapat memahami kegiatan yang dilakukan Anjak Piutang.

3.      Dapat memahami pihak-pihak yang terlibat dalam Anjak Piutang.

4.      Dapat memahami fasilitas yang diberikan Anjak Piutang.

5.      Dapat memahami jasa-jasa dan biaya yang diberikan Anjak Piutang.

6.      Dapat memahami keuntungan dari Anjak Piutang.

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Anjak Piutang (Factoring)

Dalam pengelolaan suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok (utama) sampai dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi masalah adalah jika kegiatan pokok mengalami hambatan, maka hal ini akan menyebabkan kehidupan perusahaan terancam. Kegiatan pokok merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Terancamnya kegiatan pokok tersebut akan mengakibatkan terancam pula keuntungan yang akan diperoleh dan pada akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan yang bersangkutan . untuk menghadapi hambatan tersebut pihak manajemen perlu melakukan berbagai tindakan penyelamatan,sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian yang lebih besar. Hambatan-hambatan yang dialami oleh suatu perusahaan dapat berupa kesulitan dalam melakukan penjualan, kesulitan melakukan penagihan piutang, kondisi administrasi kredit yang semrawut ataupun teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman. Kemudian hambatan atau acaman tersebut dapat dating dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan. Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh nasabahnya.

Apabila masalah piutang macet ini tidak dapat segera ditanggulangi secara serius, bukn tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk melakukan penagihan piutang yang macet diperlukan biaya maupun tenaga yang harus dikorbankan. Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahka kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya. Adalah perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelola atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan. Jadi bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan seperti diatas dapat menyerahkan seluruh persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan imbalan fee dan biaya-biaya lainnya yang disepakati bersma.

Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melalukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaah utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan. Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Dengan demikian, jelas perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambilalihan piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri dari beberapa jenis. Jenis-jenis ini dilihat dari kemampuan dan keragaman dari produk yang ditawarkan kepada masyarakat.

B.     Kegiatan Anjak Piutang

Perusahaan anjak piutang merupakan jenis perusahaan yang relative baru dikenal di Indonesia. Secara resmi adalah dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1988, padahal dibanyak Negara lain kegiatan perusahaan anjak piutang sudah dimulai sejak puluhan tahun yang lalu. Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, terganung permintaan pihak kreditor. Bagi perusahaan kreditor dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi resiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan. Di samping itu, mereka juga dapat lebih berkonsentrasi terhadap kegiatan lain yang lebih strategis di perusahaannya.

Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Mentri Keuanga Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat keputusan mentri keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain :

1.      Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.

2.      Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.

3.      Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

Dalam mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perushaan anjak piutang antara lain dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak piutang dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.

Dalam praktik keuntungannya yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari :

1.      Jasa Penagihan

Yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti mialnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.

2.      Biaya Administrasi

Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.

 

C.     Pihak yang Terlibat dan fasilitas yang Diberikan

Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tig pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah sebagai berikut :

1.      Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.

2.      Perusahaan anjak piutang, yaitu perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.

3.      Debitur,yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada klien (kreditor).

Untuk lebih jelasnya transaksi yang terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang dapat dilihat sebagai berikut :

a.       Kreditor menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur ataupun tidak.

b.      Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur.

c.       Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.

d.      Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditor sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan.

Kemudian fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditor (kliennya). Dilihat dari berbagai sisi sebagai berikut :

1.      Berdasarkan pemberitahuan

a.    Disclosed

Yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.

b.    Undisclosed

Yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu resiko.

 

2.      Berdasarkan tanggung jawab

a.    Withrecourse

Dalam hal apabila si debitur tidsk msmpu untuk melunasi segala kewajibannya, maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditor dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.

b.    Without recourse

Dalam fasilitas ini apabila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditor.

 

3.      Berdasarkan pelanggan

a.    Full service factoring

Merupakan perusahaan anjak piutang yang memberkan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa nonpembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung resiko terhadap kredit yang macet.

b.    Resource factoring

Jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang meliputi hamper fasilitas semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini resiko kredit tetap berada pada kreditor.

c.    Bulk factoring

Jasa yang diberikan terhadap kreditor hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.

d.    Maturity factoring

Dalam perusahaan jenis ini fasilitas jasa yang diberikan kepada kreditor adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.

e.    Invoice discounting

Pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.

f.      Undisclosed factory

Dalam fasilitas ini perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.

g.    Advanced payment

Yaitu transaksi pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.

 

4.      Berdasarkan wilayah

a.    Domestic factoring

Merupakan perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi diwilayah Indonesia.

b.    International factoring

Merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar Negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor impor.

 

D.    Jasa-Jasa dan Biaya yang Diberikan

            Sama seperti halnya perusahaan keuangan lainnya, perusahaan anjak piutang juga memiliki berbagai ragam produk atau jasa yang dapat ditawarkan kepada para nasabahnya. Dalam kegiatan sehari-hari secara umum perusahaan anjak piutang mempunyai dua macam jasa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang sebagai berikut.

1.      Jasa Pembiayaan (financing service)

Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka (prefinancing) kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontraknya pun dibuat berdasarkan withrecourse atau dengan withoutrecourse, yang besarnya pembiayaan dilakukan sekitar 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.

2.      Jasa Non Pembiayaan (non financing service)

Dalam jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan administrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa meliputi:

a.    Analsis kekayaaan suatu kredit;

b.    Melakukan administrasi kredit;

c.    Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya;

d.   Perlindungan terhadap suatu resiko kredit.

Kemudian berkaitan dengan jasa-jasa yang diberikan pihak anjak piutang juga akan membebankan sejumlah biaya kepada kreditor seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, paing tidak ada dua jenis biaya yang dibebankan kepada kliennya akibat dari pembiayaan yang dilakukan perusahaan anjak piutang, yaitu fee dan biaya administrasi terhadap pembiayaan tertentu.

 

E.      Keuntungan Anjak  Piutang

            Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditor maupun debitur.

Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut.

1.      Bagi Perusahaan Anjak Piutang

a.    Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.

b.    Membantu menyelesaikan pertikaian di antara kreditor dan debitur.

c.    Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit.

2.      Bagi Kreditor (klien)

a.    Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.

b.    Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut.

c.    Memperlancar kegiatan usaha.

d.   Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.

3.      Bagi Debitur

Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.

 


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Perusahaan anjak piutang (factoring) adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan.

Menurut keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, Anjak piutang adalah “badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”.

Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan kepada pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kredit. Bagi perusahaan kreditor dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi resiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan.

Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang daling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Kelemahan dibidang manajemen/pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.

 

B.     Saran

Kami selaku penulis, menerima segala saran maupun kritikan yang sifatnya mmebangun guna melengkapi kekurangan dari makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

 

Kasmir, Dr. 2017. Bank dan Lembaga Keuangan Edisi Revisi 2014. Jakarta. Rajawali Pers

Popular Post

Makalah Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal

Makalah Pancasila Susunan Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal KATA PENGANTAR Puji syukur marilah kita panjatkan ...