iklan ditengah

Tampilkan postingan dengan label kasus akuntan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasus akuntan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Juli 2020

Hasil Analisis Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan PT AISA

ANALISIS KASUS PENGGELEMBUNGAN DANA AISA
Menurut kelompok kami ada 3 Faktor yang Mendorong Terjadinya Fraud atau kecurangan yang disebut dengan konsep Fraud Triangle, yaitu:

1. Tekanan
Manajemen lama melakukan kecurangan diakibatkan karena tekanan dari kondisi keuangan perseroan yang terus memburuk sehingga tidak melakukan pembayaran kupon atas obligasi yang telah diterbitkan oleh perseroan, beberapa kreditur tertentu 
dari perseroan telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan dan sejumlah anak perusahaannya. Sehingga status pinjaman menjadi jatuh tempo dan utang obligasi dan sukuk ijarah telah direstrukturisasi dengan waktu pembayaran dan jatuh tempo pada tahun 2019. Karena tertekan, hal ini bisa saja membuat manajemen melakukan kecurangan untuk menaikkan laba agar perusahaan tetap dapat dipercaya oleh investor dan kreditur.
Terjadinya dorongan yang menyebabkan seseorang untuk melakukan kecurangan yang dipicu oleh beberapa alasan, mulai dari dorongan seseorang untuk melakukan kecurangan yang dipicu oleh alasan ekonomi, emosional, atau nilai.

2. Adanya peluang (Opportunity)
Adanya hubungan yang sudah lama antara PT TPS Food Tbk dengan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan. Dimana KAP tersebut sudah mengaudit laporan keuangan AISA setidaknya sejak laporan keuangan 2004. Hubungan yang dekat ini, bisa saja membuat pihak dari AISA bekerjasama dengan pihak KAP untuk meloloskan laporan keuangan pada tahun 2017.
Ketika terdapat peluang, maka disitulah ada kesempatan yang dilakukan oleh pelaku kecurangan. Faktor ini biasanya didorong karena lemahnya internal control atau penyalahgunaan wewenang dalam perusahaan.

3. Rasionalisasi
Faktor ini terjadi ketika seseorang melakukan rasionalisasi atau mencari pembenaran atas terjadinya kecurangan. Hal ini biasanya terjadi karena pelaku mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang dipercaya, sehingga ia akan mencari pembenaran atas tindakannya tersebut.
Selain itu terdapat faktor yang dapat menyebabkan perusahaan melakukan fraud atau 
kecurangan, yaitu:
Pengungkapan (Exposure)
Suatu kecurangan yang terjadi belum tentu dapat menjamin untuk tidak akan terulang kembali kecurangan tersebut baik itu dilakukan oleh pelaku yang sama maupun oleh pelaku yang lainnya. 
Maka dari itu untuk setiap pelaku kecurangan haruslah di kenakan sanksi apabila perbuatannya tersebut dapat terungkap.

Bentuk Fraud
Berdasarkan pelaku kecurangan, tindakan yang dilakukan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera 
Food Tbk dapat tergolong ke dalam bentuk kecurangan manajemen, karena kasus laporan keuangan ini dibuat oleh manajemen lama.
Sedangkan berdasarkan jenis kecurangannya, tindakan yang dilakukan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk tergolong ke dalam kecurangan mempercantik laporan keuangan (cooking the books).
Perusahaan melakukan kecurangan dengan cara menggelembungkan laba bersih dengan menggelembungkan akun piutang usaha, persediaan sebesar 4 triliun serta asset tetap serta penjualan sebesar 662 miliar sehingga laba bersih PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk meningkat pesat. Sehingga berdampak pervasive dan material terhadap laporan keuangan pada tahun 2017. Juga terjadi indikasi adanya hubungan istimewa dimana terjadi aliran dana kepada pihak pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama sebesar Rp1,78 triliun antara lain dengan menggunakan pencairan pinjaman Grup TPS Food dari beberapa bank, pencairan deposito berjangka, transfer dana di rekening Bank, dan pembiayaan beban Pihak Terafiliasi oleh Grup TPS Food. Yang menunjuk E & Y melakukan investigasi berbasis fakta terhadap laporan keuangan untuk hatun fiscal 2017 yang telah diaudit oleh KAP Aryanto Amir Jusuf dan Mawar adalah pihak manajemen baru.

Kode Etik Profesi Auditor
Prinsip etika profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya kasus ini, jika benar KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan. Maka auditor yang menangani laporan keuangan tersebut telah melanggar kode etik profesi auditor yaitu integritas, obyektifitas dan standar teknis.

Saran untuk kasus Penggelembungan Dana Aisa
Menurut kelompok kami saran yang yang akan diberikan kepada PT. TPS Food terkait kasus tersebut yaitu disarankan untuk melakukan pengelolaan manjemen utang yang lebih baik dan mengelola kegiatan operasional perusahaan dengan lebih efisien sehingga dapat menekan biaya operasional. karena jika dilihat dari jumlah utang selalu meningkat setiap tahunnya dan untuk melunasi hutang perusahaan menggunakan hutang baru atau melakukan penerbitan surat utang perusahaan semakin menumpuk, sedangkan untuk investor sendiri terkait hal ini kurang disarankan untuk berinvestasi pada saham PT. AISA dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang kurang sehat sedangkan bagi investor yang sudah berinvestasi pada saham PT. AISA disarankan untuk melakukan kegatan jual saham saat harga saham masih lumayan sehingga kerugian yang mungkin diperoleh lebih sedikit.

Popular Post

Makalah Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal

Makalah Pancasila Susunan Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal KATA PENGANTAR Puji syukur marilah kita panjatkan ...