BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pengertian sewa
guna usaha menurut keputusan menteri keuangan No. 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21
November 1991 tentang kegiatan sewa gunna usaha : Sewa guna usaha adalah
kegitaan pembiaayaan dalam betuk penyedian barang modal baik secara guna usaha
dengn hak opsi (Finance Lease0 maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating
lease), untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya
yang dimaksud dengan finance Lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana
lessee pada akhir msa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang
disepakati. Sebaliknya Operating Lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli
objek sewa guna usaha.
Dari defiisi
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak
atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan
pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam
setiap transaksi leasing didalamnya.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam makalh ini
memiliki beberapa rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu :
1. Siapa
saja yang terlibat dalam leasing ?
2. Apa
saja jenis-jenis leasing ?
3. Apa
saja jenis perusahaan leasing ?
4. Bagaimana
mekanisme leasing ?
5. Apa
saja keuntungaan dan kerugian leasing ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari
pembuatan makalah ini, yaitu :
1. Memahami
apa saja jenis-jenis leasing dan jenis perusahaan leasing ?
2. Memahami
mekanisme leasing ?
3. Mengetahui
keuntungan dan kerugian leasing ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertan Sewa Guna Usaha
Perusahaan sewa gua usaha di Indonesia
lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha
adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barangg modal yang
di inginkan oleh nasbah. Pembiayaan disini maksud ika seorang nasabah
membutuhkan barang-brang odal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara
disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak
leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan
olehh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah
tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan
simpanan dan kredit dalam betuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus
pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai
bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertin sewa guna usaha secara umum
adalah perjanjian antar lessor atau
perusahaan lising dengn lesse atau
nasabah di mana pihak lessor
menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imabalan pembayaran
sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 11691/KMK.01/1991 adalah [kegiatan
pemabiyaan dalam bentuk pembiayaan barang modal, baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertenttu
berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance
lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lesse pada akhir masa kontrak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Pengertin lessor adalah perusahaan yang
melakukan kegatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal,
sedangkan lesse adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.
2.2 Ketentuan
Mengenal Leasing
Kegiatan leasing secara resmi
diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama
Antara Menteri Keungan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor
Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/1/74 Tanggal 7
Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing
dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor
649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara
perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan
keluarnya Kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang
isinya mengatur tentang usaha leasing di Indoesia dan dengan keluarnya
kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan
tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri
Keungan Nomor 1251/KMK/ 013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya
istilah pembiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.c
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini
dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :
1. Sewa
guna usaha (leasing)
2. Modal
ventura (ventura capital)
3. Anjak
Piutang (factoring)
4. Pembiayaan
Konsumen (consumer finance)
5. Kartu
kredit (credit card)
Pembiayaan izin untuk melakukan
usaha-usaha pembiayaan seperti diatas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari
Menteri Keuangan.
2.3 Pihak-pihak
yang Terlibat
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam
pemberian fasilitas leasing dan
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam
melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama
lainnya melalui kesepakatan yang dibuat bersama.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam
proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1. Lessor
Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keingnan para nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal.
2. Lessee
Adalah
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang diinginkan.
3. Supplier
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang akan dileasing sesuai perjanjian Antara
lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai
lessor.
4. Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan
lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
2.4 Kegiatan Leasing
Kegiatan-kegiatan
yanhg dilakukan antara suatu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing
lainnya dapat berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1169/KMK. 01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu :
1.
Melakukan
sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease);
2.
Melakukan
sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease).
Ciri-ciri kedua kegiatan leasing seperti yang dimaksud
di atas adalah sebagai berikut.
1.
Kriteria
untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan :
a.
Jumlah
pembayaran sewa guna usaha dan selama amsa sewa guna usaha pertama kali,
ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga
perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan dari pihak lessor;
b.
Dalam
pernjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenain hak opsi bagi lesse.
2.
Sedangkan
criteria untuk operating lease dalah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Jumlah
pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan
barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan pihak lessor;
b.
Di
dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bnagi lessee.
Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam
bentuk-bentuk sebagai berikut :
1.
Direct Finance Lease
Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Dimana dalam transaksi ini
pihak lessor membeli barang modal atas pemerintahan lessee dan sekaligus
menyewagunakan barang tersebut kepada lessee.
Lesse dapat menentukan spesifikasi barang yang diingkan termasuk
penentuan harga dan suppliernya. Oleh karena itu, proses pembelian yang
dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
2.
Sales dan lease back
Proses ini dilakukan di mana pihak lessee menjual
barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas
barang tersebut, antara lesse dan lessor. Metode ini biasanya digunakan untuk
menambah modal kerja pihak lessee.
Sedangkan
dalam operating lease di mana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk
kemudian dileasekan kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan terhadap lessee
adalah biaya yang dikeluarkan untuk memporeleh barang yang dibutuhkan oleh
lesse berikut bungannya.
2.5 Jenis-jenis perusahaan Leasing
Setelah
kita mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan leasing, maka
selanjutnya dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya.
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga kelompok,
yaitu:
1.
Independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri
dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier
lain untuk dileasekan.
2.
Captive lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau
supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leaserkan adalah
barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamnya adalah untuk dapat
meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
3.
Lease broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan
keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk
dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara antara
pihak lessor dengan pihak lessee.
2.6 Perjanjian leasing
Pernjanjian
yang dibuat antara lessor dengan lessee dibuat “lease agreement”, di mana di dalam perjanjian tersebut memuat
kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, lessor dan lessee.
Isi
kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain :
1.
Nama
dan alamat lessee
2.
Jenis
barang modal diingkan
3.
Jumlah
atau nilai barang yang dileasingkan
4.
Syarat-syarat
pembayaran
5.
Syarat-syarat
kepemilikan atau syarat lainnya
6.
Biaya-biaya
yang dikenakan
7.
Sangsi-sangsi
apabila lessee ingkar janji
8.
Dan
lain-lainnya.
Jika
seluruh persyaratan sudah disetujui , maka pihak lessor akan menghubungi
supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk meanggung
resiko kemacetan pembayaran oleh lessee. Namun, dalam praktiknya dapat pula
sebelum nasabah mengajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee
terlebih dulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemdian barulahj mencari
perusahaan leasing yang akan menjadi lessornya.
2.7 Biaya-biaya
yang Dikeluarkan
Setiap
fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon
(lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya. Biaya-biaya ini besarnya
ditentukan oleh masing-masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan
leasing biaya yang dibebankan terhadap
lessee tidak sama. Besar kecilnya biaya yang dikenakakan terhadap nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yang
diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun
biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari :
1. Biaya
administrasi yang besarnya dihitung per tahun
2. Biaya
materai untuk perjanjian
3. Biaya
bunga terhadap barang yang dileasingkan
4. Premi
asuransi yang disetor kepada pihak asuransi.
Diantara biaya-biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang
terbesar sehingga keuntungan yang diperoleh pun terbesar dari bunga yang dibebankan
kepada para lessee tersebut.
2.8 Prosedur
Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang diajukan oleh
pihak lessee haruslah langsung ke pihak
lessor, baik secara lisan maupun tertulis, kemudian oleh pihak lessor akibat
teerjadi kesalahan analisis.
Prosedur permohonan fasilitas leasing
oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut :
1. Pihak
lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik
secara lisan maupun tertulis.
2. Pihak
lessor kan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee
Penelitian tentang kelengkapan dokumen
yang dipersyaratkan. Jika masih ada
dokumen atau informasi yang kurang, permohonan diminta untuk melengkapinya
selengkap mungkin.
Kelengkapan
dokumen tersebut antara lai sebagai berikut:
a. Mengajukan
permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi antara lain maksud
dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
b. Akte
pendirian perusahaan jika leassee berbentuk perseroan terbatas (PT) atau
yayasan.
c. KTP
dan kartu keluarga jika leassee berbentuk perseorangan.
d. Laporan
keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika leassee berbentuk
perseorangan.
e. NPWP
(nomor pokok wajib pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan.
3. Jika
dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi
tetang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor,
termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
4. Pihak
lessor akan mengadakan penelitian dan anaisis terhadap informasi dan data yang
diberikan lessee dengan cara:
a. Penelitian
data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian
ini dapat dilakukan dengan 5C, yaitu : character, capacity, capital, condition,
dan collateral.
b. Meneliti
langsung ke lokasi lessee berada (on the spot)
c. Meneliti
ke lokasi dimana lessee punya hubungan.
5. Penelitian
dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar
dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangan. Dari hasil
penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu :
a. Menolak
permohonan lessee denga alasan tertentu
b. Masih
dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses
sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan.
c. Menerima
permohonan lessee telah sesuai dengan keinginan lessor.
6. Jika
permohoan lesse telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan
pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara
lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh
lessee
7. Pihak
lessee membayar sejumlah kewajibannya dalam menandatangani surat perjanjian
antara lessee dengan lessor
8. Pihak
lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang yang
diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dan pihak supplier
9. Pihak
lessor juga menghubungi serta membayar
premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor
10. Pihak
supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran
yang telah dilakukan oleh lessor
11. Pihak
lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh
pihak lessor atas nama lessee
Dalam praktiknya setiap permohonan
fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yang diterapkan
oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dengan lainnya. Hal ini sesuai
dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri dan secara umum memang
prosedur dan persyaratannya tidak jauh berbeda seperti yang telah diuraikan
diatas.
2.9 Sangsi-sangsi
Seperti jenis pinjaman lainnya, bahwa
tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur yang ada,
sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Hal ini disebabkan oleh banyak
factor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal
yang dibiaya akan terlunasi sesuai rencana. Oleh karena itu, perlu ada tindakan
lebih lanjut bagi lesse yang lalai berupa sangki-sangki yang telah disepakati.
Sangki-sangki yang telah disepakati.
Sangsi-sangsi yang diberikan pihak
lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya
kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai
berikut :
1. Berupa
teguran lisan supaya segera melunasi
2. Jika
teguran lisan tidak digubris, maka akan
diberikan teguran tertulis
3. Dikenakan
denda sesuai dengan perjanjian
4. Penyitaan
barang yang dipegang oleh lessee
2.10 Keuntungan
dan Kerugian Leasing
Keuntungan:
1. Penghematan
modal, yaitu tidak perlu menyediakan dana yang besar, maksimum hanya untuk
“down payment” yang jumlahnya biasanya tidak besar. Hal ini merupakan
penghematan modal bagi lessee, sehingga lesseee dapat menggunakan modal yang
tersedia untuk keperluan lainnya, karena leasing umumnya membiayai 100% barang
modal yang dibutuhkan.
2. Sangat
Fleksibel, yaitu bersifat sangat luas yang merupakan ciri utama bagi kelebihan
leasing dibanding dengan kredit dari bank. Fleksibelitas meliputi struktur
kontaknya, besarnya pembayaran renta, jangka waktu pembayaran serta nilai
sisanya.
3. Sebagai
Sumber Dana, Leasing merupakan salah satu sumber dana bagi perusahan-perusahaan
industri maupun perusahaan komersil lainnya. Mekanisme untuk memperoleh dana
yaitu dengan melalui sales dan leaseback atas asset yang sudah dimiliki oleh
lessee. Sementara itu credit line atau fasilitas kredit yang sudah ada dari
bank masih tetap tidak terganggu dan siap digunakan setiap saat.
4. On
atau Off Balance Sheet, Leasing sesuai dengan kebutuhannya bisa dibukukan
dengan menggunakan on atau off balance sheet. Di Indonesia, untuk keperluan
perhitungan pajak digunakan off balance sheet.
5. Menguntungkan
cash flow
Fleksibelitas dari penentuan besarnya
rental sangat menguntungkan cash flow. Untuk suatu investasi dimana pendapat
penjualan diperoleh secara musiman atau juga dimana keuntungan baru bisa
diperoleh pada masa-masa akhir investasi maka besarnya rental juga bisa
disesuaikan dengan kemampuan cash flow yang ada. Pengaturan seperti ini bisa
mencegah timbulnya gejolak-gejolak kekosongan dana di dalam kas perusahaan.
Dilain pihak jika keadaan keuangan cukup longgar maka besarnya rental bisa
diperbesar untuk mempercepat amotisasi principalnya. Ini semua bisa diatur
dengan menyusun struktur rental yang baik disesuaikan dengan proyeksi cash
flownya.
6. Menahan
pengaruh inflasi
Dalam keadaan inflasi, lessee
mengeluarkan biaya rental yaang sama. Dengan demikian nilai riil dari rental
tersebut telah berkurang. Atau bisa dikatakan bahwa lessee membayar hari ini
dengan perhitungan nilai mata uang kemarin.
7. Sarana
Kredit Jangka menengah dan jangka Panjang
Terutama
sekali di Indonesia, saat ini dirasakan sangat sulit sekali untuk mendapatkan
dana pinjaman rupiah untuk jangka menengah dan jangka panjang. Untuk mengatasi
hal tersebut, leasing merupakan salah satu alternatif yang bisa memenuhi
kebutuhan ini. Melalui sales and leaseback maka lesseee akan bisa mendapatkan
dana yang diperlukan dengan masa pengembalian jangka menengah atau jangka
panjang. Bahkan leasing juga bisa melakukan bullet repayment seperti pada
longterm bank loan dimana rental yang dilakukan tiap bulan hanyalah merupakan
pembayaran interest saja.
8. Dokumentasinya
sangat sederhana
Biasanya sudah
standard sehingga lebih simpel bagi lessee untuk memperpanjang transaksi
leasing daripada merundingkan perjanjian baru dengan pihak bank. Selanjutnya
pengelompokkan berbagai biaya dalam satu paket kemudian bisa digabungkan
menjadi satu dengan harga barang untuk kemudian diamortisasikan sepanjang masa
leasing.
Kerugian:
1. Pembiayaan
secara leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan
dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor
pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.
2. Barang
modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk
tujuan “Collateral Credit” dari Bank, yaitu “Trade Creditor” mungkin akan
menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.
3. Bagi
para perusahaan tertentu kadang-kadang timbul masalah prestise antara memiliki
barang modal sendiri atau lease.
4. Resiko
yang lebih besarpada lessor, artinya adanya tanggung jawab yang menuntut pihak
ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang
disebabkan oleh “lease property” tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin
bahwa barang lease tersebut bebas dari berbagai ikatan seperti “liens” (gadai)
“preferences”, “priorities”, charges” atau kepentingan-kepentingan lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita
ketahui pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan
No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha:
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal
baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pengertin sewa guna usaha secara umum
adalah perjanjian antar lessor atau
perusahaan lising dengn lesse atau
nasabah di mana pihak lessor
menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imabalan pembayaran
sewa untuk jangka waktu tertentu.
Berdasarkan uraian pembahasan “Leasing”
dapat disimpulkan bahwa kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa guna dengan hak opsi atau finance lease maupun tanpa hak
opsi atau operating lease untuk digunakan oleh lessee (pemakai) selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secraa berkala sampai pada akhir masa
kontrak lessee dapat mebeli barang tersebut dengan sisa nilai yang disepakati
oleh lessor.
Pihak-pihak yang terlibat didalamnya,
yaitu: Lessee, Lesso, Supplier, dan Perusahaan Asuransi
3.2
Saran
Dalam penyusunan Makalah ini, penyusun
sadar banyak kekursangan dalam penulisan makalah ini, jadi untuk menyempurnakan
makalah ini, kami membutuhkan kritik dan saran pembaca dan pendengar.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2017. Bank
Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
http://yenni-effendi.blogspot.com/2015/05/makalah-sewa-guna-usaha-leasing-bank_40.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar