iklan ditengah

Minggu, 19 Juli 2020

Bentuk-bentuk Badan usaha/organisasi bisnis

Bentuk-bentuk Badan usaha/organisasi bisnis
A . Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah sebuah organisasi kesatuan yuridis ( Hukum ) Teknis dan ekonomis yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa yang bertujuan untuk mencari laba.
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.                                                                                                      

B . Fungsi Badan Usaha
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut :                                                                
1. Fungsi Operasional             Fungsi Operasional adalah fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik. Terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi tekhnologi informasi, dan fungsi transformasi dan komunikasi.                                                                                                
2. Fungsi Manajerial           Fungsi Manajerial adalah fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Terdiri dari fungsi fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi pengendalian
3. Fungsi sosial           Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut. Terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peingkatan kualitas hidup.
4. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Sosial          Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan badan usaha.

C. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3 yaitu Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ).                            
1 . KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang  yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur .
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah disesuaikan dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu ( Gendon, 213 ) :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.                    
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ):
1.      Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.      Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3.     Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a.      Daftar Nama Pendiri
b.      Nama dan Tempat Kedudukan
c.      Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.      Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.      Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.       Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.      Ketentuan Mengenai Permodalan
h.      Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.        Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.        Ketentuan Mengenai Sanksi
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
  • Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya (Gendon, 2013 ).
          
2.      BUMN ( BADAN USAHA MILIK NEGARA )
            Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah . Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Ciri-Ciri BUMN ( Kuswandi, 2012 ) :
a.      Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b.      Pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
c.      Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan     pemerintah.
d.      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e.      Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f.       Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g.      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
h.      Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan,    tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
i.        Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
j.        Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
k.      Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
l.       Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
m.     Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
n.      Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
o.      Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1.      Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal ditetapkan melalui APBN ( Julaiha, 2012 ).
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) ( Kuswandi, 2012 ):
Ø  Perjan RS Jantung Harapan Kita
Ø  Perjan RS Cipto Mangunkusumo
Ø  Perjan RS AB Harahap Kita
Ø  Perjan RS Sanglah
Ø  Perjan RS Kariadi
Ø  Perjan RS M. Djamil
Ø  Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Ø  Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian.

2.      Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum) ( Kuswandi, 2012 ):
a.      Melayani kepentingan masyarakat umum.
b.      Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c.      Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
d.      Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e.      Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
f.       Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
g.      Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public

3.  Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara
                                                      
Ciri-ciri Persero Adalah :
a.       Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
b.       Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
c.        Dipimpin oleh direksi
d.       Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
e.        Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f.        Tidak memperoleh fasilitas Negara

3. BUMD (BADAN USAHA MILIK DAERAH)
A. Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Bisa dikatakan kalau BUMD adalah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah. BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang berperan penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah dan perekonomian nasional. Contoh BUMD antar lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkota Kota (Bus Kota), dll.

B. Fungsi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
1.      Sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak swasta
2.      Instrumen pemerintahan daerah yang membantu penataan perekonomian daerah
3.      Pengelola cabang-cabang produksi sumberdaya di daerah yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan umum              
4.      Menyediakan layanan untuk masyarakat
5.      Memajukan sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
6.      Pembuka lapangan kerja di daerah yang bersangkuta
7.      Membantu pengembangan usaha kecil (contohnya koperasi)
8.      Pendorong aktivitas dan kemajuan masyarakat di berbagai bidang

C. Tujuan didirikannya BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
1.      Memberikan sumbangan pendapatan (penerimaan) daerah dan negara, serta berperan dalam memajukan perekonomian.
2.      Mendapatkan keuntungan demi kepentingan daerah.
3.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak di daerah.
4.      Perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta dan koperasi di daerah.
5.      Memberikan bimbingan dan batuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat di daerah.
6.      Melaksanakan pembangun daerah melalui pelayanan kepada masyarakat.

D. Ciri-ciri BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMD merupakan badan usaha yang didirikan dan dalam pelaksanaannya berada di bawah pemerintah daerah. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha sehingga memiliki kekuasaan absolut. Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dikuasai pemerintah daerah, modal tersebut berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau bupati yang berwenang di daerah tersebut. Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang dapat terjadi dalam menjalankan usaha.
Salah satu penyumbang kas daerah dan negara (sumber pendapatan daerah dan negara). Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian daerah dan negara. Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah berperan sebagai pemegang saham dalam BUMN. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari Bank ataupun Non-Bank.

E. Klasifikasi macam-macam jenis kegiatan usaha BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
1. Dalam Bidang Transportasi Umum (contohnya bus kota)
2. Dalam Bidang Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
3. Dalam Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah)
4. Dalam Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)
                                                                    
F. Kelebihan dan kekurangan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
·        Kelebihan BUMD
1.      Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
2.      Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 
3.      Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal. 
4.      Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan. 
  1. Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.

·        Kekurangan BUMN/BUMD
1.      Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian 
2.      Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat 
3.      Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

         
4. BUMS ( BADAN USAHA MILIK SWASTA )
            Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945  pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.                      
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :  
A.    PERUSAHAAN PERSEORANGAN
            Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan:
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil



  • Kekurangan Perusahaan Perseorangan
  • Kelebihan Perusahaan Perseorangan
  >Tanggung jawab tidak terbatas. Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
 >Besarnya perusahaan terbatas. Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
>Kelangsungan perusahaan tidak terjamin. Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
 >Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan. 
>Kesulitan dalam manajemen. Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang. 
>Kurangnya kesempatan pada karyawan. Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
>Kebebasan bergerak. Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
>Menerima seluruh keuntungan. Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
>Pajak yang rendah. Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
>Rahasia perusahaan terjamin. Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
>Organisasi yang murah dan sederhana. Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
Peraturan minim. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
>Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.                                          
>Keputusan dapat cepat diambil. Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
>Lebih mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
Contoh : Perusahaan batik, perusahaan sarung, dan salon.

Keunggulan atau kelebihan bentuk perusahaan perseorangan, antara lain sebagai berikut :
1). Usaha mudah dibentuk dan dibubarkan
2). Bekerjanya sangat sederhana
3). Manajemen atau pengolahannya luwes (pemilik bebas mengatur perusahaan).
4). Seluruh keuntungan dimiliki sendiri.
5). Seluruh rahasia dapat terjamin.

Kelemahan atau kerugian perusahaan perseorangan, antara lain sebagai berikut :
1). Tanggung jawab tidak terbatas, dipikul sendiri oleh pemilik
2). Kelangsungan usaha tidak terjamin hidupnya
3). Kesulitan dalam menambah modal.
                                
B.     PERUSAHAAN PERSEKUTUAN                                                    
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan ( Kuswandi, 2012 ) :
a.      Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
    Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat ( Gendon, 2013 ).

Kebaikan ( Julaiha, 2012 ) :                                                                                      
Ø  Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Ø  Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Ø  Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).                                                
Ø  Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Ø  Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Keburukan ( Gendon, 2013 ) :
Ø  Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Ø  Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Ø  Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.

b.      Persekutuan Komanditer
     Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.                                                    
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
a.  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan    bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
b. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
                                           
Kebaikan ( Gendon, 2013 ) :
Ø  Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
Ø  CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Ø  Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
Ø  CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Ø  Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Keburukan ( Gendon, 2013 ) :
Ø  Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
Ø  Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ) :
1.      Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2.      Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.                           
3.      CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

c.      Perseroan Terbatas
    Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan ( Nisa, 2012 ).
3.      Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya ( Gendon, 2013 ). Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan ( Gendon, 2013 ).                    
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas:                                                                                                                        
1.      Pembina
2.      Pengurus
3.      Pengawas


Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain ( Gendon, 2013 ):
1.      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.      Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.      Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5.      Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.      Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Post

Makalah Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal

Makalah Pancasila Susunan Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal KATA PENGANTAR Puji syukur marilah kita panjatkan ...