iklan ditengah

Sabtu, 10 Oktober 2020

Makalah Sewa Guna Usaha (Leasing)

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pengertian sewa guna usaha menurut keputusan menteri keuangan No. 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang kegiatan sewa gunna usaha : Sewa guna usaha adalah kegitaan pembiaayaan dalam betuk penyedian barang modal baik secara guna usaha dengn hak opsi (Finance Lease0 maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating lease), untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu  berdasarkan pembayaran secara berkala.

Selanjutnya yang dimaksud dengan finance Lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir msa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek  sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya Operating Lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Dari defiisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap transaksi leasing didalamnya.

1.2 Rumusan Masalah

Dalam makalh ini memiliki beberapa rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu :

1.      Siapa saja yang terlibat dalam leasing ?

2.      Apa saja jenis-jenis leasing ?

3.      Apa saja jenis perusahaan leasing ?

4.      Bagaimana mekanisme leasing ?

5.      Apa saja keuntungaan dan kerugian leasing ?

1.3 Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu :

1.      Memahami apa saja jenis-jenis leasing dan jenis perusahaan leasing ?

2.      Memahami mekanisme leasing ?

3.      Mengetahui keuntungan dan kerugian leasing ?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertan Sewa Guna Usaha

Perusahaan sewa gua usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barangg modal yang di inginkan oleh nasbah. Pembiayaan disini maksud ika seorang nasabah membutuhkan barang-brang odal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Perusahaan leasing dapat diselenggarakan olehh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam betuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.

Pengertin sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antar lessor atau perusahaan lising dengn lesse atau nasabah di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imabalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 11691/KMK.01/1991 adalah [kegiatan pemabiyaan dalam bentuk pembiayaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertenttu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Pengertin lessor adalah perusahaan yang melakukan kegatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lesse adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.

2.2 Ketentuan Mengenal Leasing

Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama Antara Menteri Keungan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/1/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.

Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.

Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya Kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indoesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keungan Nomor 1251/KMK/ 013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.c

Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :

1.      Sewa guna usaha (leasing)

2.      Modal ventura (ventura  capital)

3.      Anjak Piutang (factoring)

4.      Pembiayaan Konsumen (consumer finance)

5.      Kartu kredit (credit card)

Pembiayaan izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti diatas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

2.3 Pihak-pihak yang Terlibat

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing  dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yang dibuat bersama.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :

1.      Lessor

Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keingnan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.

2.      Lessee

Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.

3.      Supplier

Yaitu pedagang yang menyediakan barang akan dileasing sesuai perjanjian Antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.

4.      Asuransi

Merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

2.4 Kegiatan Leasing

Kegiatan-kegiatan yanhg dilakukan antara suatu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK. 01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :

1.      Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease);

2.      Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease).

 

Ciri-ciri kedua kegiatan leasing seperti yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut.

1.      Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan :

a.       Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama amsa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan dari pihak lessor;

b.      Dalam pernjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenain hak opsi bagi lesse.

2.      Sedangkan criteria untuk operating lease dalah memenuhi persyaratan sebagai berikut  :

a.       Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan pihak lessor;

b.      Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bnagi lessee.

Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :

1.      Direct Finance Lease

Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas pemerintahan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee.  Lesse dapat menentukan spesifikasi barang yang diingkan termasuk penentuan harga dan suppliernya. Oleh karena itu, proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.

2.      Sales dan lease back

Proses ini dilakukan di mana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lesse dan lessor. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.

Sedangkan dalam operating lease di mana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk memporeleh barang yang dibutuhkan oleh lesse berikut bungannya.

2.5 Jenis-jenis perusahaan Leasing

Setelah kita mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan leasing, maka selanjutnya dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya.

Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga kelompok, yaitu:

1.      Independent leasing

Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.

2.      Captive lessor

Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leaserkan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamnya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.

3.      Lease broker

Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.

2.6 Perjanjian leasing

Pernjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee dibuat “lease agreement”, di mana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, lessor dan lessee.

            Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain :

1.      Nama dan alamat lessee

2.      Jenis barang modal diingkan

3.      Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan

4.      Syarat-syarat pembayaran

5.      Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya

6.      Biaya-biaya yang dikenakan

7.      Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji

8.      Dan lain-lainnya.

Jika seluruh persyaratan sudah disetujui , maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk meanggung resiko kemacetan pembayaran oleh lessee. Namun, dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemdian barulahj mencari perusahaan leasing yang akan menjadi lessornya. 

2.7 Biaya-biaya yang Dikeluarkan

Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya. Biaya-biaya ini besarnya ditentukan oleh masing-masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya  yang dibebankan terhadap lessee tidak sama. Besar kecilnya biaya yang dikenakakan terhadap  nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yang diterima oleh perusahaan leasing.

Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari :

1.      Biaya administrasi yang besarnya dihitung per tahun

2.      Biaya materai untuk perjanjian

3.      Biaya bunga terhadap barang yang dileasingkan

4.      Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi.

Diantara biaya-biaya  diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar sehingga keuntungan yang diperoleh pun terbesar dari bunga yang dibebankan kepada para lessee tersebut.

2.8 Prosedur Permohonan Leasing

Setiap permohonan yang diajukan oleh pihak lessee  haruslah langsung ke pihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis, kemudian oleh pihak lessor akibat teerjadi kesalahan analisis.

Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut :

1.      Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.

2.      Pihak lessor kan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee

Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Jika  masih ada dokumen atau informasi yang kurang, permohonan diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.

Kelengkapan dokumen tersebut antara lai sebagai berikut:

a.       Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.

b.      Akte pendirian perusahaan jika leassee berbentuk perseroan terbatas (PT) atau yayasan.

c.       KTP dan kartu keluarga jika leassee berbentuk perseorangan.

d.      Laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika leassee berbentuk perseorangan.

e.       NPWP (nomor pokok wajib pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan.

3.      Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tetang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.

4.      Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan anaisis terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara:

a.       Penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5C, yaitu : character, capacity, capital, condition, dan collateral.

b.      Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot)

c.       Meneliti ke lokasi dimana lessee punya hubungan.

5.      Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangan. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu :

a.       Menolak permohonan lessee denga alasan tertentu

b.      Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan.

c.       Menerima permohonan lessee telah sesuai dengan keinginan lessor.

6.      Jika permohoan lesse telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee

7.      Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dalam menandatangani surat perjanjian antara lessee dengan lessor

8.      Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dan pihak supplier

9.      Pihak lessor juga menghubungi serta membayar  premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor

10.  Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor

11.  Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee

Dalam praktiknya setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yang diterapkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dengan lainnya. Hal ini sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri dan secara umum memang prosedur dan persyaratannya tidak jauh berbeda seperti yang telah diuraikan diatas.

2.9 Sangsi-sangsi

Seperti jenis pinjaman lainnya, bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur yang ada, sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Hal ini disebabkan oleh banyak factor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal yang dibiaya akan terlunasi sesuai rencana. Oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lesse yang lalai berupa sangki-sangki yang telah disepakati. Sangki-sangki yang telah disepakati.

Sangsi-sangsi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut :

1.      Berupa teguran lisan supaya segera melunasi

2.      Jika teguran lisan  tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis

3.      Dikenakan denda sesuai dengan perjanjian

4.      Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee

2.10 Keuntungan dan Kerugian Leasing

Keuntungan:

1.      Penghematan modal, yaitu tidak perlu menyediakan dana yang besar, maksimum hanya untuk “down payment” yang jumlahnya biasanya tidak besar. Hal ini merupakan penghematan modal bagi lessee, sehingga lesseee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lainnya, karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.

2.      Sangat Fleksibel, yaitu bersifat sangat luas yang merupakan ciri utama bagi kelebihan leasing dibanding dengan kredit dari bank. Fleksibelitas meliputi struktur kontaknya, besarnya pembayaran renta, jangka waktu pembayaran serta nilai sisanya.

3.      Sebagai Sumber Dana, Leasing merupakan salah satu sumber dana bagi perusahan-perusahaan industri maupun perusahaan komersil lainnya. Mekanisme untuk memperoleh dana yaitu dengan melalui sales dan leaseback atas asset yang sudah dimiliki oleh lessee. Sementara itu credit line atau fasilitas kredit yang sudah ada dari bank masih tetap tidak terganggu dan siap digunakan setiap saat.

4.      On atau Off Balance Sheet, Leasing sesuai dengan kebutuhannya bisa dibukukan dengan menggunakan on atau off balance sheet. Di Indonesia, untuk keperluan perhitungan pajak digunakan off balance sheet.

5.      Menguntungkan cash flow

Fleksibelitas dari penentuan besarnya rental sangat menguntungkan cash flow. Untuk suatu investasi dimana pendapat penjualan diperoleh secara musiman atau juga dimana keuntungan baru bisa diperoleh pada masa-masa akhir investasi maka besarnya rental juga bisa disesuaikan dengan kemampuan cash flow yang ada. Pengaturan seperti ini bisa mencegah timbulnya gejolak-gejolak kekosongan dana di dalam kas perusahaan. Dilain pihak jika keadaan keuangan cukup longgar maka besarnya rental bisa diperbesar untuk mempercepat amotisasi principalnya. Ini semua bisa diatur dengan menyusun struktur rental yang baik disesuaikan dengan proyeksi cash flownya.

6.      Menahan pengaruh inflasi

Dalam keadaan inflasi, lessee mengeluarkan biaya rental yaang sama. Dengan demikian nilai riil dari rental tersebut telah berkurang. Atau bisa dikatakan bahwa lessee membayar hari ini dengan perhitungan nilai mata uang kemarin.

7.      Sarana Kredit Jangka menengah dan jangka Panjang

Terutama sekali di Indonesia, saat ini dirasakan sangat sulit sekali untuk mendapatkan dana pinjaman rupiah untuk jangka menengah dan jangka panjang. Untuk mengatasi hal tersebut, leasing merupakan salah satu alternatif yang bisa memenuhi kebutuhan ini. Melalui sales and leaseback maka lesseee akan bisa mendapatkan dana yang diperlukan dengan masa pengembalian jangka menengah atau jangka panjang. Bahkan leasing juga bisa melakukan bullet repayment seperti pada longterm bank loan dimana rental yang dilakukan tiap bulan hanyalah merupakan pembayaran interest saja.

8.      Dokumentasinya sangat sederhana

Biasanya sudah standard sehingga lebih simpel bagi lessee untuk memperpanjang transaksi leasing daripada merundingkan perjanjian baru dengan pihak bank. Selanjutnya pengelompokkan berbagai biaya dalam satu paket kemudian bisa digabungkan menjadi satu dengan harga barang untuk kemudian diamortisasikan sepanjang masa leasing.

Kerugian:

1.      Pembiayaan secara leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.

2.      Barang modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk tujuan “Collateral Credit” dari Bank, yaitu “Trade Creditor” mungkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.

3.      Bagi para perusahaan tertentu kadang-kadang timbul masalah prestise antara memiliki barang modal sendiri atau lease.

4.      Resiko yang lebih besarpada lessor, artinya adanya tanggung jawab yang menuntut pihak ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh “lease property” tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin bahwa barang lease tersebut bebas dari berbagai ikatan seperti “liens” (gadai) “preferences”, “priorities”, charges” atau kepentingan-kepentingan lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita ketahui pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Pengertin sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antar lessor atau perusahaan lising dengn lesse atau nasabah di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imabalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

Berdasarkan uraian pembahasan “Leasing” dapat disimpulkan bahwa kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna dengan hak opsi atau finance lease maupun tanpa hak opsi atau operating lease untuk digunakan oleh lessee (pemakai) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secraa berkala sampai pada akhir masa kontrak lessee dapat mebeli barang tersebut dengan sisa nilai yang disepakati oleh lessor.

Pihak-pihak yang terlibat didalamnya, yaitu: Lessee, Lesso, Supplier, dan Perusahaan Asuransi

3.2 Saran

Dalam penyusunan Makalah ini, penyusun sadar banyak kekursangan dalam penulisan makalah ini, jadi untuk menyempurnakan makalah ini, kami membutuhkan kritik dan saran pembaca dan pendengar.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Kasmir. 2017. Bank Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

http://yenni-effendi.blogspot.com/2015/05/makalah-sewa-guna-usaha-leasing-bank_40.html?m=1

Popular Post

Makalah Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal

Makalah Pancasila Susunan Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal KATA PENGANTAR Puji syukur marilah kita panjatkan ...