iklan ditengah

Sabtu, 10 Oktober 2020

JENIS – JENIS PROGRAM DANA PENSIUN DI INDONESIA

JENIS – JENIS PROGRAM DANA PENSIUN DI INDONESIA

Lembaga dana pension mengumpulkan dan mengelola iuran yang dibayar baik oleh peserta atau pemberi kerja. Tujuannya adalah agar pekerja atau karyawan dapat menjalani masa pension setiap bulan secara regular. Adapun kontribusi iuran yang bersumber dari peserta atau pemberi kerja inilah yang membedakan dana pensiun dengan tabungan, asuransi, atau investasi pribadi lainnya.

Dana pensiun di Indonesia memiliki dua jenis program yaitu program pensiun iuran pasti (defined contribution) dan program pensiun manfaat pasti (defined benefit). Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, bukan dalam hal pembayaran tetapi konsekuensi yang harus diterima. Hal inilah yang mengubah cara pandang orang terhadap dana pensiun.

Program dana pensin dapat dibagi menjadi:

1.      Dana Pensiun Manfaat Pasti

a.       Definisi

Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau program pensiunlain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.

Definisi Program Pensiun Manfaat pasti menurut Bapepam: adalah manfaat (uang atau benefit saat pensiun) telah ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan diawal. Umumnya perusahaan akan mempertimbangkan masa atau lama bekerja dan besarnya penghasilan.

b.      Keuntungan, Manfaat dan Risiko

·         Besar manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dengan rumus tertentu

·         Iuran merupakan estimasi kebutuhan biaya untuk merealisasikan manfaat pensiun berdasarkan perhitungan aktuaris, berfluktuasi

·         Bersifat Paternalistik: Pemberi kerja menanggung semua/ sebagian besar risiko, termasuk risiko investasi

·         Pencatatan Dana: Dana agregat

·         Termasuk program pensiun lain yang bukan PPIP

 

 

2.      Dana Pensiun Iuran Pasti

a.       Definisi

Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing – masing peserta sebagai manfaat pensiun.

Definisi Program pensiun iuran pasti menurut Bapepam  adalah besar manfaat (uang atau benefit) yang di dapat berdasarkan iuran yang di setor dan hasil pengembangan dana.

b.      Manfaat, Keuntungan dan Risiko

·         Manfaat pensiun berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya

·         Besar iuran ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, ditetapkan di awal dan lebih stabil

·         Bersifat pemberdayaan: control dan risiko berada di tangan peserta, termasuk risiko investasi

·         Pencatatan dana: Akun individu

Dana pensiun di Indonesia diatur dalam undang – undang no 11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun. Menurut unsang – undang dana pensiun di Indonesia dikelompokan menjadi tiga jenis yaitu dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan dana pensiun berdasarkan keuntungan (DPBK).

 

Sumber:

https://www.finansialku.com

https://sikapiuangmu.ojk.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Post

Makalah Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal

Makalah Pancasila Susunan Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal KATA PENGANTAR Puji syukur marilah kita panjatkan ...