“DEMOKRASI INDONESIA”
Diajukan untuk memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah “Kewarganegaraan”
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunianya, serta taufik dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Demokrasi Indonesia”. Kami berterimakasih kepada Bapak Anthon Fathanudien S.H., M.H. selaku Dosen mata pelajaran Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Makalah ini berisikan tentang bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia. Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua, kita juga harus tahu bagaimana konsep dalam demokrasi dan Pendidikan Demokrasi di negara Indonesia.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Semoga makalah sesederhana ini dapat di pahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna khususnya bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Kuningan, Desember 2018
Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi saat ini merupakan suatu model pemerintahan yang banyak diperbincangkan dan digunakan oleh negara-negara di seluruh dunia. Banyak negara menganggap bahwa demokrasi merupakan sistem yang paling baik untuk digunakan oleh negara dalam konteks kekinian, karena mendasarkan segala aspek berdasarkan suara rakyat (bottom-up). Selain itu, demokrasi sebagai sebuah sistem amat syarat nilai seperti (a) kemandirian, (b) toleransi terhadap pendapat, kepentingan dan bentuk kehidupan yang berbeda, dan (c) mengembangkan kemampuan untuk memahami budaya berselisih secara demokratis dengan bertindak sebagai pembicara dan pendengar yang baik. Karena itu, fokus dari sebuah masyarakat demokratis adalah adanya tanggungjawab terhadap diri sendiri.
Demokrasi sebenarnya tidak hanya dapat dipahami sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintahan saja, akan tetapi lebih daripada itu terdapat sejumlah nilai positif untuk mendukung terciptanya masyarakat yang aman, tenteram, adil dan sejahtera. Sebagaimana kita ketahui bahwa secara filosofis demokrasi mengedepankan suara rakyat dalam menentukan setiap kebijakan negara. Berdasar pada filsafat demokrasi, maka segala aspek kehidupan amat bergantung dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kehendak rakyat bukan kehendak individu yang bertindak sebagai penguasa.
Pengejawantahan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak selamanya berjalan mulus dan tanpa cela, dalam arti bahwa selalu ada kelemahan yang melekat pada sebuah sistem yang diciptakan dan diterapkan. Maka dari itu, perlu adanya suatu pendidikan yang diberikan kepada masyarakat mengenai apa itu demokrasi agar nilai-nilai demokrasi itu dapat berjalan dengan baik. Salah satu caranya adalah melalui pendidikan demokrasi.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa yang menjadi konsep dasar demokrasi?
- Prinsip – prinsip dan indikator apa saja yang terdapat dalam demokrasi?
- Bagaimana perjalanan demokrasi di Indonesia?
- Bagaimana perkembangan Pendidikan Demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui konsep dasar demokrasi.
- Untuk mengetahui prinsip-prinsip dan indikator demokrasi.
- Untuk mengetahui perjalanan demokrasi di Indonesia.
- Untuk mengetahui perkembangan pendidikan demokrasi di Indonesia.
1.4 Manfaat
- Dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memeuhi tugas pendidikan kewarganegaraan.
- Sebagai sarana media pembelajaran.
- Menambah wawasan ilmu pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar Demokrasi
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Secara etimologis, kata demokrasi terdiri atas dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” berarti rakyat atau penduduk dan “kratein” atau “kratos” berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari dua kata tersebut terbentuklah suatu istilah “demoscratein” atau “demoscratos” atau “demokratia”, yang berarti negara dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat, atau pemerintahan negara rakyat yang berkuasa.
Di Yunani pada abad ke-6 SM, bentuk pemerintahan negara kota adalah bentuk pemerintahan rakyat yang pertama kali. Athena dalam sejarah demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat tertua.
- Pengertian Demokrasi
Ada beberapa ahli berpendapat mengenai pengertian demokrasi, yaitu sebagai berikut.
- Menurut Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama.
- Menurut Alamudi (1991), demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk secara pantas disebut demokrasi.
- Menurut International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
- Menurut Henry B Mayo yang dikutip oleh Azyumardi Azra menyatakan bahwa: Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Azyumardi Azra, 2003: 110).
Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan, yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Demokrasi bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica), yaitu kekuasaan yang diperoleh dari rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu membentuk masyarakat yang adil dan beradaab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya,yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat). Bentuk konkret manifestasi tersebut adalah demokrasi menjadi way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi bernegara, baik masyarakat maupun oleh pemerintah.
Menurut Nurcholich Madjid, demokrasi dalam kerangka diatas berarti proses melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi merupakan proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi (Sukron,2002). Menurut Nurcholish Madjid, pandangan hidup demokratis berdasarkan bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan.
Negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahannya dikatakan demokratis dapat dilihat dari empat aspek (Tim ICCE UIN Jakarta,2005:123), yaitu:
- Masalah pembentukan Negara;
- Dasar kekuasaan negara;
- Susunan kekuasaan negara;
- Masalah kontrol rakyat.
Dalam kehidupan bernegara istilah demokrasi mengandung pengertian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenali kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyatnya. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi, maka pemerintahannya diselenggarakan atas kehendak rakyatnya. Demokrasi berarti juga pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat atau persetujuan rakyat.
Pemerintahan demokrasi adalah suatu pemerintahan yang melaksanakan kehendak rakyat, akan tetapi kemudian ditafsirkan dengan suara terbanyak dari rakyat banyak, jadi tidak melaksanakan kehendak seluruh rakyat, karena selalu mengalahkan kehendak golongan yang sedikit anggotanya. Dalam pemerintahan demokrasi dijamin hak-hak kebebasan setiap orang dalam suatu negara.
Demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok sesuai kodrat manusia hidup bersama dengan manusia lain yang disebut kerakyatan, yaitu bersama dengan rakyat banyak atau masyarakat. Oleh karena itu, demokrasi adalah mementingkan atau mengutamakan kehendak rakyat.
Demokrasi dapat dikatakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yaitu adanya tuntutan atau dukungan dari rakyat sebagai masukan, kemudian tuntutan iu dipertimbangkan dan dimusyawarahkan oleh rakyat yang duduk di lembaga legislatif sebagai proses konversi, dan hasilnya berupa kebijaksanaan atau aturan untuk rakyat sebagai keluaran. Hasil keluaran dapat mempengaruhi tuntutan baru, jika tidak sesuai dengan apa yang dituntut.
Demokrasi atau kerakyatan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara yang sesuai dengan keinginan dan tuntutan orang hidup berkelompok. Keinginan dan tuntutan orang-orang yang berkelompok terutama ditentukan oleh pandangan hidup (weltanschauung), filsafat hidup bangsa (filosofiche groundslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan, yang menjadi aksioma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsam dan bernegara.
Demokrasi atau kerakyatan muncul sebagai akibat suatu sistem pemerintahan diktator yang otoriter yang membawa akibat buruk bagi orang banyak sebagai rakyatnya. Akibat-akibat buruk tersebut yaitu:
- Penindasan dan eksploitasi terhadap rakyat, terutama eksploitasi tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat hanya mempunyai kewajiban tanpa hak.
- Kondisi kehidupan masyarakat seperti di atas selalu mengakibatkan timbulnya konflik dengan korban yang lebih banyak di pihak rakyat.
- Kesejahteraan bertumpu pada para penguasa dan pemimpin, sedangkan rakyat yang dibiarkan hidup malarat tanpa jaminan masa depan.
Faktor-faktor di atas melatarbelakangi ide pemerintah yang demokratis untuk menjamin kesejahteraan rakyat banyak secara merata (Sumarsono (dkk), 2001).
Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat, dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekananan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian : pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people), kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Suatu pemerintahan dikatakan demokratis, bila ketiga hal tersebut dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan (Dede Rosyada (dkk), 2003).
1. Pemerintahan dari rakyat (Government of the people)
Pemerintahan dari rakyat mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui dimata rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintahan yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilihan dari rakyat bukan pemberian wangsit atau kekuasaan supranatural (Dede Rosyada (dkk), 2003).
2. Pemerintahan oleh rakyat (Government by the people)
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selain itu juga mengand ung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya. Karena itu, pemerintah harus tunduk kepada pengawasan rakyat (social control). Pengawasan rakyat dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya di parlemen (DPR). Dengan adanya pegawasan oleh rakyat akan menghilangkan ambisi otoriterianisme para penyelenggara negara (pemerintah dan DPR) (Dede Rosyada (dkk), 2003).
3. Pemerintahan untuk rakyat (Government for the people)
Pemerintahan untuk rakyat mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspiasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya, bukan sebaliknya hanya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri sendiri, keluarag, dan kelompoknya. Oleh karena itu, pemerintah harus membuka saluran-saluran dan ruang kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung (Dede Rosyada (dkk), 2003).
2.2 Prinsip – Prinsip dan Indikator Demokrasi
A. Prinsip – Prinsip Demokrasi
Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dalam berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and balances.
Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilian umum legislatif, selain sesuai dengan hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil- hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Di Indonesia, hak pilih hanya diberikan kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tidak memiliki catatan criminal (misalnya, narapidana atau bekas narapidana). Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut :
a. Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi.
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan tentang hak asasi manusia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 : Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah itu, dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
c. Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama didepan hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika mereka bersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya.
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan bersama (musyawarah) untuk mencapai mufakat.
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai politik dan dan organisasi sosial politik ini berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
g. Pemilu yang demokratis
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Sanusi (2006) mengetengahkan 10 prinsip demokrasi yang dipesankan oleh para pembentuk negara (the founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1. Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Esensinya adalah seluruh sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI haruslah taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan Kecerdasan
Demokrasi harus dirancang dan dilaksanakan oleh segenap rakyat dengan pengertian-pengertiannya yang jelas, dimana rakyat sendiri turut terlibat langsung merumuskan substansinya, mengujicobakan disainnya, menilai dan menguji keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan demokrasinya bukanlah seumpama final product yang tinggal mengkonsumsi saja, tetapi mengandung nilai-nilai dasar dan kaidah-kaidah dasar untuk supra-struktur dan infra-struktur sistem kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ini memerlukan pengolahan secara seksama. Rujukan yang mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa tidak dimaksudkan untuk diperlakukan hanya sebagai kumpulan dogma-dogma saja, melainkan harus ditata dengan menggunakan akal budi dan akal pikiran yang sehat. Pengolahan itu harus dilakukan dengan cerdas.
3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
Demokrasi menurut UUD 1945 ialah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu. Kedaulatan itu kemudian dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
4. Demokrasi dengan Rule Of Law
Negara adalah organisasi kekuasaan, artinya organisasi yang memiliki kekuasaan dan dapat menggunakan kekuasaan itu dengan paksa. Dalam negara hukum, kekuasaan dan hukum itu merupakan kesatuan konsep yang integral dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah kekuasaan negara harus punya legitimasi hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah bahwa kekuasaan negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan kepura-puraan. Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security), dan kekuasaan ini mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki akses yang sama kepada layanan hukum. sebaliknya, seluruh warga negara berkewajiban mentaati semua peraturah hokum.
5. Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara
Demokrasi dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab menurut undang-undang dasar.
6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. Hak asasi manusia bersumber pada sifat hakikat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bukan diberikan oleh negara atau pemerintah. Hak ini tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh negara dan atau oleh siapapun.
7. Demokrasi dengan Peradilan yang Merdeka
Lembaga peradilan merupakan lembaga tertinggi yang menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Lembaga ini merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent). Ia tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apapun. Kekuasaan yang merdeka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan, semua pihak mempunyai hak dan kedudukan yang sama.
8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 yang mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945).
9. Demokrasi dengan Kemakmuran
Demokrasi bukan sekedar soal kebebasan dan hak, bukan sekedar soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula sekedar soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan. Demokrasi bukan pula sekedar soal otonomi daerah dan keadilan hukum. sebab berbarengan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ternyata ditujukan untuk membangun negara berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Keadilan sosial bukan soal kesamarataan dalam pembagian output materi dan sistem kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih merujuk pada keadilan peraturan dan tatanan kemasyarakatan yang tidak diskriminatif untuk memperoleh kesempatan atau peluang hidup, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, politik, administrasi pemerintahan, layanan birokrasi, bisnis, dan lain-lain.
B. Indikator Demokrasi
Kerangka kerja penilaian demokratisasi di antaranya dirumuskan apa yang diinspirasi konsep yang dikembangkan oleh David Beetham dalam membuat indikator demokrasi. Beetham menerjemahkan “kedaulatan rakyat” (rule of the people) secara lebih spesifik menjadi faktor kontrol popular (popular control) dan faktor kesetaraan politik (political equality). Kontrol populer memanifestasikan hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengontrol dan mempengaruhi kebijakan publik dan para pembuat kebijakan. Perlakuan terhadap masyarakat harus didasari pada keyakinan bahwa setiap orang harus diperlakukan dengan rasa hormat yang setara. Setiap orang memiliki kapasitas yang setara dalam menentukan pilihan. Pilihan tersebut dapat mempengaruhi keputusan kolektif dan semua kepentingan yang mendasari pilihan tersebut harus diperhatikan (Christine Sussana Tjhin, 2005: 11-13, 19-21). Kerangka kerja utama dibagi menjadi 3 komponen utama. Komponen Pertama, Kerangka Kerja Hak-hak Warga Negara yang Kesetaraannya Terjamin (Guaranteed Framework of Equal Citizen Rights). Termasuk di dalamnya adalah akses pada keadilan dan supremasi hukum, juga kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul, dan hak-hak dasar yang memungkinkan masyarakat untuk memperoleh/menjalankan hak-haknya secara efektif. Komponen Kedua, Institusi-institusi Pemerintah yang Representatif dan Akuntabel (Institutions of Representative and Accountable Government). Tercakup di dalamnya adalah pemilu yang bebas dan adil yang menyediakan perangkat agar pilihan dan control populer atas pemerintah dapat dilaksanakan. Termasuk juga di dalamnya adalah prosedur-prosedur yang menjamin akuntabilitas pejabat publik (yang dipilih maupun tidak dipilih melalui pemilu). Komponen ketiga adalah Masyarakat yang Demokratis atau Sipil (Civil or Democratic Society). Cakupan komponen ini meliputi media komunikasi, asosiasi-asosiasi sipil, proses-proses konsultatif dan forum-forum lainnya yang bebas dan pluralistik. Kebebasan dan pluralisme tersebut harus menjamin partisipasi popular dalam setiap proses politik dalam rangka mendorong sikap responsif pemerintah terhadap opin publik dan terselenggaranya pelayanan public yang lebih efektif.
C. Ciri – Ciri Demokrasi
Menurut Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo (1990: 62) dalam bukunya “Introduction to Democratic Theory”, memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai yaitu:
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
- Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.
- Menjamin tegaknya keadilan.
Beberapa ciri pokok demokrasi menurut Syahrial Sarbini (2006: 122) antara lain:
- Keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat.
- Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih penting daripada kepentingan individu atau golongan.
- Kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat.
- Kedaulatan ada ditangan rakyat, lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam system kekuasaan negara.
D. Nilai-Nilai Demokrasi
Menurut Zamroni dalam Winarno (2007: 98), nilai-nilai demokrasi meliputi:
1) Toleransi
Bersikap toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan dan membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan kelakuan dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. Dalam mayarakat demokratis seorang berhak memiliki pandangannya sendiri, tetapi ia akan memegang teguh pendiriannya itu dengan cara yang toleranterhadap pandangan orang lain yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan pendirianya. Sebagai nilai, toleransi dapat mendorong tumbuhnya sikap toleran terhadap keanekaragamaan, sikap saling percaya dan kesediaan untuk bekerjasama antarpihak yang berbeda-beda keyakinan, prinsip pandangan dan kepentingan.
2) Kebebasan mengemukakan pendapat
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
3) Menghormati perbedaan pendapat
Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan orang lain harus bias menghormati perbedaan pendapat orang tersebut.
4) Memahami keanekaragaman dalam masyarakat
Perubahan dinamis dan arus globalisasi yang tinggi menyebabkan masyarakat yang memiliki banyak dan beragam kebudayaan kurang memiliki kesadaran akan pentingnya peranan budaya lokal kita ini dalam memperkokoh ketahanan Budaya Bangsa. Oleh karena itu kita harus memahami arti kebudayaan serta menjadikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia sebagai sumber kekuatan untuk ketahanan budaya bangsa. Agar budaya kita tetap terjaga dan tidak diambil oleh bangsa lain.
5) Terbuka dan komunikasi
Demokrasi termasuk bersikap setara pada sesama warga ataupun terbuka terhadap kritik, masukan, dan perbedaan pendapat, bukanlah sekadar sebuah keputusan politik, apalagi kemauan pribadi perorangan belaka. Demokrasi adalah sebuah proses panjang kebiasaan dan pembiasaan bersama yang terus-menerus. Demokrasi pada dasarnya adalah sebuah kepercayaan akan kebijakan orang banyak. Jauh dalam lubuknya, lebih dari sekadar kepercayaannya akan kebebasan sebagai fitrah manusia, demokrasi adalah haluan yang berusaha menempatkan kesetaraan manusia di atas segalanya.
6) Menjunjung nilai harkat dan martabat kemanusiaan
Setiap manusia mempunyai hak yakni hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk dilindungi dan dihargai oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku.
7) Percaya diri
Rasa percaya diri adalah sikap yang dapat di tumbuhkan dari sikap sanggup berdiri sndiri, sanggup menguasai diri sendiri dan bebas dari pengendalian orang lain dan bagaimana kita menilai diri sendiri maupun orang lain menilai kita.sehingga kita mampu menghadapi situasi apapun. Individu yang mempunyai rasa percaya diri adalah mengatur dirinya sendiri,dapat mengarahkan,mengambil inisiatif,memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri,dan dapat melakukan hal-hal untuk dirinya sendiri.
8) Tidak menggantungkan pada orang lain
Kekuasaan yang diberikan rakyat melalui satu proses demokratis dan dilaksanakan secara benar bersifat mengikat semua warga. Tetapi warga tetap memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan kekuasaan. Hal ini hanya dapat tercapai apabila semua orang yang terlibat Di dalam aksi massa itu adalah warga yang berpikir mandiri dan serius. Rakyat yang menjadi pendukung utama demokrasi adalah rakyat yang madani, yang mandiri dalam pemikirannya. Dia mesti menjadi orang yang mengetahui apa yang dilakukannya dan mempunyai tanggung jawab terhadap perbuatannya.
9) Saling menghargai
Salah satu sifat yang mesti diwujuddkan dalam kehidupan sehari-hari ialah saling menghargai kepada sesama manusia dengan berlaku sopan,tawadhu, tasamuh, muru’ah (menjaga harga diri), pemaaf, menepati janji, berlaku „adil dan lain- lain. sebagainya. Harga menghargai ditengah pergaulan hidup, setiap anggota masyarakat mempunyai tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan mewujudkan citra baik dalam masyarakat dengan menampakkan tutur kata, sikap dan tingkah laku, cara berpakaian, cara bergaul, lebih bagus daripada orang lain.
10) Mampu mengekang diri
Dengan kemampuan mengekang diri, maka hidup akan lebih tertata, dan lebih memungkinkan baginya mencapai sukses. Sebagai orang yang mampu mengekang diri, maka ia akan: Pertama, membangun komitmen yang kuat untuk tidak berpikir, bertindak, bersikap, dan berperilaku yang bertentangan dengan firman Allah SWT. Kedua, karena Allah SWT juga memerintahkan agar setiap manusia mampu memberi manfaat optimal bagi lingkungannya, maka ia berkomitmen untuk menjadikan pikiran, sikap, tindakan, dan perilakunya bermanfaat optimal bagi lingkungannya. Ketiga, ia bersungguh-sungguh mewujudkan komitmennya agar ia dapat mewujudkan komitmennya.
11) Kebersamaan
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Manusia membutuhkan kebersamaan dalam kehidupannya. Tuhan menciptakan manusia beraneka ragam dan berbeda-beda tingkat sosialnya. Ada yang kuat ada yang lemah ada yang kaya ada yang miskin dan seterusnya. Demikian pula Tuhan ciptakan manusia dengan keahlian dan kepandaian yang berbeda-beda pula. Semua itu adalah dalam rangka saling memberi dan saling mengambil manfaat.
12) Keseimbangan
Satu hal yang juga hampir boleh dikatakan tidak dapat lepas dari diri kita adalah kenyataan bahwa kita juga menjadi bagian dari kelompok kemasyarakatan dimanapun lingkungan kita berada, otomatis semua orang mempunyai fungsi dan peran sosialnya masing-masing dalam struktur kemasyarakatan tersebut, walau sekecil apapun peranan tersebut. Kehidupan masyarakat yang seimbang dapat dibayangkan sebagai kehidupan masyarakat yang tumbuh secara bebas dan positif, penuh dengan variasi dan dinamikanya dalam suatu keteraturan uang serasi dan harmonis.
2.3 Perjalanan Demokrasi di Indonesia
Setelah Orde Baru tumbang yang ditandai oleh turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan pada bulan Mei 1998 terbuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk kembali menggunakan demokrasi. Demokrasi merupakan pilihan satu-satunya bagi bangsa Indonesia karena memang tidak ada bentuk pemerintahan atau sistem politik lainnya yang lebih baik yang dapat dipakai untuk menggantikan sistem politik Orde Baru yang otoriter. Oleh karena itu ada konsensus nasional tentang perlunya digunakan demokrasi setelah Orde Baru tumbang. Gerakan demokratisasi setelah Orde Baru dimulai dengan gerakan yang dilakukan oleh massa rakyat secara spontan. Segera setelah Soeharto menyatakan pengunduran dirinya, para tokoh masyarakat membentuk sejumlah partai politik dan melaksanakan kebebasan berbicara dan berserikat/berkumpul sesuai dengan nilai-nilai demokrasi tanpa mendapat halangan dari pemerintah. Pemerintah tidak melarang demokratisasi tersebut meskipun peraturan perundangan yang berlaku biasa digunakan untuk itu. Pemerintah bisa saja, umpamanya, melarang pembentukan partai politik karena bertentangan dengan UU Partai Politik dan Golongan Karya yang hanya mengakui dua partai politik dan satu Golongan Karya. Tentu saja pemerintah tidak mau mengambil risiko bertentangan dengan rakyat sehingga pemerintah membiarkan demokratisasi bergerak sesuai dengan keinginan rakyat. Pemerintah kemudian membuka peluang yang lebih luas untuk melakukan demokratisasi dengan mengeluarkan tiga UU politik baru yang lebih demokratis pada awal 1999. Langkah selanjutnya adalah amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk menegakkan demokrasi secara nyata dalam sistem politik Indonesia. Demokratisasi pada tingkat pemerintah pusat dilakukan bersamaan dengan demokratisasi pada tingkat pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota). Tidak lama setelah UU Politik dikeluarkan, diterbitkan pula UU Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi yang luas kepada daerah-daerah.Suasana bebebasan dan keterbukaan yang terbentuk pada tingkat pusat dengan segera diikuti oleh daerah-daerah.
Oleh karena itu beralasan untuk mengatakan, demokratisasi di Indonesia semenjak 1998 juga telah menghasilkan demokratisasi pada tingkat pemerintah daerah. Sesuai dengan perkembangan demokratisasi di tingkat pusat, di tingkat provinsi (juga di tingkat kabupaten dan kota) dilakukan penguatan kedudukan dan fungsi tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan gubernur. Gubernur tidak lagi merupakan “penguasa tunggal” seperti yang disebutkan dalam UU Pemda yang dihasilkan selama masa Orde Baru. DPRD telah mendapatkan perannya sebagai lembaga legislatif daerah yang bersama-sama dengan gubernur sebagai kepala eksekutif membuat peraturan daerah (perda). DPRD Provinsi menjadi lebih mandiri karena dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang demokratis. Melalui pemilu tersebut, para pemilih mempunyai kesempatan menggunakan hak politik mereka untuk menentukan partai politik yang akan duduk di DPRD.
Suasana kebebasan yang tercipta di tingkat pusat sebagai akibat dari demokratisasi juga tercipta di daerah. Partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan tuntutan mereka dan mengawasi jalannya pemerintahan telah menjadi gejala umum di seluruh provinsi di Indonesia. Berbagai demonstrasi dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di pelosok-pelosok desa di Indonesia.Rakyat semakin menyadari hak-hak mereka sehingga mereka semakin peka terhadap praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang tidak benar dan merugikan rakyat. Hal ini mengharuskan pemerintah bersikap lebih peka terhadap aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Demokratisasi telah membawa perubahan-perubahan politik baik di tingkat pusat maupun daerah. Demokratisasi merupakan sarana untuk membentuk sistem politik demokratis yang memberikan hak-hak yang luas kepada rakyat sehingga pemerintah dapat diawasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia dibagi dalam beberapa periode berikut:
1. Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Revolusioner (1945 – 1950)
Pada Tahun 1945-1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik karena masih adanya revolusi fisik. Pada awalnya kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal itu terlihat pada pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UU ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolute, pemerintah mengeluarkan:
- Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif;
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik;
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 november 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer.
A. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama (1950 – 1966)
a. Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pada masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Akan tetapi, praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan:
- Dominannya partai politik;
- Landasan sosial ekonomi yang masih lemah;
- Tidak mampunyai konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1945.
Atas dasar kegagalan itu, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang isinya:
- Bubarkan konstituante
- Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS.
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom. Ciri-cirinya adalah:
- Tingginya dominasi presiden
- Terbatasnya peran partai politik
- Berkembangya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
- Sistem kepartaian menjadi tidak jelas, dan para pemimpin partai banyak yang dipenjarakan;
- Peranan parlemen lemah, bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR;
- Jaminan HAM lemah;
- Terbatasnya peran pers;
- Kebijakan politik luar negeri memihak ke RRC (blok timur) yang memicu terjadinya peristiwa pemberontakan G 30 S-PKI.
3. Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru (1966 – 1998)
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 maret 1996. Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Awal Orde Baru memberi harapan baru kepada rakyat pembangunan di segala bidang melalui Pelita I,II,III,IV,V dan masa Orde Baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umun tahun 1971, 1977, 1782, 1987, 1992, dan 1997. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non-pemerintah. Meskipun demikian pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru ini dianggap gagal dengan alasan:
- Tidak adanya rotasi kekuaan eksekutif;
- Terjadinya krisis politik;
- Pemilu yang jauh dari semangat demokrasi;
- Pengakuan HAM yang terbatas;
- Tumbuhnya KKN yang merajalela;
- Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi);
- TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba.
4. Pelaksanaan Demokrasi Orde Reformasi 1998 – Sekarang
Demokrasi pada masa reformasi pada dasarnya merupakan demokrasi dengan perbaikan peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kehidupan yang demokratis antara lain dengan:
- Keluarnya Ketetapan MPR RI No.X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi;
- Ketetapan No.VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referendum;
- Tap MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN;
- Tap MPR RI No.XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI;
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I,II,III,IV.
2.4 Pendidikan Demokrasi
Pendidikan menurut kamus bahasa Indonesia, Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses atau cara perbuatan mendidik.
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa demokrasi Pendidikan adalah proses perbuatan mendidik yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua peserta didik.
Demokrasi pendidikan memberikan manfaat dalam praktik kehidupan dan pendidikan dalam beberapa hal yaitu:
1. Rasa hormat terhadap harkat dan martabat sesama manusia
Demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang memandang perbedaan antara satu dengan lainnya baik hubungan antara peserta didik dengan gurunya dengan saling menghargai dan menghormati diantara mereka.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikirannya yang sehat
Dari acuan prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus didik, karena dengan mendidik manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat baik dan sempurna.
3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kebaikan bersama
Dalam demokrasi kita untuk mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi. Kesejahteraan hanya akan dapat tercapai apabila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memajukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi yang dengan selalu menggunakan dialog dan musyawarah sebagai pendekatan sosialnya untuk mengambil keputusan supaya tercapai satu tujuan yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan. Jelaslah bahwa pendidikan kewarganegaraan dan ketatanegaraan menjadi penting dan sesuatu yang tidak bisa diabaikan untuk diberikan kepada setiap warga negara, anak-anak atau peserta didik dan upaya mempraktekkan salah satu dari prinsip demokrasi.
A. Prinsip – Prinsip Demokrasi Pendidikan
Demokrasi pendidikan mempunyai prinsip-prinsip yaitu sebagai berikut.
- Menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya.
- Wajib menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia yang bermartabat dan berbudi luhur.
- Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan peribadinya dalam rangka mengembangkan kreasinya kearah perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) tanpa merugikan orang lain.
B. Hubungan Pendidikan dan Demokrasi
Demokrasi dan pendidikan, sesungguhnya saling berkaitan satu sama lain dan mempunyai hubungan timbal balik. Misalnya: pendidikan jika dimaknai suatu proses bantuan untuk mengembangkan seluruh potensi peserta didik, maka pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis (sering disebut dengan istilah demokrasi pendidikan). Pendidikan yang demokratis mempunyai ciri adanya suasana belajar yang berkemampuan optimal menumbuhkan potensi peserta didik untuk tujuan tertentu. Begitu juga sebaliknya, agar nilai-nilai demokrasi (hak-hak asasi), kebebasan, keadilan, persamaan dan keterbukaan) dapat dipahami dan memiliki peserta didik, maka perlu pendidikan. Pendidikan tersebut berfungsi menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada peserta didik (pendidikan demokrasi atau pendidikan tentang demokrasi).
C. Mewujudkan Demokrasi Lewat Pendidikan
Pendidikan mempunyai cakupan luas, jalur sekolah, luar sekolah dan keluarga. Pendidikan sekolah sendiri terdiri atas jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Untuk mewujudkan demokrasi pendidikan yaitu lewat sekolah. Menurut John Dewey, sekolah harus menjalankan tiga fungsi berikut:
- sekolah harus memberikan lingkungan yang disederhanakan dari kebudayaan kompleks yang ada, yaitu dipilih dari segi fundamental yang dapat diserap oleh remaja.
- sekolah sejauh mungkin mengeliminasi segi-segi yang tidak baik dari lingkungan yang ada, meniadakan hal-hal yang remeh dan tak berguna dari masa lampau dan memilih yang terbaik dan memungkinkan anak-anak menjadi warga negara yang lebih baik dan membentuk masyarakat masa depan yang lebih maju dan sejahtera.
- sekolah hendaknya menyeimbangkan berbagai unsur dalam lingkungan sosial serta mengusahakan agar masing-masing individu mendapat kesempatan untuk melepaskan dirinya dari keterbatasan-keterbatasan kelompok sosial dimana dia lahir.
Konsep tersebut sesuai dengan paradigma pendidikan sistematik organik yang menyatakan bahwa proses pendidikan formal sistem persekolahan harus memiliki empat ciri sebagai berikut:
- Pendidikan lebih menekankan pada proses pembelajaran daripada mengajar.
- Pendidikan diorganisir dalam struktur yang fleksibel.
- Pendidikan memperlakukan peserta didik sebagai individu yang memiliki karakteristik khusus dan mandiri.
- Pendidikan merupakan proses yang berkesinambungan dan senantiasa berinteraksi dengan lingkungan.
Dengan demikian, perwujudan sekolah yang mensosialisakan paham dan sikap demokratis, seperti ditulis Zamroni, dapat dikaji berdasar empat aspek:
a. Status siswa, berorientasi pada pendidikan modern yang mempunyai asumsi bahwa pendidikan berlangsung dari lahir sampai mati. Artinya, sekolah adalah kehidupan itu sendiri dan sebaliknya kehidupan itu adalah sekolah atau pendidikan. Karena itu, sekolah merupakan kehidupan riel siswa itu sendiri bukan tempat mempersiapkan siswa bagi kehidupan mendatang. Hal ini sesuai dengan pendapat John Dewey sebagaimana dikutip Zamroni, school is not preparation for life but life itself (sekolah bukan bekal untuk hidup tetapi kehidupan itu sendiri). Implikasi dari orientasi ini adalah anak didik merupakan subyek dalam proses pendidikan. Kehidupan sosial siswa merupakan sumber transformasi kehidupan. Peran penting dalam proses pendidikan bukan terletak pada mata pelajaran yang diberikan, melainkan terletak pada aktivitas sosial siswa sendiri. Orientasi pendidikan modern ini memberikan penekanan dan tempat berkembangnya kreativitas, kemandirian, toleransi dan tanggung jawab siswa.
b. Fungsi guru, yaitu bahwa guru sebagai fasilitator dan motivator. Fungsi guru ini akan muncul jika siswa berstatus sebagai subyek dalam proses pendidikan, karena sebagai fasilitator dan motivator guru akan lebih banyak bersifat tut wuri handayani dengan memberikan dorongan dan motivasi agar siswa dapat memperluas kemampuan pandang untuk mengembangkan berbagai alternatif dalam aktivitas kehidupan dan memperkuat kemauan untuk mendalami serta mengembangkan apa yang telah dipelajari dalam proses pendidikan.
c. Dimensi Materi Pendidikan, yaitu materi pendidikan bersifat problem oriented, guru menyampaikan bahan pengajaran berangkat dari problem real yang dihadapi siswa dan lingkungan masyarakatnya. Dengan demikian, materi yang bersifat teoritis akan dihubungkan dengan realitas kehidupan siswa. Guru dituntut berperan aktif, kreatif dan berani membawa isue-isue kontroversial ke dalam proses belajar mengajar. Adapun para siswa mendapat kesempatan untuk mendiskusikan isue-isue yang sensitif tersebut.
d. Dimensi Manajemen Pendidikan, yaitu manajemen yang bersifat desentralisasi yaitu kebijakan pendidikan lebih banyak ditentukan pada level daerah, level sekolah dan level kelas. Dengan desentralisasi ini kreativitas dan daya inovatif guru sangat diperlukan. Dimensi manajemen yang bersifat desentralisasi diterapkan apabila dimensi siswa sebagai subyek pendidikan, fungsi guru sebagai dinamisator dan fasilitator dan materi pengajaran bersifat problem oriented.
Orientasi pendidikan dengan keempat aspek yang dikemukakan Zamroni tersebut akan mewujudkan praktek pendidikan yang demokratis dan akan menghasilkan lulusan individu yang demokratis, kreatif, tolerans dan mandiri. Ciri-ciri lulusan semacam ini akan sangat berperan mewujudkan masyarakat demokratis.
D. Membangun Sistem Pendidikan Demokratis
Dalam mengembangkan sistem pendidikan yang demokratis di Indonesia, perlu memperhatikan tujuh butir yang merupakan prinsip-prinsip dalam prosedur-prosedur yang demokratis dan mencerminkan pandangan serta jalan hidup demokratis yang diinginkan. Tujuh butir tersebut yaitu:
- Mengutamakan kepentingan masyarakat,
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama,
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan,
- Memiliki i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah,
- Musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur,
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Salah satu penghambat dalam pendidikan di Indonesia adalah munculnya beberapa masalah. Padahal pendidikan merupakan cara yang utama dalam peningkatan mutu SDM Indonesia. Masalah dalam demokrasi pendidikan di Indonesia meliputi:
a. Rendahnya partisipasi masyarakat
UUSPN pasal 54 ayat 2 menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Setelah dijelaskan di atas tentang undang-undang yang menerangkan pentingnya partisipasi masyarakat. Tapi dalam praktiknya peran masyarakat dalam pendidikan rendah. Misalnya masih rendahnya pemikiran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, ada kalanya dalam hal kegiatan sekolah kadang kala orang tua kurang mendukung dalam kegiatan sekolah tersebut.
