MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
“ANJAK PIUTANG”
KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami
tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta
salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi
Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’at nya di akhirat nanti.
Penulis
mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehatnya, baik itu
berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk
menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas terstruktur mata kuliah Bank dan
Lembaga Keuangan dengan judul “Anjak Piutang“.
Penulis
tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih
banyak terdapat kesalahan serta kekurangan didalamnya. Untuk itu, penulis
mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah
ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila
terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Penulis
juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak khususnya kepada dosen Bank dan
Lembaga Keuangan yang telah membimbing kami dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga
makalah ini dapat bermanfaat. Terimakasih.
Kuningan,
April 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ........................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ........................................................................................................ 1
C.
Tujuan Penulisan .......................................................................................................... 1
D.
Manfaat Penulisan ....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Anjak Piutang ............................................................................................ 3
B.
Kegiatan Anjak Piutang .............................................................................................. 4
C.
Pihak yang Terlibat dan Fasilitas yang Diberikan
....................................................... 5
D.
Jasa-jasa dan Biaya yang Diberikan ............................................................................ 7
E.
Keuntungan Anjak Piutang ......................................................................................... 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan .................................................................................................................. 9
B.
Saran ............................................................................................................................ 9
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................................ 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan
sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya dengan memberikan suatu diskon. Bagi perusahaan
yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang
dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat
tertagih alias macet.
Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan
terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan, apa lagi jika sampai
kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh nasabahnya. Apalagi masalah piutang macet tidak
dapat segera ditangani secara serius, tidak mungkin kerugian yang lebih besar
tidak dapat dihindari lagi. Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan
administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang
sanggup untuk melakukannya, yaitu perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan
utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan
pinjaman bank.:
Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan
kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu
aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang
melibatkan tiga pihak.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang?
2.
Apa saja kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
Anjak Piutang?
3.
Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam Anjak
Piutang?
4.
Apa saja fasilitas yang diberikan oleh Anjak
Piutang?
5.
Apa saja jasa-jasa dan biaya yang diberikan oleh
Anjak Piutang?
6.
Apa saja keuntungan dari Anjak Piutang?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Anjak
Piutang.
2.
Untuk mengetahui kegiatan apa saja yang
dilakukan oleh Anjak Piutang.
3.
Untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat
dalam Anjak Piutang.
4.
Untuk mengetahui fasilitas apa yang diberikan
oleh Anjak Piutang.
5.
Untuk mengetahui jasa dan biaya apa saja yang
diberikan oleh Anjak Piutang.
6.
Untuk mengatahui apa saja keuntungan dari Anjak
Piutang.
D.
Manfaat Penulisan
1.
Dapat memahami apa itu Anjak Piutang.
2.
Dapat memahami kegiatan yang dilakukan Anjak
Piutang.
3.
Dapat memahami pihak-pihak yang terlibat dalam
Anjak Piutang.
4.
Dapat memahami fasilitas yang diberikan Anjak
Piutang.
5.
Dapat memahami jasa-jasa dan biaya yang
diberikan Anjak Piutang.
6.
Dapat memahami keuntungan dari Anjak Piutang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Anjak Piutang (Factoring)
Dalam pengelolaan
suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok
(utama) sampai dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi masalah adalah jika
kegiatan pokok mengalami hambatan, maka hal ini akan menyebabkan kehidupan
perusahaan terancam. Kegiatan pokok merupakan tulang punggung kegiatan
perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Terancamnya kegiatan pokok tersebut
akan mengakibatkan terancam pula keuntungan yang akan diperoleh dan pada
akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan yang bersangkutan . untuk
menghadapi hambatan tersebut pihak manajemen perlu melakukan berbagai tindakan
penyelamatan,sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian yang lebih besar.
Hambatan-hambatan yang dialami oleh suatu perusahaan dapat berupa kesulitan
dalam melakukan penjualan, kesulitan melakukan penagihan piutang, kondisi
administrasi kredit yang semrawut ataupun teknologi yang digunakan sudah
ketinggalan zaman. Kemudian hambatan atau acaman tersebut dapat dating dari
dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan. Bagi perusahaan yang bergerak
dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi
ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias
macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran
barang dan perputaran keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu
lagi dibayar oleh nasabahnya.
