iklan ditengah

Rabu, 20 Juli 2022

Resume Tentang Perusahaan (Bentuk-bentuk Perusahaan)


RESUME TENTANG PERUSAHAAN

Sejak ratusan tahun yang silam telah terbentuk berbagai bentuk usaha yang maju mundurnya sesuai dengan perkembangan zaman. Ada berbagai bentuk perusahaan yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda, dimana dalam bidang ini, hukum sangat intens mengaturnya. Oleh sebab itu, setelah diuji uleh perkembangan zaman, maka terbentuklah seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang berbagai bentuk perusahaan, dengan berbagai konsekuensi dan liku-liku yuridisnya.

Berbagai bentuk perusahaan tersebut adalah:

A.    Perseroan Terbatas (PT)

B.     Firma (Fa)

C.     Commanditaire Vennootschap (CV)

D.    Usaha Dagang (UD)

E.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

F.      Koperasi

G.    Yayasan


Baca juga :Makalah Tentang Koperasi 


A.    PERSEROAN TERBATAS (PT)

1.      Pengertian Perseroan Terbatas dan Dasar Hukum

           Perseroan Terbatas (Limited Liability Company, Naamloze Vennootschap) adalah bentuk yang paling popular dari semua bentuk usaha bisnis. Yang di maksud dengan perseroan terbatas menurut hukum Indonesia adalah suatu badab hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2(dua) orang atau lebih, untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham.

           Dahulunya, tentang perseroan terbatas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Akan tetapi, ketentuan tentang perseroan terbatas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut kemudian tidak berlaku lagi setelah adanya Undang-Undang Perseroan Terbatas yang merupakan undang-undang khusus yang mengatur tentang perseroan terbatas tersebut.

           Disamping itu, apabila perseroan terbatas tersebut merupakan perusahaan public atau perusahaan yang telah go public, maka terhadapnya berlaku juga Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

           Jika perseroan terbatas tersebutt merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka terhadapnya berlaku pula berbagai aturan yang khusus mengatur tentang BUMN tersebut. Dan apabila perseroan terbatas tersebut berupa perusahaan yang didalamnya ada modal asing atau yang disebut dengan perusahaan penanaman modal asing (PMA), maka berbagai peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal asing berlaku pula terhadapnya.

 

2.      Proses Pendirian Perseroan Terbatas

           Pendirian perseroan terbatas haruslah dilakukan minimal 2 (dua) orang pendiri, sehingga pemegang saham perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang. Proses pendirian perseroan terbatas pada perinsipnya terdiri dari 4 (empat) tahap sebagai berikut:

a.       Tahap Akta Notarisa

Akta notaris ini diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang didalamnya terdapat anggaran dasar perseroan tersebut. Pada saat proses pendirian didepan notasis ini, maka minimal 255 dari modal dasar sudah harus ditempatkan dan disetor. Disamping itu, pada saat tersebut nama perseroan tebatas yang definitive sudah harus ada, yang berarti sebelumnya nama perseroan terbatas tersebut sudah harus di-reserve terlebih dahulu dari departemen kehakiman.

b.      Tahap Pengesahan

     Akta pendirian perseroan terbatas yang dibuat oleh notaris tersebut, yang didalamnya terdapat anggaran dasar, haruslah diajukan kepada Menteri Hukum untuk mendapatkan pengesahannya. Sejak disahkannya anggaran dasar tersebut, maka perusahaan telah mendapat statusnya sebagai suatu badan hukum dan jika sejak saat ini ada tindakan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan, maka hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak pendiri, merupakan sudah menjadi tanggung jawab para direksinya.

c.       Tahap Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan

     Setelah anggaran dasar perusahaan disahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan tersebut mesti didaftarkan dalam daftar perusahaan, yakni suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu.

d.      Tahap Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

     Pengumuman dalam tambahan berita Negara merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsur keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu perseroan terbatas dengan nama tertentu serta maksud dan tujuan tertentu sudah didirikan.

 

3.      Tanggung Jawab Perseroan Terbatas

           Tanggung jawab dalam perseroan terbatas pada perinsipnya sebatas atas harta yang ada dalam perseroan tersebut. Itu pula sebabnya disebut “terbatas” (limited), yakni terbatas dari segi tanggungjawabnya. Dengan demikian, pada prinsipnya pihak pemegang saham, direksi atau komisaris tidak pernah bertanggung jawab secara pribadi.

Namun demikian, prinsip tanggung jawab terbatas tersebut tidak berlaku dalam hal-hal sebagai berikut:

a.       Persyaratan perseroan terbatas sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.

b.      Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan terbatas semata-mata untuk kepentingan pribadi.

c.       Pemegang saham dari perseroan terbatas terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.

d.      Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung atau tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan terbatas tersebut.

e.       Direksi akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya selaku direksi.

f.       Komisaris akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya selaku komisaris.  

 

4.      Modal dan Saham

a.       Jenis-jenis Modal Perseroan Terbatas

Ada berbagai jenis modal dari suatu perseroan terbatas, yaitu sebagai berikut:

1)   Modal Dasar

           Modal Dasar merupakan seluruh modal perseroan, seperti yang ditulis dalam anggaran dasar, baik yang sudah atau yang belum di tempatkan atau disetor. Ini yang dikenal dengan istilah “authorized capital”.

2)   Modal Ditempatkan

           Modal ditempatkan adalah sebagian atau seluruh dari modal dasar yang telah diperuntukkan atau dijatah kepada pemegang saham tertentu. Jadi, pada modal ditempatkan tersebut sudah teridentifikasi atas nama siapa saham-saham dalam modal ditempatkan tersebut akan dipegang.

3)   Modal Setor

           Modal setor Adalah modal yang telah ditempatkan dan diperumtukkan bagi masing-masing pemegang saham dan telah disetor penuh oleh pemegang saham tersebut, sehingga uang penyetoran saham tersebut sudah dapat dipergunakan oleh perusahaan untuk menjalankan bisnisnya.

 

b.      Penyetoran Saham

Karena pada prinispnya yang harus membiayai perusahaan adalah pemegang saham, setidak-tidaknya pada saat awal berdirinya perusahaan tersebut, yakni dengan jalan menyetor saham, maka pihak pemegang saham dalam praktek sering disebut juga dengan istilah “pemilik” dari perusahaan. pada saat mendapat pengesahan anggaran dasar dari pihak yang berwenang, maka modal ditempatkan sudah harus disetor semua, yakni minimal 25% dari modal dasar.

 

c.       Hak-hak Pemegang Saham

     Prinsipnya pemegang saham adalah pemilik dari perseroan tersebut, maka banyak hak oleh hukum diberikan kepada pemegang saham. Akan tetapi yang terpenting diantaranya adalah hak-hak :

1)      Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

2)      Hak untuk menerima dividen.

3)      Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuidasi.

 

d.      Klasifikasi Saham

     Saham dari suatu perseroan terbatas dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1)   Saham Biasa

2)   Saham dengan hak suara yang:

(a)    Khusus

(b)   Bersyarat

(c)    Terbatas

(d)   Tanpa Hak suara

3)   Saham yang setelah jangka waktu tertentu dapat:

(a)    Ditarik Kembali

(b)   Ditukar dengan klasifikasi saham yang lain

4)   Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendapatkan:

(a)    Pembagian dividen secara kumulatif

(b)   Pembagian dividen secara nonkumulatif

5)   Saham yang memberikan terlebih dahulu kepada pemegangnya daripada pemegang saham lainnya atas pembagian dividen dan sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

 

5.      Organ-organ Perseroan Terbatas

           Adapun yang merupakan organ dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:

a.       Rapat Umum Pemegang Saham

Merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan tersebut. Rapat Umum Pemegang Saham terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham biasa ( tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa.

b.      Direksi

Merupakan organ perusahaan yang memiliki kewenangan untuk menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan (eksekutif). Organ direksi ini dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan karenanya harus pula bertanggung  jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

c.       Komisaris

Organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris tersebut dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

 

6.      Pembubaran Perseroan Terbatas

           Alasan perseroan dibubarkan atau dilikuidasi :

a.       Bubar karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

b.      Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir.

c.       Bubar karena penetapan pengadilan.

           Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat seorang atau lebih likuidator yang akan membereskan pembubaran tersebut.

 

B.     FIRMA

1.      Pengertian Firma

           Yang dimaksud dengan Firma (“partnership”)  adalah suatu usaha bersama antara 2 (dua) atau orang lebih yang dimaksudkan untuk menjalankan suatu usaha di bawah suatu nama bersama. Perusahaan dalam bentuk firma ini diawal penyebutan namanya sering disingkat dengan “Fa”.

 

2.      Proses Pendirian Firma

Pendirian firma terbagi ke dalam beberapa tahap diantaranya sebagai berikut :

a.       Tahap Akta Otentik

Firma harus didirikan dengan suatu akta otentik, dalam hal ini dengan suatu akta notaris. Apabila suatu firma tidak didirikan dengan akta otentik, maka hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pihak ketiga. Artimya, ketidakadaan akta otentik tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai alasan yang merugikan pihak ketiga.

b.      Tahap Pendaftaran Akta Firma

Setelah akta firma dibuat dengan akta notaris, maka akta firma tersebut haruslah didaftarkan dalam suatu register khusus yang tersedia di kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayahnya firma tersebut mempunyai tempat kedudukan.

c.       Tahap Pengumuman dalam Berita Negara

Suatu petikan akta firma harus pula diumumkan dalam Berita Negara agar pihak ketiga mengetahuinya dan agar perusahaan firma tersebut berlaku dan mengikat pihak ketiga.

 

3.      Sistem Tanggung Jawab Para Partner dalam Firma

           Terhadap setiap tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama firma, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah para persero itu secara renteng umtuk seluruh hutang dari firma tersebut, tanpa melihat siapakah di antara persero tersebut yang secara rill melakukan tindakan tersebut.

 

C.     COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP

     Bentuk Perusahaan yang disebut dengan Commanditaire Vennootschap sering disingkat dengan “CV” atau dalam bahasa Inggris disebut dengan “Limited Corporation”, merupakan suatu badan usaha yang didirikan oleh dua (dua) orang atau lebih dimana satu orang atau lebih dari pendirinyaadalah persero aktif, yakni yang aktif menjalankan perusahaan dan akan bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Sementara satu orang lain atau lebih merupakan persero pasif (persero komanditer) di mana dia hanya bertanggung jawab sebatas uang yang dia setor saja.

 

D.    USAHA DAGANG

     Usaha dagang atau yang dalam praktek serig disingkat dengan “UD” merupakan suatu cara berbisnis secara pribadi dan sendiri (tanpa partner) tanpa mendirikan suatu badan hukuum, dan karenanya tidak ada harta khusus yang  disisihkan sebagaimana halnya dengan suatu badan hukum. Jika ada tuntutan dari pihak lain maka tanggung jawab pribadi dari usaha dagang tersebut.

 

E.     BADAN USAHA MILIK NEGARA

     Badan Usaha Milik Negara merupakan bentuk usaha di bidang-bidang tertentu yang umumnya menyangkut dengan kepentingan umum, di mana peran pemerintah di dalamnya relatif besar, minimal dengan menguasai mayoritas pemegang saham.

                 Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara :

1.      Perusahaan Jawatan disingkat “Perjan”

Yang diutamakan untuk kegiatan di bidang penyediaan jasa bagi masyarakat dan tidak mengutamakan keuntungan. Akan tetapi, dalam perkembangannya satu demi satu Perusahaan Jawatan ini ditingkatkan statusnya menjadi Perum atau bahkan Persero.

2.      Perusahaan umum disingkat “Perum”

Yang diutamakan untuk berusaha di bidang peayanan bagi kemanfaatan umum, di samping juga mendapatkan keuntungan.

3.      Perusahaan Perseroan

Yang lebih diutamakan untuk mendapatkan keuntungan dengan berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong perkembangan sektor swasta dan koperasi.

 

F.      KOPERASI

     Koperasi merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang anggotanya terdiri dari orang atau perorangan atau badan hukum koperasi di mana kegiatannya didasarkan atas prinsip ekonomi kerakyatan berdasarkan atas asas kekeluargaan untuk mencapai tujuan kemakmuran anggota. Prisnip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut :

1.      Sifat sukarela dan terbuka bagi para anggota

2.      Sifat demokratis kekeluargaan dalam pengelolaannya

3.      Sifat pembagian hasil yang adil dan sebanding (proporsional) dengan besarnya jasa para anggota.

4.      Mengutamakan prinsip kesejahteraan anggota

5.      Prinsip kemandirian, swakarsa dan swasembada.

 

G.    YAYASAN

1.      Pengertian Yayasan

           Yang dimaksud dengan yayasan adalah suatu badan hukum yang tidak mempunyai anggota, yang terdiri atas kekayaan yang disisihkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan-tujuan yayasan, yaitu tujuannya dalm bidang-bidang berikut :

a.      Sosial

b.      Keagamaan

c.       Kemanusiaan

 

2.      Proses Pendirian Yayasan

           Dilakukan melalui 3 (tiga) tahap sebagai berikut :

a.       Tahap Surat Wasiat

Yayasan dibuat berdasarkan surat wasiat dari oranng yang sudah meninggal dunia. Jik seseorang meninggal dunia dan mempunyai harta, sedangkan dia ingin agar harta diabadikan untuk kepentingan-kepentingan kemanusiaan, maka dia dapat berwasiat agar harta tersebut dikelola oleh suatu yayasan.

b.      Tahap Akta Notaris

Suatu yayasan didirikan dengan suatu akta notaris yang disebut dengan suatu akta pendirian yayasan. Jika yayasan dibuat berdasarkan suatu surat wasiat, maka jika para ahli waris atau penerima wasiat tidak memproses pendirian yayasan, atas permintaan yang berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan para ahli waris atau penerima wasiat tersebut untuk memproses pendirian yayasan.

c.       Tahap Pengesahan

Terhadap akta pendirian yang telah dibuat oleh notaris tersebut, yang di dalamnya terdapat anggaran dasar yayasan, harus dimintakan pengesahannya kepada yang berwenang dari menteri kehakiman. Setelah pengesahan diberikan, barulah yayasan tersebut memperoleh statusnya sebagai badan hukum.

d.      Tahap Pengumuman

Akta pendirian yayasan yang telah disahkan oleh menteri kehakiman haruslah diumumkan dalam tambahan berita negara Republik Indonesia

 

3.      Organ Yayasan

           Adapun merupakan organ-organ dari suatu yayasan adalah sebagai berikut :

a.       Pembina

Organ pembina dalam suatu yayasan mirip dengan pemegang saham dalam perseroan terbatas. Kewenangan dari pembina yayasan ini merupakan keseluruhan kekuasaan yayasan yang tidak tercakup ke dalam kewenangan organ pengurus atau organ pengawas.

Adapun yang merupakan kewenangan organ pembina dari suatu yayasan yang terpenting adalah sebagai berikut :

1)      Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan

2)      Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.

3)      Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar.

4)      Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.

5)      Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.

b.      Pengguna

Organ pengguna dalam suatu yayasan mirip dengan direksi dalam suatu perseroan terbatas. Yakni organ yang melaksanakan tugas-tugas kepengurusan (eksekutif) dari suatu yayasan. Susunan pengurus yayasan sekurang-kuranngnya terdiri dari :

1)      Seorang ketua

2)      Seorang sekretaris

3)       Seorang bendahara

c.       Pengurus

Yaitu organ yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan tugas-tugas kepengurusannya.

 

 


Popular Post

Makalah Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal

Makalah Pancasila Susunan Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal KATA PENGANTAR Puji syukur marilah kita panjatkan ...