b. Rendahnya inisiatif kebijakan yang kurang demokratis
Kebijakan Pemerintah ini kurang demokratis dalam hal kurang meratanya pendidikan. Pemerintah hanya mempertimbangkan potensi pendidikan secara nasional. Padahal setiap daerah potensi dalam hal pendidikan berbeda-beda. Masalah ini menimbulkan kurang demokratisnya kebijakan pemerintah.
c. Tantangan kehidupan global
Lambat laun semua hal mengalami perkembangan. Salah satunya dalam hal pendidikan. Pendidikan juga mengalami perkembangan secara global. Buktinya pemerintah kita menyempurnakan kurikulum yang dulunya hanya menyangkut kognitif saja. Sekarang t6erdiri aspek kognitif, psikomotor dan afektif. Lebih khusus dalam hal demokrasi pendidikan juga mengalami perkembangan. Tapi hal-hal yang terkait dalam pendidikan belum mengikuti perkembangan global.
F. Usaha Dalam Penyelesaian Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Dalam menyelesaikan permasalah pendidikan di Indonesia terdapat beberapa usaha, antara lain sebagai berikut:
- Peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan misalnya kebijakan pemerintah dengan mencananangkan DANA BOS (bantuan operasional sekolah) ini sangat bermanfaat untuk perbaikan gedung-gedung sekolah, menambah media belajar siswa, untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai,menambah referensi buku-buku perpustakaan, membuat laboratorium praktek sesuai standar selain DANA BOS ada juga beasiswa bagi anak yang orang tuanya kurang mampu maupun anak yang berprestasi baik, ini sangat membantu kelangsungan pendidikan mereka.
- Peningkatan relevansi pendidikan mengandung arti karena ada ketidakserasian antara hasil pendidikan (output) dengan kebutuhan dunia kerja.Yang menjadi masalah utama karena keterampilan yang dimiliki tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Sehingga sekarang banyak berdiri sekolah-sekolah kejuruan yang mencetak siswa untuk dapat mempunyai ketrampilan sesuai profesi yang diinginkan. Misal STM , SMK, Sekolah keterampilan.
- Untuk mengatasi rendahnya kualitas guru pemerintah sekarang mengeluarkan kebijakan bahwa guru SD minimal harus S1 (strata 1) dan dalam proses belajar mengajar harus sesuai dengan kode etik guru untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,serta guru itu tidak hanya mengajar tetapi harus memberi contoh yang baik atau teladan bagi siswa-siswanya.
- Untuk mengatasi rendahnya kesejahteraan guru sekarang pemerintah menaikkan gaji guru, berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi dan lain-lain, sehingga dengan meningkatkan kesejahteraan guru diharapkan guru itu dapat mencintai profesinya dengan utuh artinya guru itu tidak akan mencari pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan jadi dapat berkonsentrasi dalam proses pendidikan khususnya proses belajar mengajar.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi juga terdapat ciri-ciri dan nilai dari dari demokrasi Indonesia seperti toleransi, kebebasan mengemukakan pendapat, menghormati perbedaan pendapat, dan keseimbangan. Demokrasi juga memiliki kelebihan dan kekurangan, yang membuatnya berbeda, namun tidak membuatnya menjadi lebih buruk daripada sistem politik lainnya.
Pelaksanaan demokrasi pada periode 1945-1959 berlaku sistem demokrasi parlementer, periode 1959 1965 berlaku sistem demokrasi terpimpin, periode 1966-1998 berlaku system demokrasi Pancasila era Orde Baru, dan periode 1999– sekarang berlaku system demokrasi Pancasila era Reformasi.
Demokratisasi pendidikan merupakan suatu kebijakan yang sangat didamba-kan oleh masyarakat. Melalui kebijakan tersebut diharapkan peluang masyarakat untuk menikmati pendidikan menjadi semakin lebar sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki. Jurang pemisah antara kelompok terdidik dan belum terdidik menjadi semakin terhapus, sehingga informasi pembangunan tidak lagi menjadi hambatan. Ungkapan pendidikan untuk semua dan semuanya untuk pendidikan diharapkan bukan sekedar wacana tetapi sudah harus merupakan komitmen pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya.
Dengan demikian isu tentang besarnya putus sekolah, elitisme, ketidakterjangkauan dalam meraih pendidikan, dan seterusnya dapat terhapus dengan sendirinya.
Pendidikan demokrasi sangat diperlukan, agar warga negaranya mengerti, menghargai kesempatan dan tanggungjawab sebagai warga negara yang demokratis.
3.2 Saran
Saran penulis kepada pembaca juga kepada penulis sendiri adalah:
- Dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan kita tentang Demokrasi di Indonesia. Dengan mengetahui perkembangan demokrasi kita akan menjadi manusia yang demokrasi baik dalam pendidikan dan hal-hal yang lainnya dalam penyelesaian masalah dengan demokratis.
- Bangga memilii sistem demokrasi yang mampu mengayomi masyarakat majemuk Indonesia.
- Mampu mengerti apa yang harus kita lakukan sebagai warga negara yang baik dengan sadar akan hak dan kewajibannya terhadap negara.