Bentuk-bentuk Badan
usaha/organisasi bisnis
A . Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah sebuah organisasi kesatuan yuridis ( Hukum ) Teknis
dan ekonomis yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa yang bertujuan untuk mencari laba.
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas
pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
B . Fungsi Badan Usaha
Badan usaha yang
melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan
fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi Operasional
Fungsi Operasional adalah fungsi yang
memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik.
Terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan,
fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi tekhnologi
informasi, dan fungsi transformasi dan komunikasi.
2. Fungsi Manajerial
Fungsi Manajerial adalah fungsi yang
menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Terdiri dari fungsi fungsi
perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi
pengendalian
3. Fungsi sosial
Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan
lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial ini menyatakan sejuh
mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar
badan usaha tersebut. Terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peingkatan
kualitas hidup.
4. Fungsi Pertumbuhan
Ekonomi Sosial Pertumbuhan ekonomi sangat
dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan
badan usaha.
C. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3 yaitu Koperasi,
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ).
1 . KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang
yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan
para anggotanya, dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi juga ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur .
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah disesuaikan
dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu ( Gendon, 213 ) :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka
guru.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai
berikut ( Gendon, 2013 ):
1.
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya:
a.
Daftar Nama Pendiri
b.
Nama dan Tempat Kedudukan
c.
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.
Ketentuan Mengenai Permodalan
h.
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu
Berdirinya
i.
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil
Usaha
j.
Ketentuan Mengenai Sanksi
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan
ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah.
Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang
lainnya (Gendon, 2013 ).
2. BUMN ( BADAN USAHA MILIK NEGARA )
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah . Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri.
Ciri-Ciri BUMN (
Kuswandi, 2012 ) :
a.
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b.
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
c.
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan
pemerintah.
d.
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan
usaha.
e.
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f.
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan
negara.
g.
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
h.
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari
keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
i.
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
j.
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta
terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
k.
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
l.
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh
masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya
dimiliki oleh negara.
m.
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
n.
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
o.
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki
modal ditetapkan melalui APBN ( Julaiha, 2012 ).
Contoh Perusahaan
Jawatan (Perjan) ( Kuswandi, 2012 ):
Ø Perjan RS
Jantung Harapan Kita
Ø Perjan RS
Cipto Mangunkusumo
Ø Perjan RS AB
Harahap Kita
Ø Perjan RS
Sanglah
Ø Perjan RS
Kariadi
Ø Perjan RS M.
Djamil
Ø Perjan Kereta
Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Ø Perjan
Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian.
2. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola
oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan
masih merugi
meskipun status
Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian
saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.
Ciri-ciri Perusahaan
Umum (Perum) ( Kuswandi, 2012 ):
a.
Melayani kepentingan masyarakat umum.
b.
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c.
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,
perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
d.
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e.
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
f.
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum
Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum
Perumnas,Perum Balai Pustaka.
g.
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
3. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara
Ciri-ciri Persero
Adalah :
a.
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
b.
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan yang berupa saham-saham
c.
Dipimpin oleh direksi
d.
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
e.
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f.
Tidak memperoleh fasilitas Negara
3. BUMD (BADAN USAHA MILIK DAERAH)
A. Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dalam
pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah
daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini dimiliki oleh negara
yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Bisa dikatakan kalau BUMD
adalah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah. BUMD
merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang berperan penting dalam
menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah dan perekonomian nasional.
Contoh BUMD antar lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkota Kota (Bus Kota), dll.
B. Fungsi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
1.
Sebagai penyedia barang ekonomis yang
tidak disediakan oleh pihak swasta
2.
Instrumen pemerintahan daerah yang
membantu penataan perekonomian daerah
3.
Pengelola cabang-cabang produksi
sumberdaya di daerah yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan umum
4.
Menyediakan layanan untuk masyarakat
5.
Memajukan sektor usaha yang belum
diminati oleh pihak swasta
6.
Pembuka lapangan kerja di daerah yang
bersangkuta
7.
Membantu pengembangan usaha kecil
(contohnya koperasi)
8.
Pendorong aktivitas dan kemajuan
masyarakat di berbagai bidang
C. Tujuan didirikannya BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
1.
Memberikan sumbangan pendapatan
(penerimaan) daerah dan negara, serta berperan dalam memajukan perekonomian.
2.
Mendapatkan keuntungan demi kepentingan
daerah.
3.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak di daerah.
4.
Perintis kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh pihak swasta dan koperasi di daerah.
5.
Memberikan bimbingan dan batuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat di daerah.
6.
Melaksanakan pembangun daerah melalui
pelayanan kepada masyarakat.
D. Ciri-ciri BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMD merupakan badan usaha yang didirikan dan dalam pelaksanaannya
berada di bawah pemerintah daerah. Pemerintah memegang hak atas segala
kekayaan dan usaha sehingga memiliki kekuasaan absolut. Sebagian besar
atau seluruh modal BUMD dikuasai pemerintah daerah, modal tersebut berasal dari
kekayaan daerah yang dipisahkan. BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau bupati yang
berwenang di daerah tersebut. Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap
risiko yang dapat terjadi dalam menjalankan usaha.
Salah satu penyumbang kas daerah dan negara (sumber pendapatan daerah
dan negara). Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan
perekonomian daerah dan negara. Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan
sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk
mencari keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat. Pemerintah berperan sebagai pemegang saham dalam
BUMN. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari Bank ataupun
Non-Bank.
E. Klasifikasi macam-macam jenis kegiatan usaha BUMD (Badan Usaha Milik
Daerah)
1. Dalam Bidang
Transportasi Umum (contohnya bus kota)
2. Dalam Bidang
Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
3. Dalam Bidang Jasa
Perbankan (Contohnya Bank Daerah)
4. Dalam Bidang
Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)
F. Kelebihan dan kekurangan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
·
Kelebihan BUMD
1.
Meringankan beban pengeluaran konsumsi
masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat
hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
2.
Membantu sektor swasta mengelola sektor
usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat
dibutuhkan oleh masyarakat.
3.
Menyerap tenaga kerja formal dengan
seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih
berkualitas handal.
4.
Mudah mengumpulkan modal, karena modal
berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
- Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk
pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
·
Kekurangan BUMN/BUMD
1.
Keterbatasan kemampuan dan keahlia
dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
2.
Pada situasi tertentu bertindak sebagai
perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan),
bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan
rakyat
3.
Pendiriannya sukar karena harus melalui
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
4. BUMS ( BADAN USAHA MILIK SWASTA )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada
pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah suatu
perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha
perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Individu dapat
membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang
bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya.
Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman
dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu
sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang
tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan
apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada
kreditor.
Ciri-ciri perusahaan
perseorangan:
1. Dimiliki
perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya
sederhana
3. Modalnya relative
tidak terlalu besar
4. Kelangsungan
usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya
dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
- Kekurangan Perusahaan
Perseorangan
- Kelebihan
Perusahaan Perseorangan
>Tanggung jawab tidak terbatas. Dalam perusahaan, tanggung
jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko
atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat
melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
>Besarnya
perusahaan terbatas. Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan
perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan,
kredit yang diperolehpun terbatas pula.
>Kelangsungan
perusahaan tidak terjamin. Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik
perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan
berhentinya aktivitas perusahaan.
>Sumber
keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang
dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik
perusahaan.
>Kesulitan dalam
manajemen. Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan,
pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang
oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang
beberapa orang.
>Kurangnya
kesempatan pada karyawan. Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan
ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
>Kebebasan
bergerak. Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya
pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan
sesuai keputusan.
>Menerima seluruh
keuntungan. Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan
diperuntukkan bagi seseorang.
>Pajak yang
rendah. Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut
pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada
pemilik yaitu, pajak penghasilan.
>Rahasia
perusahaan terjamin. Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan
dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik
perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di
beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya
suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
>Organisasi yang
murah dan sederhana. Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak
seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif
rendah.
Peraturan minim. Jika
pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak
peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan
hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
>Dorongan
perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga
agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu
bekerja dalam perusahaan.
>Keputusan dapat
cepat diambil. Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat
cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut
kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya
perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang
tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
>Lebih mudah
memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit
karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri
saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih
kecil.
Contoh : Perusahaan
batik, perusahaan sarung, dan salon.
Keunggulan atau
kelebihan bentuk perusahaan perseorangan, antara lain sebagai berikut :
1). Usaha mudah dibentuk
dan dibubarkan
2). Bekerjanya sangat
sederhana
3). Manajemen atau
pengolahannya luwes (pemilik bebas mengatur perusahaan).
4). Seluruh
keuntungan dimiliki sendiri.
5). Seluruh rahasia
dapat terjamin.
Kelemahan atau
kerugian perusahaan perseorangan, antara lain sebagai berikut :
1). Tanggung jawab
tidak terbatas, dipikul sendiri oleh pemilik
2). Kelangsungan
usaha tidak terjamin hidupnya
3). Kesulitan dalam
menambah modal.
B. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan ( Kuswandi, 2012 ) :
a. Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan
menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya
seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan,
sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki
kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi
dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses
selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah
tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak
terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di
tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin
timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang
terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang
terlibat ( Gendon, 2013 ).
Kebaikan ( Julaiha,
2012 ) :
Ø Kemampuan
manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Ø Pendiriannya
relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Ø Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan
akta dibawah tangan (tidak formal).
Ø Lebih mudah
memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika
firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak
peraturan permerintah yang mengatur.
Ø Lebih mudah
berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Keburukan ( Gendon,
2013 ) :
Ø Pemilik firma
memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Ø Apabila salah
satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan
mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Ø Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
a. Sekutu aktif
adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
b. Sekutu pasif /
sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu
aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kebaikan ( Gendon,
2013 ) :
Ø Bentuk CV
sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
Ø CV lebih
mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Ø Lebih mudah
berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh
sekutu lainnya.
Ø CV lebih
fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
Ø Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Keburukan ( Gendon,
2013 ) :
Ø Maka tanggung
jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi
sekutu aktif.
Ø Status hukum
badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk
mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyaratan pendirian
CV adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ) :
1.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris
dan menggunakan bahasa Indonesia.
2.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris
adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan
CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud
dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa
perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
c. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil
penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan
setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan
masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata
lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka
mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau
Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung
jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan ( Nisa, 2012 ).
3. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau
pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau
pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan.
Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya ( Gendon,
2013 ). Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus,
pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan
( Gendon, 2013 ).
Dalam menjalankan
kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas:
1.
Pembina
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Ketentuan, syarat,
dan pendirian yayasan antara lain ( Gendon, 2013 ):
1.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian
harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa
Indonesia.
3.
Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan
memperoleh pengesahan dari materi.
5.
Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan
sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kedudukan yayasan.
6.
Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar