JENIS – JENIS PROGRAM DANA PENSIUN
DI INDONESIA
Lembaga
dana pension mengumpulkan dan mengelola iuran yang dibayar baik oleh peserta
atau pemberi kerja. Tujuannya adalah agar pekerja atau karyawan dapat menjalani
masa pension setiap bulan secara regular. Adapun kontribusi iuran yang
bersumber dari peserta atau pemberi kerja inilah yang membedakan dana pensiun
dengan tabungan, asuransi, atau investasi pribadi lainnya.
Dana
pensiun di Indonesia memiliki dua jenis program yaitu program pensiun iuran
pasti (defined contribution) dan
program pensiun manfaat pasti (defined
benefit). Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, bukan dalam hal
pembayaran tetapi konsekuensi yang harus diterima. Hal inilah yang mengubah
cara pandang orang terhadap dana pensiun.
Program
dana pensin dapat dibagi menjadi:
1.
Dana Pensiun Manfaat Pasti
a.
Definisi
Program
Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun atau program pensiunlain yang bukan merupakan Program
Pensiun Iuran Pasti.
Definisi
Program Pensiun Manfaat pasti menurut Bapepam: adalah manfaat (uang atau
benefit saat pensiun) telah ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah
ditetapkan diawal. Umumnya perusahaan akan mempertimbangkan masa atau lama
bekerja dan besarnya penghasilan.
b.
Keuntungan, Manfaat dan Risiko
·
Besar manfaat pensiun ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun dengan rumus tertentu
·
Iuran merupakan estimasi kebutuhan biaya
untuk merealisasikan manfaat pensiun berdasarkan perhitungan aktuaris,
berfluktuasi
·
Bersifat Paternalistik: Pemberi kerja
menanggung semua/ sebagian besar risiko, termasuk risiko investasi
·
Pencatatan Dana: Dana agregat
·
Termasuk program pensiun lain yang bukan
PPIP
2.
Dana Pensiun Iuran Pasti
a.
Definisi
Program
Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan
pada rekening masing – masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Definisi
Program pensiun iuran pasti menurut Bapepam
adalah besar manfaat (uang atau benefit) yang di dapat berdasarkan iuran
yang di setor dan hasil pengembangan dana.
b.
Manfaat, Keuntungan dan Risiko
·
Manfaat pensiun berupa akumulasi iuran
beserta hasil pengembangannya
·
Besar iuran ditetapkan dalam peraturan
dana pensiun, ditetapkan di awal dan lebih stabil
·
Bersifat pemberdayaan: control dan
risiko berada di tangan peserta, termasuk risiko investasi
·
Pencatatan dana: Akun individu
Dana
pensiun di Indonesia diatur dalam undang – undang no 11 tahun 1992 mengenai
Dana Pensiun. Menurut unsang – undang dana pensiun di Indonesia dikelompokan
menjadi tiga jenis yaitu dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dana pensiun
lembaga keuangan (DPLK) dan dana pensiun berdasarkan keuntungan (DPBK).
Sumber:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar