RESUME TENTANG PERUSAHAAN
Sejak
ratusan tahun yang silam telah terbentuk berbagai bentuk usaha yang maju
mundurnya sesuai dengan perkembangan zaman. Ada berbagai bentuk perusahaan yang
masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda, dimana dalam bidang ini,
hukum sangat intens mengaturnya. Oleh sebab itu, setelah diuji uleh
perkembangan zaman, maka terbentuklah seperangkat aturan hukum yang mengatur
tentang berbagai bentuk perusahaan, dengan berbagai konsekuensi dan liku-liku
yuridisnya.
Berbagai
bentuk perusahaan tersebut adalah:
A. Perseroan
Terbatas (PT)
B. Firma
(Fa)
C. Commanditaire
Vennootschap (CV)
D. Usaha
Dagang (UD)
E. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
F. Koperasi
G. Yayasan
A.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
1.
Pengertian Perseroan Terbatas dan Dasar
Hukum
Perseroan Terbatas (Limited Liability Company, Naamloze
Vennootschap) adalah bentuk yang paling popular dari semua bentuk usaha
bisnis. Yang di maksud dengan perseroan terbatas menurut hukum Indonesia adalah
suatu badab hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan
perjanjian antara 2(dua) orang atau lebih, untuk melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham.
Dahulunya, tentang perseroan terbatas
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Akan tetapi, ketentuan tentang
perseroan terbatas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut kemudian
tidak berlaku lagi setelah adanya Undang-Undang Perseroan Terbatas yang
merupakan undang-undang khusus yang mengatur tentang perseroan terbatas
tersebut.
Disamping itu, apabila perseroan
terbatas tersebut merupakan perusahaan public atau perusahaan yang telah go
public, maka terhadapnya berlaku juga Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya.
Jika perseroan terbatas tersebutt
merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka terhadapnya berlaku pula
berbagai aturan yang khusus mengatur tentang BUMN tersebut. Dan apabila
perseroan terbatas tersebut berupa perusahaan yang didalamnya ada modal asing
atau yang disebut dengan perusahaan penanaman modal asing (PMA), maka berbagai
peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal asing berlaku pula
terhadapnya.
2.
Proses Pendirian Perseroan Terbatas
Pendirian perseroan terbatas haruslah
dilakukan minimal 2 (dua) orang pendiri, sehingga pemegang saham perseroan
terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang. Proses pendirian
perseroan terbatas pada perinsipnya terdiri dari 4 (empat) tahap sebagai
berikut:
a.
Tahap Akta Notarisa
Akta
notaris ini diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang
didalamnya terdapat anggaran dasar perseroan tersebut. Pada saat proses
pendirian didepan notasis ini, maka minimal 255 dari modal dasar sudah harus
ditempatkan dan disetor. Disamping itu, pada saat tersebut nama perseroan
tebatas yang definitive sudah harus ada, yang berarti sebelumnya nama perseroan
terbatas tersebut sudah harus di-reserve terlebih dahulu dari departemen
kehakiman.
b.
Tahap Pengesahan
Akta pendirian perseroan terbatas yang
dibuat oleh notaris tersebut, yang didalamnya terdapat anggaran dasar, haruslah
diajukan kepada Menteri Hukum untuk mendapatkan pengesahannya. Sejak
disahkannya anggaran dasar tersebut, maka perusahaan telah mendapat statusnya
sebagai suatu badan hukum dan jika sejak saat ini ada tindakan hukum yang
dilakukan untuk dan atas nama perseroan, maka hal tersebut bukan lagi menjadi
tanggung jawab pihak pendiri, merupakan sudah menjadi tanggung jawab para
direksinya.
c.
Tahap Pendaftaran dalam Daftar
Perusahaan
Setelah anggaran dasar perusahaan disahkan
oleh yang berwenang, maka perusahaan tersebut mesti didaftarkan dalam daftar
perusahaan, yakni suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu.
d.
Tahap Pengumuman dalam Tambahan Berita
Negara
Pengumuman dalam tambahan berita Negara
merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Hal
ini dilakukan untuk memenuhi unsur keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu
perseroan terbatas dengan nama tertentu serta maksud dan tujuan tertentu sudah
didirikan.
3.
Tanggung Jawab Perseroan Terbatas
Tanggung jawab dalam perseroan
terbatas pada perinsipnya sebatas atas harta yang ada dalam perseroan tersebut.
Itu pula sebabnya disebut “terbatas” (limited),
yakni terbatas dari segi tanggungjawabnya. Dengan demikian, pada prinsipnya
pihak pemegang saham, direksi atau komisaris tidak pernah bertanggung jawab
secara pribadi.
Namun
demikian, prinsip tanggung jawab terbatas tersebut tidak berlaku dalam hal-hal
sebagai berikut:
a.
Persyaratan
perseroan terbatas sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
b.
Pemegang
saham yang bersangkutan, baik langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan perseroan terbatas semata-mata untuk kepentingan pribadi.
c.
Pemegang
saham dari perseroan terbatas terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh perseroan.
d.
Pemegang
saham yang bersangkutan, baik langsung atau tidak langsung secara melawan hukum
menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi
tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan terbatas tersebut.
e.
Direksi
akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam
menjalankan tugasnya selaku direksi.
f.
Komisaris
akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam
menjalankan tugasnya selaku komisaris.
4.
Modal dan Saham
a.
Jenis-jenis Modal Perseroan Terbatas
Ada
berbagai jenis modal dari suatu perseroan terbatas, yaitu sebagai berikut:
1)
Modal Dasar
Modal Dasar merupakan seluruh modal perseroan, seperti yang ditulis
dalam anggaran dasar, baik yang sudah atau yang belum di tempatkan atau
disetor. Ini yang dikenal dengan istilah “authorized
capital”.
2)
Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah sebagian atau seluruh dari modal dasar yang telah
diperuntukkan atau dijatah kepada pemegang saham tertentu. Jadi, pada modal
ditempatkan tersebut sudah teridentifikasi atas nama siapa saham-saham dalam
modal ditempatkan tersebut akan dipegang.
3)
Modal Setor
Modal setor Adalah modal yang telah ditempatkan dan diperumtukkan
bagi masing-masing pemegang saham dan telah disetor penuh oleh pemegang saham
tersebut, sehingga uang penyetoran saham tersebut sudah dapat dipergunakan oleh
perusahaan untuk menjalankan bisnisnya.
b.
Penyetoran Saham
Karena pada prinispnya yang harus membiayai perusahaan
adalah pemegang saham, setidak-tidaknya pada saat awal berdirinya perusahaan
tersebut, yakni dengan jalan menyetor saham, maka pihak pemegang saham dalam
praktek sering disebut juga dengan istilah “pemilik” dari perusahaan. pada saat
mendapat pengesahan anggaran dasar dari pihak yang berwenang, maka modal
ditempatkan sudah harus disetor semua, yakni minimal 25% dari modal dasar.
c.
Hak-hak Pemegang Saham
Prinsipnya
pemegang saham adalah pemilik dari perseroan tersebut, maka banyak hak oleh
hukum diberikan kepada pemegang saham. Akan tetapi yang terpenting diantaranya
adalah hak-hak :
1)
Hak
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
2)
Hak
untuk menerima dividen.
3)
Hak
untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuidasi.
d.
Klasifikasi Saham
Saham dari suatu perseroan terbatas dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
1)
Saham Biasa
2)
Saham dengan hak suara yang:
(a)
Khusus
(b)
Bersyarat
(c)
Terbatas
(d)
Tanpa Hak suara
3)
Saham yang setelah jangka waktu tertentu
dapat:
(a)
Ditarik Kembali
(b)
Ditukar dengan klasifikasi saham yang
lain
4)
Saham yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk mendapatkan:
(a)
Pembagian dividen secara kumulatif
(b)
Pembagian dividen secara nonkumulatif
5)
Saham yang memberikan terlebih dahulu
kepada pemegangnya daripada pemegang saham lainnya atas pembagian dividen dan
sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.
5.
Organ-organ Perseroan Terbatas
Adapun yang merupakan organ dari perseroan terbatas adalah
sebagai berikut:
a.
Rapat
Umum Pemegang Saham
Merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan
tertinggi dalam perseroan tersebut. Rapat Umum Pemegang Saham terdiri dari
Rapat Umum Pemegang Saham biasa ( tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham luar
biasa.
b.
Direksi
Merupakan organ perusahaan yang memiliki kewenangan untuk
menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan (eksekutif). Organ direksi
ini dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan karenanya harus pula
bertanggung jawab kepada Rapat Umum
Pemegang Saham.
c.
Komisaris
Organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
perseroan. Organ komisaris tersebut dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan
karenanya harus pula bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
6.
Pembubaran Perseroan Terbatas
Alasan perseroan dibubarkan atau dilikuidasi :
a.
Bubar
karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
b.
Bubar
karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir.
c.
Bubar
karena penetapan pengadilan.
Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat
seorang atau lebih likuidator yang akan membereskan pembubaran tersebut.
B.
FIRMA
1.
Pengertian Firma
Yang dimaksud dengan Firma (“partnership”) adalah
suatu usaha bersama antara 2 (dua) atau orang lebih yang dimaksudkan untuk
menjalankan suatu usaha di bawah suatu nama bersama. Perusahaan dalam bentuk
firma ini diawal penyebutan namanya sering disingkat dengan “Fa”.
2.
Proses Pendirian Firma
Pendirian firma terbagi ke dalam beberapa tahap
diantaranya sebagai berikut :
a.
Tahap
Akta Otentik
Firma harus didirikan dengan suatu akta otentik, dalam
hal ini dengan suatu akta notaris. Apabila suatu firma tidak didirikan dengan
akta otentik, maka hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pihak ketiga.
Artimya, ketidakadaan akta otentik tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai
alasan yang merugikan pihak ketiga.
b.
Tahap
Pendaftaran Akta Firma
Setelah akta firma dibuat dengan akta notaris, maka akta
firma tersebut haruslah didaftarkan dalam suatu register khusus yang tersedia
di kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayahnya firma tersebut mempunyai tempat
kedudukan.
c.
Tahap
Pengumuman dalam Berita Negara
Suatu petikan akta firma harus pula diumumkan dalam
Berita Negara agar pihak ketiga mengetahuinya dan agar perusahaan firma
tersebut berlaku dan mengikat pihak ketiga.
3.
Sistem Tanggung Jawab Para Partner dalam
Firma
Terhadap setiap tindakan yang dilakukan untuk dan atas
nama firma, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah para persero itu
secara renteng umtuk seluruh hutang dari firma tersebut, tanpa melihat siapakah
di antara persero tersebut yang secara rill melakukan tindakan tersebut.
C.
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP
Bentuk Perusahaan yang disebut dengan Commanditaire Vennootschap sering disingkat dengan “CV” atau dalam
bahasa Inggris disebut dengan “Limited
Corporation”, merupakan suatu
badan usaha yang didirikan oleh dua (dua) orang atau lebih dimana satu orang
atau lebih dari pendirinyaadalah persero aktif, yakni yang aktif menjalankan
perusahaan dan akan bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Sementara satu orang lain atau lebih merupakan persero pasif (persero
komanditer) di mana dia hanya bertanggung jawab sebatas uang yang dia setor
saja.
D.
USAHA DAGANG
Usaha dagang atau
yang dalam praktek serig disingkat dengan “UD” merupakan suatu cara berbisnis
secara pribadi dan sendiri (tanpa partner) tanpa mendirikan suatu badan hukuum,
dan karenanya tidak ada harta khusus yang
disisihkan sebagaimana halnya dengan suatu badan hukum. Jika ada
tuntutan dari pihak lain maka tanggung jawab pribadi dari usaha dagang
tersebut.
E.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan Usaha Milik Negara merupakan bentuk usaha di bidang-bidang tertentu yang umumnya menyangkut
dengan kepentingan umum, di mana peran pemerintah di dalamnya relatif besar,
minimal dengan menguasai mayoritas pemegang saham.
Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara :
1.
Perusahaan
Jawatan disingkat “Perjan”
Yang diutamakan untuk kegiatan di bidang penyediaan jasa
bagi masyarakat dan tidak mengutamakan keuntungan. Akan tetapi, dalam
perkembangannya satu demi satu Perusahaan Jawatan ini ditingkatkan statusnya
menjadi Perum atau bahkan Persero.
2.
Perusahaan
umum disingkat “Perum”
Yang diutamakan untuk berusaha di bidang peayanan bagi
kemanfaatan umum, di samping juga mendapatkan keuntungan.
3.
Perusahaan
Perseroan
Yang lebih diutamakan untuk mendapatkan keuntungan dengan
berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong perkembangan sektor swasta dan
koperasi.
F.
KOPERASI
Koperasi merupakan
badan usaha berbentuk badan hukum yang anggotanya terdiri dari orang atau
perorangan atau badan hukum koperasi di mana kegiatannya didasarkan atas
prinsip ekonomi kerakyatan berdasarkan atas asas kekeluargaan untuk mencapai
tujuan kemakmuran anggota. Prisnip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Sifat
sukarela dan terbuka bagi para anggota
2.
Sifat
demokratis kekeluargaan dalam pengelolaannya
3.
Sifat
pembagian hasil yang adil dan sebanding (proporsional) dengan besarnya jasa
para anggota.
4.
Mengutamakan
prinsip kesejahteraan anggota
5.
Prinsip
kemandirian, swakarsa dan swasembada.
G.
YAYASAN
1.
Pengertian Yayasan
Yang dimaksud dengan yayasan adalah suatu badan hukum yang tidak mempunyai anggota,
yang terdiri atas kekayaan yang disisihkan dan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan-tujuan yayasan, yaitu tujuannya dalm bidang-bidang berikut :
a.
Sosial
b.
Keagamaan
c.
Kemanusiaan
2.
Proses Pendirian Yayasan
Dilakukan melalui 3 (tiga) tahap sebagai berikut :
a.
Tahap
Surat Wasiat
Yayasan dibuat berdasarkan surat wasiat dari oranng yang
sudah meninggal dunia. Jik seseorang meninggal dunia dan mempunyai harta,
sedangkan dia ingin agar harta diabadikan untuk kepentingan-kepentingan
kemanusiaan, maka dia dapat berwasiat agar harta tersebut dikelola oleh suatu
yayasan.
b.
Tahap
Akta Notaris
Suatu yayasan didirikan dengan suatu akta notaris yang
disebut dengan suatu akta pendirian yayasan. Jika yayasan dibuat berdasarkan
suatu surat wasiat, maka jika para ahli waris atau penerima wasiat tidak
memproses pendirian yayasan, atas permintaan yang berkepentingan, pengadilan
dapat memerintahkan para ahli waris atau penerima wasiat tersebut untuk
memproses pendirian yayasan.
c.
Tahap
Pengesahan
Terhadap akta pendirian yang telah dibuat oleh notaris
tersebut, yang di dalamnya terdapat anggaran dasar yayasan, harus dimintakan
pengesahannya kepada yang berwenang dari menteri kehakiman. Setelah pengesahan
diberikan, barulah yayasan tersebut memperoleh statusnya sebagai badan hukum.
d.
Tahap
Pengumuman
Akta pendirian yayasan yang telah disahkan oleh menteri
kehakiman haruslah diumumkan dalam tambahan berita negara Republik Indonesia
3.
Organ Yayasan
Adapun merupakan organ-organ dari suatu yayasan adalah
sebagai berikut :
a.
Pembina
Organ pembina dalam suatu yayasan mirip dengan pemegang
saham dalam perseroan terbatas. Kewenangan dari pembina yayasan ini merupakan
keseluruhan kekuasaan yayasan yang tidak tercakup ke dalam kewenangan organ
pengurus atau organ pengawas.
Adapun yang merupakan kewenangan organ pembina dari suatu
yayasan yang terpenting adalah sebagai berikut :
1)
Keputusan
mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
2)
Pengangkatan
dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.
3)
Penetapan
kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar.
4)
Pengesahan
program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.
5)
Penetapan
keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
b.
Pengguna
Organ pengguna dalam suatu yayasan mirip dengan direksi
dalam suatu perseroan terbatas. Yakni organ yang melaksanakan tugas-tugas
kepengurusan (eksekutif) dari suatu yayasan. Susunan pengurus yayasan
sekurang-kuranngnya terdiri dari :
1)
Seorang
ketua
2)
Seorang
sekretaris
3)
Seorang bendahara
c.
Pengurus
Yaitu organ yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan tugas-tugas
kepengurusannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar