iklan ditengah

Tampilkan postingan dengan label Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Juli 2020

Sejarah lahirnya Pancasila dan Pancasila sebagai Dasar Negara

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
     Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia. Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28-1 Juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam Sidang, dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
     Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca (lima) dan sila (asas atau dasar), dan didirikannya negara Indonesia.
     Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
     Dari pemaparan diatas dapat diketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menurut  Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B. Rumusan Masalah
-Bagaimana sejarah lahirnya Pancasila?
-Bagaimana Perumusan-perumusan Pancasila?
-Apa yang dimaksud dengan Dasar Negara?
-Bagaimana Pancasila Sebagai Dasar Negara ?

C. Tujuan
-Untuk mengetahui sejarah lahirnya Pancasila.
-Untuk mengetahui Perumusan-perumusan Pancasila.
-Untuk mengetahui apa itu Dasar Negara.
-Untuk mengetahui Pancasila sebagai Dasar Negara.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Lahirnya Pancasila
     Istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam kitab ajaran Budha yaitu Tripitaka. Didalamnya ada ajaran untuk mencapai nirwana melalui Pancasyila (lima larangan), yaitu:
-Dilarang membunuh
-Dilarang mencuri
-Dilarang berzina
-Dilarang berdusta
-Dilarang meminum minuman keras
     Selain dalam kitab ajaran Budha, istilah “Pancasila” dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” Karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam bukunya terdapat kata-kata Bhineka Tunggal Ika (walaupun berbeda tetap satu jua).

B. Perumusan Pancasila
     Perumusan pancasila pada tanggal 29 April tahun 1945, Pemerintah Jepang membentuk sebuah lembaga yang bernamakan dalam bahasa jepang Dokuritsu Jumbi Choosakai dan dalam bahasa indonesia merupakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI )  yang beranggotakan 62 anggota BPUPKI , yang diangkat  pada tanggal 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyoningrat dan Wakilnya R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang jepang). BPUPKI mulai  bekerja tanggal 29 Mei 1945. dengan tugasnya membuat  rancangan dasar negara dan membuat rancangan UUD. Sidang Pertama BPUPKI (29-31 Mei 1945 dan 1 juni 1945 )  memiliki berbagai masukan-masukan tentang dasar Negara Indonesia. Terdapat beberapa usulan rumusan dasar negara di antaranya sebagai berikut.

a) Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
     Dalam Usulan Muhamad Yamin dengan tampa teks yang langsung saja dengan lisan, yaitu sebagai berikut.
-Peri Kebangsaan
-Peri kemanusiaan
-Peri ketuhanan
-Peri Kerakyatan
-Kesejahteraan Sosial ( keadilan Sosial )

b) Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis dalam  UUD yang dirancang. Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu memiliki lima rumusan tentang asas negara merdeka yang berisi, yaitu :
-Ketuhanan Yang Maha Esa,
-Kebangsaan persatuan Indonesia
-Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

c) Soepomo (31 Mei 1945)
Menyampaikan lima asas untuk Negara Republik Indonesia, antara lain:
-Persatuan
-Kekeluargaan
-Keseimbangan lahir dan batin
-Musyawarah
-Keadilan rakyat

d) Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
     Dalam memberi masukan tentang asa negara indonesia, Ir. Soekarno juga menyumpang masukan , sebagai berikut:
-Kebangsaan Indonesia
-Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
-Mufakat atau demokrasi
-Kesejahteraan Sosial
-Ketuhanan yang Berkebudayaan

e) Sidang BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 Juni 1945) belum dapat menetapkan ketiga usulan rumusan dasar negara tersebut menjadikan sebuah dasar dalam negara indonesia. Lalu pada saat itu pula dibentuk Panitia yang beranggotakan Sembilan orang yang dikenal dengan sebutan Panitia sembilan. Anggota anggotanya yaitu Sebagai berikut:
Ir. Soekarno (Ketua merangkap anggota)
H. Agus salim (Anggota)
Mr. Ahamad Soebardjo (Anggota)
Mr. Muhammad Yamin (Anggota)
Drs. Mohammad Hatta (Anggota)
Mr. AA. Maramis (Anggota)
K. H. Wachid Hasyim (Anggota)
Abdul Kahar Muzakkir (Anggota)
Abikusno Tjokrosujoso (Anggota)
     Pada tanggal 22 juni 1945 Anggota dari Panitia Sembilan, berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam jakarta (Djakarta charter) yang berisi sebagai berikut.
-Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
-Kemanusiaan yang adil dan beradap
-Persatuan Indonesia
-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
     Berdasarkan Perintah Presiden No. 12 tahun 1968 tanggal 13 april  tahun 1968, mengenai Rumusan dalam Dasar Negara Indonesia dan Tatacara dituliskan. Rumusan pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu Pancasila, dan rumusan dari Pancasila, yaitu:
-Ketuhanan Yang maha esa.
-Kemanusiaan yang adil dan beradap
-Persatuan indonesia.
-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

C. Pengertian Dasar Negara
     Dasar negara berasal dari kata dasar dan negara. Arti kata ‘dasar’ berarti landasan atau foundamental. Arti kata ‘negara’ adalah suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam ensiklopedi Indonesia, kata ‘dasar’ dari tinjauan filsafat berarti asal yang pertama. Kata dasar bila dihubungkan dengan istilah negara akan mengandung arti sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara dalam berbagai bidang kehidupan.
     Bagi setiap negara yang sudah merdeka akan menentukan sendiri bentuk dasar negaranya sesuai dengan ideologi yang dianut oleh negara tersebut. Dasar negara yang berdasarkan ideologi bangsanya akan memiliki daya perekat yang kuat dan dijadikan landasan atau fondasi bagi bangsa dan negara yang bersangkutan. Bagi negara-negara yang mengagungkan kebebasan individu maka dasar negaranya akan menggunakan ideologi liberal sebagai dasar negaranya. Begitu pula bagi negara yang tidak mengenal perbedaan kelas sosial sehingga semua dianggap sama, dengan paham sama rata sama rasa maka dasar negaranya akan menggunakan ideologi komunis sebagai dasar negaranya. Bagi Indonesia dasar negara yang tepat adalah Pancasila, karena Pancasila merupakan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
     Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia harus bersumberkan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

D. Pancasila Sebagai Dasar Negara
     Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
    Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
     Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
     Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".
     Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai berikut:
Sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
Suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
     Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
     Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Pancasila merupakan asas kerohanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma dalam 4 pokok pikiran meliputi :
Suasana kebatinan dari UUD 1945
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut  dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
    Merupakan sumber semangat  dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian negara.

B. Saran
Bangsa Indonesia harus memantapkan kesetiaannya kepada Pancasiladengan cara menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidangkehidupannya.
Sila- sila yang terkandung di dalam Pancasila hendaknya tidak dirubah, baik itu secara isi,kedudukan maupun fungsinya.3.
Bangsa Indonesia harus bangga mempunyai Dasar Negara Pancasila danharus menjaga keutuhan Pancasila.

Popular Post

Makalah Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal

Makalah Pancasila Susunan Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal KATA PENGANTAR Puji syukur marilah kita panjatkan ...