iklan ditengah

Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Juli 2020

Makalah Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal



Makalah Pancasila
Susunan Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal

KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pancasila ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan semoga sampai kepada kita selaku umatnya yang insya Allah taat dan patuh terhadap ajaran-Nya. Amin
Kami ucapkan terimakasih kepada Allah SWT dan pihak-pihak yang yang telah membantu dalam pengerjaan makalah ini, kepada dosen Pancasila Bambang Margono SH. MM.  dan juga kepada rekan-rekan semua.
Kami berharap semoga dengan adanya tugas makalah ini, dapat memberikan manfaat khususnya bagi anggota kelompok dan umumnya bagi yang membacanya. Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pancasila. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan.
 Sekian dan terimakasih.

Penyusun

 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  i
DAFTAR ISI  ii
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG  1
B. RUMUSAN MASALAH 2
BAB II PEMBAHASAN
A. SUSUNAN HIREARKIS DAN PIRAMIDAL  2
B. DIAGRAM HIREARKIS PIRAMIDAL PANCASILA 3
KESIMPULAN  6
DAFTAR PUSTAKA  7


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, suatu ideologi yang dianut dan dijadikan sebagai pandangan dan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansekerta yaitu panca yang dalam bahasa Indonesia bermakna 5 (lima) dan syila yang bermakna batu sendi / alas / dasar, dari dua kata itulah pancasila tersusun. Pancasila memiliki arti lima dasar yaitu meliputi :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    Pancasila yang terdiri atas 5 sila pada hakikatnya merupakan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling berkerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh, di mana setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut:
 1. Bagaimana susunan hirearkis dan piramidal pancasila?
  2.  Bagaimana diagram hirearkis piramidal pacasila?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Susunan Hierarkis dan Piramidal
Hierarkis berarti tingat, sedangkan yang dimaksud bentuk Piramid dari kesatuan Pancasila ialah bahwa sila yang pertama dan seterusnya tiap-tiap sila bagi sila berikutnya adalah menjadi dasar dan tiap-tiap sila berikutnya itu merupakan penjelmaan atau pengkhususan dari sila yang mendahuluinya.
Dalam susunan pancasila banyak orang yang menilai pancasila berbentuk dalam hierarkis atau berjenjang yang menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila dari pancasila dalam urut-urutan (kuantitas) dan juga dalam hal sifat-sifatnya (kualialitas). Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian dalam luasnya dan isi sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila yang dimukanya. Jika urut-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian, maka diantara lima sila ada hubungan yang mengikat yang kepada yang lain sehingga pancasila merupkan suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Andai kata urut-urutan itu dipandang sebagi tidak mutlak. Diantara satu sila dengan sila lainnya tidak ada sangkut-pautnya, maka pancasila itu menjaditerpecah-pecah, oleh karena itu tidak dapat dipergunakan sebagai suatu asas kerohanian bagi Negara.
Menurut  Notonagoro  dinyatakan bahwa bentuk susunan hierarkis-piramidal Pancasila ialah: Kesatuan bertingkat yang tiap sila di muka sila lainnya merupakan basis atau pokok pangkalnya, dan tiap sila merupakan pengkhususan dari sila di mukanya. Sila pertama menjelaskan bahwa pada sila pertama itu meliputi dan menjamin isi sila 2, 3, 4, dan 5, begitu pula sila- sila berikutnya saling berkaitan erat dan menjiwai satu dengan yang lain.
Bentuk susunan hierarkis-piramidal Pancasila, dapat digambarkan dalam bentuk diagram yang disebut dengan diagram hierarkis-piramidal Pancasila. Dengan adanya bentuk diagram ini, terlebih dahulu dapat diuraikan sebagai pengantar bahwa Tuhan Pencipta segala makhluk, Yang Maha Kuasa, Yang Maha Esa, asal segala sesuatu dan sekaligus sebagai dasar semua hal yang ada dan yang mungkin ada. Oleh karena itu Tuhan sebagai dasar dari penciptaannya, yang di dalam diagram digambarkan sebagai dasar terbentuknya diagram itu.

2.2 Diagram Hirearkis Piramidal Pancasila
Diagram hierarkis-piramidal Pancasila menunjukkan sekelompok himpunan manusia yang mempunyai sifat-sifat tertentu. Adapun himpunan yang merupakan dasar adalah adanya sekelompok manusia yang dalam kehidupannya selalu mengakui dan meyakini adanya Tuhan baik dengan pernyataan maupun perbuatannya. Selanjutnya sebagai pengkhususan diikuti suatu himpunan manusia yang saling menghargai dan mencintai sesama manusia, memberikan dan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Dalam kehidupan manusia, secara kodrati terbentuk adanya suatu kelompok-kelompok atau perserikatan-perserikatan persatuan sebagai penjelmaan makhluk sosial. Dan salah satu perserikatan adalah Persatuan Indonesia. Di dalam persatuan itu membutuhkan pimpinan serta kekuasaan untuk mengatur kehidupan sehari-hari sebagai warga persatuan, dan karena persatuan dibentuk dari warga rakyat, maka pimpinan harus di tangan rakyat secara kekeluargaan, yang disebut dengan istilah kerakyatan, sering juga disebut dengan kedaulatan rakyat, dalam arti rakyatlah yang berkuasa, rakyat yang berdaulat.
Setiap sila yang berasal dari pancasila ini memiliki arti sendiri pada setiap silanya yaitu :
  • sila ke-1 memiliki arti bahwa setiap rakyat Indonesia wajib beragama karena sejak dahulu Indonesia telah mengenal agama dan dalam agama pasti diajarkan hal-hal baik yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Sila ke-2 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mempunyai adab atau bisa juga diartikan sebagai sifat menghargai dalam berbagai hal antar sesama makhluk hidup.
  • Sila ke-3 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan Indonesia.
  • Sila ke-4 memiliki arti setiap suatu permasalahan yang dialami bangsa maupun negara Indonesia wajib diselesaikan dengan kepala dingin menggunakan cara bermusyawarah yang menghasilkan solusi yang bisa menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dan tidak menggunakan cara kekerasan.
  • Sila ke-5 memiliki arti setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan seadil-adilnya.
Hal yang dimaksud dengan pancasila bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal adalah dalam pancasila ini berarti memiliki hubungan antara kelompok sila yang ada dalam pancasila dan bersifat erat. Hirarkis sendiri memiliki arti yaitu pengelompokan / penggolongan.
Pancasila yang terdiri dari 5 sila itu saling berkaitan yang tak dapat dipisahkan:
1)      Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah  menjiwai isi sila 2, 3, 4, dan 5, artinya dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa.
2)      Sila kedua  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang dijiwai sila ke-1 dan isinya meliputi sila 3, 4, dan 5, dalam sila ini terkandung makna bahwa sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang beradab, maka segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus mencerminkan bahwa negara ini mempunyai peraturan yang menjunung tinggi harkat dan martabat manusia.
3)      Sila ketiga Persatuan Indonesia yang  dijiwai sila 1, 2  dan menjiwai isi dari sila 4, dan 5, sila ini mempunyai makna manusia sebagai makhluk sosial wajib mengutamakan persatuan negara Indonesia yang disetiap daerah memiliki kebudayaan-kebudayaan maupun beragama yang berbeda.
4)      Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dijiwai sila 1, 2, 3 dan menjiwai isi dari sila ke-5. Sila ini menjelaskan bahwa negara Indonesia ini ada karena rakyat maka dari itu rakyat berhak mengatur kemana jalannya negara ini.
5)      Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu dijiwai oleh isi dari sila 1, 2, 3, dan 4. Sila ini mengandung makna yang harus mengutamakan keadilan bersosialisasi bagi rakyat Indonesia ini sendiri tanpa memandang perbedaan-perbedaan yang ada.

2.3 Kesimpulan
Bahwa susunan sila-sila pancasila urutan maupun rumusannya tidak boleh dirubah, harus tetap sesuai dengan rumusan pancasila dalam pembukaam UUD tahun 1945, karena sila yang diatasnya menjiwai sila-sila yang di bawahnya, sedangkan sila-sila yang di bawahnya dijiwai oleh sila-sila yang di atasnya.


Jumat, 17 Juli 2020

Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Diajukan untuk memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah “Pancasila”




BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

    Budaya masyarakat Indonesia dalam mencapai kata kata sepakat ditentukan melalui musyawarah dan konsensus dari masyarakat. Oleh karena itu, bentuk dari proses pemikiran dari suatu masyarakat terbuka menjadi suatu dasar kepribadian Bangsa Indonesia sekaligus sebagai bagian dari konsep perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Pemahaman tentang makna dan konsep Pancasila dan UUD 1945 sangat wajib bagi setiap warga negara sebelum menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politk, ekonomi, sosial, dan budaya. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul dapat segera diantipasi.
    Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi Pancasila, terutama ditujukan dalam penerapannya di kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi mencerminkan cara bepikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.
     Pada intinya sistem pemikiran terbuka ini yang kemudian disebut sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka sangat bertolak belakang dengan ideologi tertutup. Pada ideologi tertutup, cita-cita merupakan sekelompok orang saja, dipaksakan bersifat totaliter, pluralisme pandangan dan kebudayaan, serta hak asasi ditiadakan.

   Sedangkan, isi ideologi terbuka tidak hanya nilai dan cita-cita saja, melainkan juga menuntut konkret dan operasional yang kurang mutlak.


B. Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian dari Ideologi ?
  2. Apa saja Peran Ideologi ?
  3. Apa saja Fungsi Ideologi ?
  4. Bagaimana Dimensi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka ?
  5. Bagaimana Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka ?
  6. Bagaimana Sejarah Ideologi Pancasila ?
  7. Bagaimana Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi ?
  8. Bagaimana Pancasila sebagai Ideologi Terbuka ?
  9. Bagaimana Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa ?
  10. Bagaimana Pancasila sebagai Sumber Nilai ?
  11. Bagaimana Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan ?
  12. Bagaimana Sikap dan Contoh Positif terhadap Nilai-Nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka?
  13. Hal apa saja yang mendasari Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara yang sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila?
  14. Sikap apa saja yang Selektif terhadap Pancasila ?




C. Tujuan
  1. Untuk mengetahui Pengertian dari Ideologi.
  2. Untuk mengetahui Peran Ideologi.
  3. Untuk mengetahui Fungsi Ideologi.
  4. Untuk mengetahui Dimensi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
  5. Untuk mengetahui Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
  6. Untuk mengetahui Sejarah Ideologi Pancasila.
  7. Untuk mengetahui Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi.
  8. Untuk mengetahui Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
  9. Untuk mengetahui Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
  10. Untuk mengetahui Pancasila sebagai Sumber Nilai.
  11. Untuk mengetahui Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan.
  12. Untuk mengetahui Sikap dan Contoh Positif terhadap Nilai-Nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
  13. Untuk mengetahui Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara yang sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila.
  14. Untuk mengetahui Sikap Selektif terhadap Pancasila.




D. Manfaat
  1. Untuk menambah suatu wawasan atau ilmu penegetahuan dari materi Pancasila.
  2. Dapat dijadikan suatu informasi bagi masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak lambang Pancasila atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
  3. Dengan adanya informasi ini masyarakat menjadi lebih berpikir yang mendalam agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
  4. Mempunyai rasa kebanggaan tersendiri menjadi masyarakat Indonesia, karena Pancasila dijadikan sebagai Ideologi Terbuka.
  5. Dapat menyesuaikan diri dengan orang luar negeri apabila budaya asing masuk ke Negara Indonesia.










BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


A. Pengertian Ideologi

    Kata ideologi berasal dari bahasa latin yaitu idea dan logos. Idea yang artinya daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos yang artinya ilmu. Menurut Kaelan idea diartikan dengan cita-cita. Jadi, ideologi yaitu suatu pengetahuan tentang gagasan –gagasan, pengetahuan tentang ide-ide (science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.

B. Peran Ideologi

     Cita-cita yang mendasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan dan pada hakikatnya suatu ideologi memiliki peranan, yaitu sebagai berikut.
  1. Sebagai jawaban atas kebutuhan akan citra atau jati diri suatu kelompok sosial, komunitas, organisasi, atau bahasa.
  2. Untuk menjembatani founding fathers dan para generasi penerus bangsa.
  3. Menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok yang berpegang pada ideologi.
  4. Sebagai keyakinan para pendiri yang menguasai, mempengaruhi seluruh kegiatan sosial.



C. Fungsi Ideologi

  Menurut Ramlan Surbakti ideologi mempunyai fungsi utama dalam masyarakat, yaitu :
  1. Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.
  2. Sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarkat.



D. Dimensi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

    Dimensi sifat ideologi pada hakikatnya merupakan hal yang sangat penting. Pancasila sebagai ideologi terbuka merupakan cerminan bangsa Indonesia yang senantiasa terbuka dalam setiap dimensi kehidupan. Menurut Dr. Alfian, kekuatan ideologi tergantung pada tiga dimensi yang dikandungnya. Ketiga dimensi tersebut yaitu sebagai berikut.

  1. Dimensi Realita
Artinya, nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka benar-benar merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Masyarakat indonesia dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dan bernegara secara nyata dan hidup masyarakat atau bangsanya. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.

  2. Dimensi Fleksibilitas
Artinya, Pancasila mempunyai sifat keluesan dalam menjawab tantangan zaman di masa kini maupun mengahadapi masa depan, tanpa harus kehilangan kepribadian dan arah tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.

  3. Dimensi Idealisme
Artinya, keterbukaan untuk menerima kemajuan zaman yang lebih baik yang sesuai dengan nilai-nilai idealisme. Pancasila tumbuh seiring dengan gerak perkembangan bangsa melalui perwujudan dan pengalaman di kehidupan sehari-hari.


E. Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

   Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka, maka secara struktural Pancasila memiliki 3 dimensi, yaitu :

  1. Dimensi Idealis
Dimensi idealis merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.

  2. Dimensi Normatif
Dimensi normatif merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan tinggi yang di dalamnya memuat Pancasila yaitu terdapat dalam alinea IV.

  3. Dimensi Realitas
Dimensi realitas merupakan suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, selain memiliki dimensi ideal dan normatif, Pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maaupun dalam penyelenggaraan Negara.

   Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka sifat Ideologi Pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya aspek idealisme. Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat universal dan tetap. Adapun penjabaran dan realitasnya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis dan reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.

F. Sejarah Ideologi Pancasila

    Sejarah Pancasila dibagi menjadi beberapa tahap dimana pada setiap tahapnya terdapat beberapa faktor dan peristiwa penting yang tentunya tercatat dalam sejarah Pancasila itu sendiri. Adapun tahap-tahap sejarah Pancasila, yaitu sebagai berikut.

  1. Masa Pra Kemerdekaan
   Dalam masa ini berkaitan dengan beberapa peristiwa penting yang terjadi sebelum kemerdekaan. Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno Hatta, beliau menegaskan bahwa beliau bukanlah pencipta Pancasila, namun beliau berperan sebagai penggali Pancasila dari khasanah sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa Piagam Jakarta lah (Jakarta Charter) yang pada akhirnya berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian ditetapkan oleh Sidang Pleno BPUPKI pada 10 Juli 1945. Sore hari, setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Bung Hatta mendapatkan laporan bahwa masyarakat di Indonesia di bagian Timur keberatan dengan isi Pembukaan UUD 1945 yang mengandung kata Syari’at Islam. Demi menjaga keeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka keesokan harinya diputuskan untuk menghilangkan kalimat tersebut, demi menyatukan seluruh warga Negara Indonesia.

  2. Masa Revolusi
    Pancasila dirumuskan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitif.

  3. Masa Mempertahankan Pancasila
   Pancasila mendapatkan perlawanan secara fisik atau kekerasan yang dimulai dari peristiwa Muso di Madiun (1948) dan Islam radikal Kartosuwiryo (1949-1963). Kemudian disusul oleh pemberontakan-pemberontakan yang lain. Selain mendapatkan perlawanan secara fisik, Pancasila juga mendapatkan perlawanan secara ideologis, dimana pada saat itu Belanda pada tahun 1949 mengakui kedaulatan Indonesia yang berbentuk RIS (Republik Indonesia Serikat).

  4. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
    Pada masa ini terjadi karena adanya penyelewangan pelaksanaan UUD 1945 membuat Pancasila dan UUD 1945 tidak lagi bercorak normatif.

  5. Masa Orde Baru (1966)
    Pada masa ini bahwa dimana secara bertahap fungsi dan peran UUD 1945 diterapkan dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Namun, pada kenyataannya banyak penyelewangan dari pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila yang terbukti dari meningkatnya jumlah koruptor. Sehingga pada akhirnya menjadikan Pancasila sebagai slogan omong kosong belaka.

  6. Masa Reformasi (1998)
   Pada masa ini Pancasila yang telah kehilangan daya pikatnya karena sudah banyak diselewangkan pada masa Orde Baru, dan sekarang mulai dikembalikan lagi seperti fungsi awalnya, sehingga Pancasila mampu menjadi ideologi negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.



G. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi

  1. Pancasila sebagai Dasar Negara

  Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun berdasarkan pada suatu landasan yaitu Pancasila.
Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri sendiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu negara tidak akan terombang-ambing dalam menghadapi permasalahan, baik dari dalam maupun dari luar.
  Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai 4 fungsi, yaitu :
  a. Jiwa dan Kepribadian bangsa Indonesia
    Artinya, Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya, sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.

       b. Perjanjian Luhur
    Artinya, Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai Dasar Negara pada 18 Agustus 1945 melaui sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

      c. Sumber dari segala Sumber Hukum
 Artinya, bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.

   d. Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
   Artinya, masyarakat adil dan makmur yang merata materill dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

 2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa dan Negara

     Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
  Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup di segala bidang. Tingkah laku masyarakat pun harus dilandasi dari semua sila Pancasila, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari yang satu dengan yang lainnya.
   Pancasila yang dapat dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan demikian jiwa beragama (sila pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua), jiwa berkebangsaan (sila ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadaan sosial (sila kelima).

  3. Pancasila sebagai Ideologi Negara

    Isitilah Ideologi negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cit-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.
    Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang berhubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuan dengan Pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, yaitu ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
    Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang dicapai oleh bangsa Indonesia. Maka dari itu, Pancasila dijadikan sebagai Ideologi Bangsa.

  4. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

    Ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang bisa menerima perubahan baru masuk yang sesuai dengan perkembangan zaman. Sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu pemikiran yang tertutup dan tidak bisa menerima perubahan baru masuk sesuai dengan perkembangan zaman.
Adapun ciri-ciri dari ideologi terbuka dan tertutup, yaitu sebagai berikut.

    Ciri ciri ideologi terbuka, yaitu :
  • Nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
  • Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan dari hasil musyawarah.
  • Seluruhnya milik rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
  • Isinya tidak operasional, kecuali diwujudkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
  • Sifatnya dinamis dan reformatif.




   Ciri-ciri ideologi tertutup, yaitu :

  • Nilai dan cita-cita sekelompok orang yang mendasari niat dan tujuan kelompoknya.
  • Harus ada yang dikorbankan demi ideologi sekelompok orang.
  • Loyalitas ideologi yang kaku.
  • Terdiri atas tuntutan yang nyata dan operasional yang diajukan mutlak.
  • Mempunyai ketaatan yang mutlak, bahkan kadang-kadang menggunakan kekuatan dan kekuasaan.



H. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

  Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
      Suatu ideologi memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran, serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas, karena ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praksis yang merupakan aktualisasi secara konkret. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural mempunyai tiga dimensi seperti yang telah diuraikan sebelumnya di atas.
     Keterbukaan Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia, selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, Barat, dan sebagainya.

I. Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa

       Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat istiadat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam suatu adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, juga mengajarkan tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan keadilan. Jadi, semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama terdapat rasa persatuan dan saling menghormati antar umat beragama.
    Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru hal ini dijadikan sebagai nilai posotif bagi Indonesia sebagai negara yang beragam adat, suku, dan budaya. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa Indonesia, walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras.

J. Pancasila sebagai Sumber Nilai

    Bagi bangsa Indonesia, sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Semua tolak ukur tentang baik buruk dan benar, salahnya sikap, perbuatan, serta tingkah laku bangsa Indonesia adalah nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif. Pancasila mengandung nila-nilai yang universal, serta nilai subjektif yang menjadi dasar pedoman hidup dengan dimensi ruang dan waktu.
   Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermanfaat, dan berguna bagi manusia itu sendiri. Selain itu, nilai juga berarti standar ukuran tentang sesuatu berkualitas atau tidak berkualitas, bermanfaat atau tidak bermanfaat.  Nilai dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
  1. Nilai materiil, yaitu nilai yang berguna atau tidaknya bagi unsur jasmani.
  2. Nilai vital, yaitu sesuatu yang berguna untuk aktivitas.
  3. Nilai kerohanian, yaitu nilai sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.


     Berdasarkan penjelasan tersebut, maka esensi pembahasan pada Pancasila sebagai sumber bukan mengarah pada nilai materiil atau vital, melainkan berkaitan dengan nilai kerohanian dan tetap mengakui adanya keseimbangan antara nilai kerohanian, materiil, dan nilai vital. Secara yuridis konstitusional Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia adalah digali dari realitas nilai tata nilai budaya masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut telah hidup dan berkembang sejak awal peradaban yang utama. Adapun nilai yang berkembang sejak awal peradaban, yaitu :
  1. Nilai religius terdapat dalam sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, terkandung nilai pengakuan dan martabat manusia perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
  3. Dalam sila Persatuan Indonesia, memuat nilai yang mengakui keberagaman masyarakat Indonesia tidak membedakan budaya, suku, agama, ras, maupun golongan.
  4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, memuat nilai kedaulatan rakyat, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  5. Sila Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia,nilai yang terkandung dalam nilai ini meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban, keadilan bagi masyarakat dan rakyat Indonesia.



  • Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka


  1. Nilai Dasar


    Nilai dasar yaitu suatu hakikat dari kelima sila Pancasila yang meliputi Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Sebagai ideologi terbuka nilai dasar inilah yang bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara, sehingga mengubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila tersebut sama halnya dengan pembubaran negara. Nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal-psal UUD 1945 yang di dalamnya terkandung lembaga-lembaga penyelenggara negara, hubungan antar lembaga penyelenggara negara beserta tugas dan wewenangnya.

  2. Nilai Instrumental

Nilai instrumental yaitu suatu arahan, kebijakan strategi, sasaran, serta lembaga pelaksanaannya. Nilai ini merupakan eksplitasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.

  3. Nilai Praksis

Nilai praksis yaitu realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam hal inilah penjabaran nilai-nilai Pancasila berubah sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, serta aspirasi masyarakat.

K. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

    Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai pula dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adaah dasar negara Indonesia, sedangkan negara adalah organisasi atau persekutuan hidup manusia, maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi landasan dan tolak ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
   Arti pembangunan yaitu serangkaian kegiatan yang mengarah pada perubahan yang tata nilainya lebih baik atau lebih maju. Pada dasarnya perubahan-perubahan yang diinginkan bagi bangsa Indonesia adalah perubahan yang mengarah pada keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara kemajuan lahir dan batin, jasmani dan rohani, atau dunia dan akhirat. Dengan demikian, bangsa Indonesia menghendaki keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, manusia dengan sesama, manusia dengan lingkungannya, serta cita-cita kehidupan di dunia dan di akhirat.

L. Sikap dan Contoh Positif terhadap Nilai-Nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

   Sikap positif warga negara terhadap Pancasila didasari oleh fungsi Pancasila. Di era sekarang, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara yang statis karena merupakan landasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tuntuan yang dinamis karena Pancasila bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman (inilah mengapa Pancasila dimaknai sebagai ideologi terbuka) serta alat pemersatu bangsa.
      Pancasila sebagai dasar filsafah negara, pandangan hidup bangsa, serta ideologi bangsa dan negara harus diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Aktualisasi Pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
  1. Aktualisasi objektif, yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai hal dan bidang dan kehidupan negara yang meliputi kelembagaan negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dan meliputi aktualisasi lainnya (politik, ekonomi, hukum, pertahanan, keamanan, dan pendidikan).
  2. Aktualisasi subjektif, yaitu aktualisasi Pancasila dalam setiap individu terutama dalam aspek moral yang berkaitan dengan hidup negara dan masyarakat.



Adapun contoh sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka yaitu sebagai berikut.

1. Mewujudkan Kehidupan Beriman dan Bertakwa
Beriman dan bertakwa perlu kita wujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Beriman dan bertakwa yang kita laksanakan dengan tindakan nyata, baik dalam keluarga (rajin dan taat beribadah, menghormati kedua orang tua, dan lain-lain), sekolah (jika belajar dimulai dan diakhiri dengan berdoa, menghargai guru dan menaati tata tertib sekolah), masyarakat (membantu warga yang terkena musibah, turut berperan aktif dalam perayaan hari besar agama, dan lain-lain).

2. Tenggang Rasa dalam Kehidupan Masyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku, dengan bergam agama serta kepercayaan, tradisi, dan budaya. Di tengah keberagaman itu, tumbuh kesadaran betapa penntingnya persatuan dan kesatuan. Tergalangnya persatuan dan kesatuan sangat ditentukan oleh kepribadian warga negaranya. Melalui tenggang rasa kita dapat menyelerasakan pandangan dan sikap kita dengan sesama warga negara.

3. Rela Berkorban dalam Kehidupan Masyarakat
Rela berkorban sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam kehidupan bernegara kita hendaknya rela berkorban diatas kepentingan pribadi demi kepentingan negara.


4.  Suka Bermusyawarah
Bangsa Indonesia mempunyai cara yang khas untuk menyelesaikan masalah bersama yang dinamkan musyawarah untuk mufakat. Cara penyelesaian masalah itu sesuai dengan kepribadian kita sebagai bangsa Indonesia. Sebagai bangsa Indonesia, kita menjunjung tinggi persamaan derajat manusia. Oleh karena itu, pendapat seseorang harus kita hargai.

5.  Bekerja Keras
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling istimewa. Manusia dianugerahi akal budi dan berbagai kemampuan lainnya. Keistimewaan itu harus diterima manusia dengan tanggung jawab. Artinya, manusia harus memanfaatkan kemampuannya untuk membangun dunia dengan cara bekerja keras. Melalui kerja keras, manusia memperlihatkan keluhuran martabatnya sebagai ciptaan Tuhan.

M. Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara yang sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila

    Konstitusi memiliki arti sama dengan UUD, maka perilaku konstitusional dapat diartikan perilaku yang sesuai akan berlandaskan UUD. Di Indonesia UUD yang dipakai adalah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI 18 Agustus 1945, serta yang telah di amandemen. Sehingga perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara memuat suatu makna perilaku yang sesuai dn berlandaskan UUD 1945 yang berlaku sekarang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Mengingat UUD 1945 merupakan salah satu sumber hukum di Negara Republik Indonesia maka UUD 1945 perlu adanya penyempurnaan-penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan yang ada yaitu melalui proses amandemen. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merupakan Undang-Undang Dasar yang sesuai dengan dasar negara Indonesia. Dalam hal ini undang-undang telah mengalami empat kali perubahan dan memerlukan biaya yang cukup besar, tetapi yang paling penting perubahan ini sudah merupakan semangat reformasi dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia.

N. Sikap Selektif terhadap Pancasila

  Ada beberapa sikap selektif terhadap Pancasila, yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Sikap Positif


  a) Menjalankan ibadah secara taat sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
 b) Saling menghormati antar sesama pemeluk agama.
  c) Memberikan kebebasan orang lain untuk memeluk agama dan keyakinan.
  d) Tidak menghina pemeluk dan keyakinan orang lain.
 e) Toleransi dalam kehidupan beragama.

  • Sikap Negatif


 a) Menganggap agama lain rendah, sehingga cenderung melecehkan agama lain.
   b) Hanya mau bergaul dengan orang yang seagama atau aliran agama yang sama.
 c) Memisahkan orang yang berbeda kepercayaan.
  d) Menganggap sesat orang yang berbeda keyakinan.
   e) Tidak mau menerima pemberian bentuk apaun dari orang yang berbeda agama.

  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Sikap Positif


a) Mengakui dan menghargai keberadaan orang lain, bermasyarakat secara adil serta membedakan golongan.
b) Menghargai harkat dan martabat manusia yang sederajat.
c) Keluhuran budi, sopan santun, dan susila.
d) Tata pergaulan duniaa yang universal.

  • Sikap Negatif


a) Acuh terhadap tetangga yang sedang mengalami kesusahan.
b) Memilih-milih dalam bergaul, hanya mau bergaul dengan orang-orang yang sederajat.

  3. Persatuan Indonesia
  • Sikap Positif


a) Saling keergantungan satu sama lain, tolong menolong, bekerja sama dengan orang demi kesejahteraan bersama.
b) Menunjukkan kehidupan kebangsaan yang bebas, tidak memaksakan kehendak.
c) Cinta tanah air dan bangsa.
d) Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

  • Sikap Negatif


a) Hanya mementingkan suatu suku atau golongannya sendiri.
b) Tidak mempunyai rasa prihatin terhadap permasalahan atau konflik yang terjadi di Indonesia.
c) Meremehkan suku atau golongan lain dan menganggap dirinya yang benar serta pantas di sanjung.

  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  • Sikap Positif


a) Kedaulatan rakyat tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
b) Hikmat kebijaksanaan melalui pikiran yang sehat, memusyawarahkan kepentingan bersama dan tidak memihak.
c) Tanggung jawab berdasarkan hati nurani, ikhlas.
d) Adanya mufakat atas kehendak rakyat bersama.

  • Sikap Negatif


a) Otoriter dalam memimpin, selalu memandang bulu dan memihak terhadap suatu golongan.
b) Mementingkan kepentingan golongan atau pribadi.
c) Pengambilan keputusan sepihak, tanpa membahas secara musyawarah.
d) Menganggap yang mayoritas yang memenagkan segalanya tanpa memandang golongan lain dan bersikap acuh.

  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Sikap Positif


a) Perlakuan yang adil dalam berbagai kehidupan atau tidak diskirminasi.
b) Menghilangkan politik dinasti (kekuasaan turun-temurun dari orang tua ke anaknya).
c) Kemakmuran masyarakat yang berkeadilan.
d) Keseimbangan yang adil antara kebutuhan pribadi dan masyarakat.
e) Keseimbangan yang adil antara kebutuhan jasamani dan rohani, materi dan spiritual.

  • Sikap Negatif


a) Membedakan fasilitas umum antara pejabat dan rakyat biasa.
b) Keadilan hanya untuk golongan tertentu, artinya menindak suatu permasalahan yang selalu tebang pilih mengungtungkan, pihak tersebut seharusnya salah.
c) Membeda-bedakan perhatian antar suku.



BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
   Kata ideologi berasal dari bahasa latin yaitu idea yang berarti ide atau daya cipta dari hasil pemikiran manusia dan logos yang artinya ilmu. Bahwa suatu ideologi pada umumnya menunjukkan pandangan khas tentang pentingnya kerja sama antar manusia, hubungan manusia dengan Tuhan, dan tingkat kesederajatan antar manusia.
     Suatu ideologi pada dasarnya merupakan hasil refleksi manusia atas kemampuannya mengadakan distansi (menjaga jarak) dengan dunia kehidupannya. Pancasila juga merupakan ideologi bangsa Indonesia.
   Pancasila sebagai ideologi terbuka yaitu Pancasila yang dapat menerima perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Sedangkan pancasila tertutup yaitu Pancasila yang tidak bisa menerima perubahan yang sesuai dengn perkembangan zaman. Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis dan aktual. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila tidak boleh diubah, namun pelaksanannya disesuaikan dengan tantangan nyata yang kita hadapi.
   Pada intinya Pancasila sebagai Ideologi Terbuka yaitu budaya asing boleh saja masuk, asalkan tidak bertentangan dengan sila Pancasila, seperti sila Berketuhanan, Berkemanusiaan, Menjunjung Persatuan, Berkerakyatan, dan Berkeadilan.
     Pancasila dalam dimensi ideologinya telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka yang di dalamnya mengandung dimensi realita, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas. Sedangkan dalam perwujudannya sebagai ideologi terbuka Pancasila mengandung nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

B. Saran
    Sebelum penulis mengakhiri makalah ini, terlebih dahulu memberikan saran-saran, semoga dapat bermanfaat bagi Pembaca pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Adapun saran yang dapat kami tulis adalah sebagai berikut.
  1. Dengan dijadikannya Pancasila sebagai Ideologi Terbuka kita akan mendapatkan budaya yang baru, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila.
  2. Banggalah menjadi bangsa Indonesia yang kaya akan alam dan beragamnya suku, budaya dan adat istiadat.
  3. Walaupun berbeda agama tetap saling hormat menghormati, dan jangan saling memaki kepercayaan, karena kita merupakan negara yang Bhineka Tunggal Ika yaitu Walaupun Berbeda Tetap Satu Jua.








Kamis, 16 Juli 2020

Sejarah lahirnya Pancasila dan Pancasila sebagai Dasar Negara

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
     Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia. Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28-1 Juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam Sidang, dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
     Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca (lima) dan sila (asas atau dasar), dan didirikannya negara Indonesia.
     Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
     Dari pemaparan diatas dapat diketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menurut  Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B. Rumusan Masalah
-Bagaimana sejarah lahirnya Pancasila?
-Bagaimana Perumusan-perumusan Pancasila?
-Apa yang dimaksud dengan Dasar Negara?
-Bagaimana Pancasila Sebagai Dasar Negara ?

C. Tujuan
-Untuk mengetahui sejarah lahirnya Pancasila.
-Untuk mengetahui Perumusan-perumusan Pancasila.
-Untuk mengetahui apa itu Dasar Negara.
-Untuk mengetahui Pancasila sebagai Dasar Negara.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Lahirnya Pancasila
     Istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam kitab ajaran Budha yaitu Tripitaka. Didalamnya ada ajaran untuk mencapai nirwana melalui Pancasyila (lima larangan), yaitu:
-Dilarang membunuh
-Dilarang mencuri
-Dilarang berzina
-Dilarang berdusta
-Dilarang meminum minuman keras
     Selain dalam kitab ajaran Budha, istilah “Pancasila” dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” Karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam bukunya terdapat kata-kata Bhineka Tunggal Ika (walaupun berbeda tetap satu jua).

B. Perumusan Pancasila
     Perumusan pancasila pada tanggal 29 April tahun 1945, Pemerintah Jepang membentuk sebuah lembaga yang bernamakan dalam bahasa jepang Dokuritsu Jumbi Choosakai dan dalam bahasa indonesia merupakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI )  yang beranggotakan 62 anggota BPUPKI , yang diangkat  pada tanggal 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyoningrat dan Wakilnya R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang jepang). BPUPKI mulai  bekerja tanggal 29 Mei 1945. dengan tugasnya membuat  rancangan dasar negara dan membuat rancangan UUD. Sidang Pertama BPUPKI (29-31 Mei 1945 dan 1 juni 1945 )  memiliki berbagai masukan-masukan tentang dasar Negara Indonesia. Terdapat beberapa usulan rumusan dasar negara di antaranya sebagai berikut.

a) Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
     Dalam Usulan Muhamad Yamin dengan tampa teks yang langsung saja dengan lisan, yaitu sebagai berikut.
-Peri Kebangsaan
-Peri kemanusiaan
-Peri ketuhanan
-Peri Kerakyatan
-Kesejahteraan Sosial ( keadilan Sosial )

b) Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis dalam  UUD yang dirancang. Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu memiliki lima rumusan tentang asas negara merdeka yang berisi, yaitu :
-Ketuhanan Yang Maha Esa,
-Kebangsaan persatuan Indonesia
-Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

c) Soepomo (31 Mei 1945)
Menyampaikan lima asas untuk Negara Republik Indonesia, antara lain:
-Persatuan
-Kekeluargaan
-Keseimbangan lahir dan batin
-Musyawarah
-Keadilan rakyat

d) Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
     Dalam memberi masukan tentang asa negara indonesia, Ir. Soekarno juga menyumpang masukan , sebagai berikut:
-Kebangsaan Indonesia
-Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
-Mufakat atau demokrasi
-Kesejahteraan Sosial
-Ketuhanan yang Berkebudayaan

e) Sidang BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 Juni 1945) belum dapat menetapkan ketiga usulan rumusan dasar negara tersebut menjadikan sebuah dasar dalam negara indonesia. Lalu pada saat itu pula dibentuk Panitia yang beranggotakan Sembilan orang yang dikenal dengan sebutan Panitia sembilan. Anggota anggotanya yaitu Sebagai berikut:
Ir. Soekarno (Ketua merangkap anggota)
H. Agus salim (Anggota)
Mr. Ahamad Soebardjo (Anggota)
Mr. Muhammad Yamin (Anggota)
Drs. Mohammad Hatta (Anggota)
Mr. AA. Maramis (Anggota)
K. H. Wachid Hasyim (Anggota)
Abdul Kahar Muzakkir (Anggota)
Abikusno Tjokrosujoso (Anggota)
     Pada tanggal 22 juni 1945 Anggota dari Panitia Sembilan, berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam jakarta (Djakarta charter) yang berisi sebagai berikut.
-Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
-Kemanusiaan yang adil dan beradap
-Persatuan Indonesia
-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
     Berdasarkan Perintah Presiden No. 12 tahun 1968 tanggal 13 april  tahun 1968, mengenai Rumusan dalam Dasar Negara Indonesia dan Tatacara dituliskan. Rumusan pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu Pancasila, dan rumusan dari Pancasila, yaitu:
-Ketuhanan Yang maha esa.
-Kemanusiaan yang adil dan beradap
-Persatuan indonesia.
-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

C. Pengertian Dasar Negara
     Dasar negara berasal dari kata dasar dan negara. Arti kata ‘dasar’ berarti landasan atau foundamental. Arti kata ‘negara’ adalah suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam ensiklopedi Indonesia, kata ‘dasar’ dari tinjauan filsafat berarti asal yang pertama. Kata dasar bila dihubungkan dengan istilah negara akan mengandung arti sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara dalam berbagai bidang kehidupan.
     Bagi setiap negara yang sudah merdeka akan menentukan sendiri bentuk dasar negaranya sesuai dengan ideologi yang dianut oleh negara tersebut. Dasar negara yang berdasarkan ideologi bangsanya akan memiliki daya perekat yang kuat dan dijadikan landasan atau fondasi bagi bangsa dan negara yang bersangkutan. Bagi negara-negara yang mengagungkan kebebasan individu maka dasar negaranya akan menggunakan ideologi liberal sebagai dasar negaranya. Begitu pula bagi negara yang tidak mengenal perbedaan kelas sosial sehingga semua dianggap sama, dengan paham sama rata sama rasa maka dasar negaranya akan menggunakan ideologi komunis sebagai dasar negaranya. Bagi Indonesia dasar negara yang tepat adalah Pancasila, karena Pancasila merupakan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
     Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia harus bersumberkan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

D. Pancasila Sebagai Dasar Negara
     Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
    Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
     Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
     Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".
     Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai berikut:
Sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
Suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
     Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
     Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Pancasila merupakan asas kerohanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma dalam 4 pokok pikiran meliputi :
Suasana kebatinan dari UUD 1945
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut  dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
    Merupakan sumber semangat  dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian negara.

B. Saran
Bangsa Indonesia harus memantapkan kesetiaannya kepada Pancasiladengan cara menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidangkehidupannya.
Sila- sila yang terkandung di dalam Pancasila hendaknya tidak dirubah, baik itu secara isi,kedudukan maupun fungsinya.3.
Bangsa Indonesia harus bangga mempunyai Dasar Negara Pancasila danharus menjaga keutuhan Pancasila.

Popular Post

Makalah Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal

Makalah Pancasila Susunan Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal KATA PENGANTAR Puji syukur marilah kita panjatkan ...