Apabila masalah piutang macet ini tidak
dapat segera ditanggulangi secara serius, bukn tidak mungkin kerugian yang
lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk melakukan penagihan piutang yang
macet diperlukan biaya maupun tenaga yang harus dikorbankan. Untuk
menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat
diserahka kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya. Adalah perusahaan
anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan
piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik
dengan cara dikelola atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan
pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan. Jadi bagi perusahaan yang
sedang mengalami kesulitan seperti diatas dapat menyerahkan seluruh
persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan imbalan fee dan biaya-biaya lainnya yang
disepakati bersma.
Pengertian
perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang
kegiatannya melalukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau
pengelolaah utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu milik perusahaan. Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan
Mentri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Dengan demikian, jelas
perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian,
pengelolaan atau pengambilalihan piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam
menjalankan kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri dari beberapa jenis.
Jenis-jenis ini dilihat dari kemampuan dan keragaman dari produk yang
ditawarkan kepada masyarakat.
B. Kegiatan
Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang merupakan
jenis perusahaan yang relative baru dikenal di Indonesia. Secara resmi adalah
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998
Tanggal 20 Desember 1988, padahal dibanyak Negara lain kegiatan perusahaan
anjak piutang sudah dimulai sejak puluhan tahun yang lalu. Kegiatan utama
perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu
perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan
pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh
perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan
piutang suatu perusahaan, terganung permintaan pihak kreditor. Bagi perusahaan
kreditor dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam
hal mengurangi resiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan. Di
samping itu, mereka juga dapat lebih berkonsentrasi terhadap kegiatan lain yang
lebih strategis di perusahaannya.
Kegiatan perusahaan anjak piutang di
Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Mentri Keuanga Nomor
1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat keputusan mentri
keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi
kegiatan antara lain :
1. Pengambilalihan
tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2. Pembelian
piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai
dengan kesepakatan.
3. Mengelola
usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat
mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan sehari-harinya
perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan
tertentu yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perushaan anjak
piutang antara lain dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya.
Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak piutang dapat menutupi seluruh
kegiatan operasionalnya.
Dalam praktik keuntungannya yang
diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari
:
1. Jasa
Penagihan
Yaitu biaya yang dibebankan oleh
perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan
persentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari
kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti mialnya
tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2. Biaya
Administrasi
Yaitu biaya yang diterima oleh
perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh
klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
C. Pihak
yang Terlibat dan fasilitas yang Diberikan
Dalam kegiatan transaksi perusahaan
anjak piutang terdapat tig pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan
ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan
berjalan sebagaimana mestinya. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan
transaksi anjak piutang adalah sebagai berikut :
1. Kreditor
atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih
atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai
perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan
anjak piutang, yaitu perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang
atau penjualan kredit debiturnya.
3. Debitur,yaitu
nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada klien (kreditor).
Untuk lebih jelasnya transaksi yang
terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang dapat
dilihat sebagai berikut :
a. Kreditor
menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan
cara memberitahukan kepada debitur ataupun tidak.
b. Perusahaan
anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang
telah dibuat dengan kreditur.
c. Debitur
membayar kepada perusahaan anjak piutang.
d. Perusahaan
anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditor sesudah semua
persoalan utang piutang diselesaikan.
Kemudian fasilitas yang dapat diberikan
perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya
kepada kreditor (kliennya). Dilihat dari berbagai sisi sebagai berikut :
1. Berdasarkan
pemberitahuan
a.
Disclosed
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada
perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan
debitur.
b.
Undisclosed
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada
perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali jika ada
pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan
anjak piutang mengandung suatu resiko.
2. Berdasarkan
tanggung jawab
a.
Withrecourse
Dalam hal apabila si debitur tidsk
msmpu untuk melunasi segala kewajibannya, maka resiko kredit tersebut menjadi
tanggung jawab pihak si kreditor dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung
jawab penagihannya.
b.
Without
recourse
Dalam fasilitas ini apabila semua
resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab
pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditor.
3. Berdasarkan
pelanggan
a.
Full
service factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang
memberkan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan
maupun jasa nonpembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung resiko terhadap
kredit yang macet.
b.
Resource
factoring
Jasa yang diberikan oleh perusahaan
anjak piutang meliputi hamper fasilitas semua jasa anjak piutang kecuali
proteksi terhadap resiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini resiko kredit
tetap berada pada kreditor.
c.
Bulk
factoring
Jasa yang diberikan terhadap kreditor
hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d.
Maturity
factoring
Dalam perusahaan jenis ini fasilitas
jasa yang diberikan kepada kreditor adalah perlindungan kredit yang meliputi
pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang
dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
e.
Invoice
discounting
Pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk
yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
f.
Undisclosed
factory
Dalam fasilitas ini perusahaan anjak
piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan
persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g.
Advanced
payment
Yaitu transaksi pengalihan piutang
dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80%
dari nilai faktur.
4. Berdasarkan
wilayah
a.
Domestic
factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang
hanya beroperasi diwilayah Indonesia.
b.
International
factoring
Merupakan kegiatan anjak piutang yang
kegiatannya dapat dilakukan antar Negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor
impor.
D.
Jasa-Jasa dan Biaya
yang Diberikan
Sama seperti halnya perusahaan
keuangan lainnya, perusahaan anjak piutang juga memiliki berbagai ragam produk
atau jasa yang dapat ditawarkan kepada para nasabahnya. Dalam kegiatan
sehari-hari secara umum perusahaan anjak piutang mempunyai dua macam jasa yang
dapat ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa-jasa yang dilakukan oleh
perusahaan anjak piutang sebagai berikut.
1. Jasa
Pembiayaan (financing service)
Dalam
hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka
(prefinancing) kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua
belah pihak. Kontraknya pun dibuat berdasarkan withrecourse atau dengan withoutrecourse,
yang besarnya pembiayaan dilakukan sekitar 60% sampai 80% dari total
piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
2. Jasa
Non Pembiayaan (non financing service)
Dalam
jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan
administrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa meliputi:
a. Analsis
kekayaaan suatu kredit;
b. Melakukan
administrasi kredit;
c. Pengawasan
terhadap kredit termasuk pengendaliannya;
d. Perlindungan
terhadap suatu resiko kredit.
Kemudian berkaitan
dengan jasa-jasa yang diberikan pihak anjak piutang juga akan membebankan
sejumlah biaya kepada kreditor seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, paing
tidak ada dua jenis biaya yang dibebankan kepada kliennya akibat dari
pembiayaan yang dilakukan perusahaan anjak piutang, yaitu fee dan biaya administrasi terhadap
pembiayaan tertentu.
E.
Keuntungan Anjak Piutang
Keterlibatan berbagai pihak dalam
kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan bagi
masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditor
maupun debitur.
Keuntungan
yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut.
1. Bagi
Perusahaan Anjak Piutang
a. Memperoleh
keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
b. Membantu
menyelesaikan pertikaian di antara kreditor dan debitur.
c. Membantu
manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi
Kreditor (klien)
a. Mengurangi
resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
b. Memperbaiki
sistem administrasi yang semrawut.
c. Memperlancar
kegiatan usaha.
d. Dengan
ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi
ke usaha lainnya.
3. Bagi
Debitur
Memberikan
motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu
sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perusahaan
anjak piutang (factoring) adalah
perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu dari perusahaan.
Menurut
keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988,
Anjak piutang adalah “badan usaha yang
melakukan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri”.
Kegiatan
utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu
perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan kepada
pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh
perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan
piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kredit. Bagi perusahaan
kreditor dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam
hal mengurangi resiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan.
Dalam
kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang daling
berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan
perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Kelemahan
dibidang manajemen/pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit
macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya
akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga
keuangan.
B.
Saran
Kami selaku penulis, menerima segala saran maupun kritikan
yang sifatnya mmebangun guna melengkapi kekurangan dari makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Dr. 2017. Bank dan Lembaga Keuangan Edisi Revisi
2014. Jakarta. Rajawali Pers